Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 4 Juli 2019 11:48 WIB / Ishmah Purnawati

KEPANITERAAN MA BEKERJA SAMA DENGAN DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI GELAR SOSIALISASI/DISEMINASI INFORMASI PENANGANAN BANTUAN TEKNIS HUKUM MASALAH PERDATA

KEPANITERAAN MA BEKERJA SAMA DENGAN DIREKTORAT JENDERAL HUKUM DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL KEMENTERIAN LUAR NEGERI GELAR SOSIALISASI/DISEMINASI INFORMASI PENANGANAN BANTUAN TEKNIS HUKUM MASALAH PERDATA

Humas-Yogyakarta; Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri menggelar sosialisasi/diseminasi informasi penanganan bantuan teknis hukum masalah perdata untuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis 4 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung dan Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, para Panitera Pengadilan se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Jawa Tengah.

 

Dalam sambutannya Direktur dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri Lefianna Hartati Ferdinandus, S.H., L.LM menyampaikan bahwa persoalan penanganan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata yang melibatkan lintas negara merupakan persoalan yang sangat penting sedangkan jika harus menunggu regulasi dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah maka akan memerlukan waktu yang sangat lama sedangkan kebutuhan untuk mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan dalam perkara perdata yang melibatkan warga negara yang berada di luar negeri atau domisili para pihak dalam lintas negara.

Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum Dalam Masalah Perdata pada tanggal 20 Februari 2018 di Ruang Kusumah Atmadja dan Pada tanggal 10 September 2018, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. dan Wakil Menteri Luar Negeri, Dr. H.M. Fachir telah melakukan peluncuran prosedur baru penyampaian dokumen peradilan (relaas panggilan dan pemberitahuan) bagi pihak berperkara yang berada di luar negeri.

Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum. menyampaikan dalam paparannya bahwa setiap tahun kurang lebih 4000 perkara yang memerlukan bantuan teknis hukum karena melibatkan lintas negara. Tiga hal utama dalam perjanjian kerjasama yang baru yaitu telah menggunakan standar digital, pembebanan biaya ditanggung oleh para pihak, sedangkan sebelumnya ditanggung oleh kementerian luar negeri sehingga menjadi temuan BPK dan adanya program pelatihan dalam penanganan bantuan teknis hukum. Rogatori meliputi panggilan, pemberitahuan dan bantuan terkait dokumen-dokumen hukum yang diperlukan dalam hal meminta bantuan identifikasi tertentu atau permintaan bantuan untuk pemeriksaan saksi atau pihak-pihak yang berperkara.

Dalam rangka menindaklanjuti MoU antara Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri, Panitera Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Surat Nomor 1747/PAN/HK.01/8/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Prosedur Penyampaian Surat Rogatori dan Surat Bantuan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata bagi Pihak Berperkara di Luar Negeri dan  Surat Nomor 1132/PAN/HK.01/4/2019 tanggal 24 April 2019 tentang Prosedur Penanganan Bantuan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Asing.

Pada sesi pemaparan secara teknis, Koordinator Data Perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung Asep Nursobah menyampaikan tata cara pengiriman surat-surat bantuan teknis hukum ke luar negeri. Dalam praktiknya masih banyak ditemukan kesalahan dan kekeliruan yang terjadi dalam proses pengiriman panggilan dan bantuan pasca MoU dan perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Luar Negeri sehingga berdampak pada semakin lamanya penanganan penyelesaian perkara karena surat akan dikembalikan lagi ke pengadilan pengirim, pungkas Asep.(Dy/Rs)




Kantor Pusat