Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 17 Oktober 2019 21:18 WIB / pepy nofriandi

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN DELEGASI KUNJUNGI PENGADILAN KETENAGAKERJAAN MAKKAH

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN DELEGASI KUNJUNGI PENGADILAN KETENAGAKERJAAN MAKKAH

Riyadh – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., mengadakan kunjungan kerja ke Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 11 – 16 Oktober 2019 dalam rangka memperkuat hubungan kerja sama kedua negara dalam bidang hukum dan peradilan serta kerjasama dalam bidang Pendidikan dan pelatihan hakim terkait ekonomi syari’ah. Salah satu institusi yang dikunjungi adalah Pengadilan Ketenagakerjaan (Mahkamah Al-Ummaliyah) Makkah, dimana dalam kunjungan pada hari Senin (14/10/2019) tersebut, Ketua Mahkamah Agung R.I didampingi oleh delegasi yang terdiri atas Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I. Bidang Yudisial, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I., Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I., Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilag Mahkamah Agung R.I., Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen Badilag Mahkamah Agung R.I., Arief Gunawansyah, S.H., M.H., serta Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M (Hakim Yustisial / PP Mahkamah Agung R.I.) dan Dr. H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc, LL.M (Hakim Yustisial pada Ditjen Badilag Mahkamah Agung R.I.). Dalam kunjungan ini Ketua Mahkamah Agung R.I. beserta delegasi yang didampingi oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Ketenagakerjaan Makkah YM Syeikh Muhammad Bin Abdullah Bin Ibrahim Al- Iyaf.

Pengadilan Ketenagakerjaan Makkah merupakan salah satu dari 7 pengadilan sejenis yang terdapat di kota-kota utama di Arab Saudi yaitu Riyadh, Jeddah, Dammam, Madinah, Abha, dan Buraidah. Pengadilan ini merupakan pengadilan khusus yang dibentuk untuk pertama kali pada tanggal 25 November 2018 sebagai bagian dari inistiaf untuk melakukan revitalisasi  iklim berusaha, menarik investasi, dan akselerasi pembangunan ekonomi yang merupakan Visi 2030 Kerajaan Arab Saudi. Pembentukan pengadilan ketenagakerjaan ini diharapkan bisa mencapai empat tujuan utama yaitu mendorong peluang investasi, mencapai tujuan peradilan yang agung, mempercepat putusan dalam perkara-perkara terkait ketenagakerjaan, dan mendatangkan berbagai manfaat yang timbul dari database yang disediakan oleh pengadilan. Dalam pemaparannya Ketua Pengadilan Ketenagakerjaan Makkah YM Syeikh Muhammad Bin Abdullah Bin Ibrahim Al- Iyaf menyampaikan bahwa pengadilan ketenagakerjaan merupakan peradilan yang ditujukan baik untuk pekerja perusahaan maupun pegawai negeri sipil serta pekerja domestik maupun ekspatriat di Arab Saudi. Berdasarkan data statistik bahwa di Saudi saat ini terdapat kurang lebih 10 juta pekerja ekspatriat dan 3 juta pekerja yang merupakan warga Arab Saudi dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah karena banyaknya mega proyek yang sedang dikerjakan di Arab Saudi dan besarnya permintaan terhadap tenaga kerja. Secara umum, sengketa yang diajukan ke pengadilan ketenagakerjaan dibagi atas tiga kategori yaitu sengketa antara pekerja dan pemberi kerja, kasus terkait dengan pekerja rumah tangga, dan keberatan yang diajukan oleh pekerja atau pemberi kerja terhadap keputusan yang diambil oleh Organisasi Umum untuk Asuransi Sosial (GOSI) terkait dengan iuran, pendaftaran, dan kompensasi. Untuk kategori pertama, pekerja dan pemberi kerja harus memasukkan gugatan  ke salah satu kantor ketenagakerjaan (dinas ketenagakerjaan) sesuai yurisdiksinya untuk memohon penyelesaian secara damai sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan Kementerian. Jika dalam 21 hari tidak tercapai kesepakatan damai, kantor ketenagakerjaan harus melaporkan secara elektronik status dari sengketa tersebut kepada pengadilan ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan secara yudisial. Dalam hal sengketa terkait dengan pekerja rumah tangga, maka keberatan diajukan kepada Panitia Rekonsiliasi yang selanjutnya akan memberikan waktu 5 hari untuk dilakukannya rekonsiliasi sejak didaftarkannya gugatan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam rekonsiliasi, maka Panitia Rekonsiliasi akan mengumumkan Putusannya dalam waktu 10 hari, dan para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan Panitia tersebut secara elektronik ke pengadilan ketenagakerjaan. Keberatan oleh pekerja atau pemberi kerja terhadap keputusan Organisasi Umum untuk Asuransi Sosial (GOSI) harus menempuh tiga tahap yaitu tahap pertama pekerja atau pemberi kerja harus mengajukan keberatan dahulu ke badan khusus yang berada di bawah GOSI, dan jika para pihak tidak menerima putusan Badan di bawah GOSI tersebut barulah ke tahap kedua dengan mengajukan keberatan kepada GOSI, dan jika GOSI memutuskan untuk membatalkan putusan Badan di bawah GOSI, maka pekerja atau pemberi kerja dapat mengajukan gugatan secara elektronik kepada pengadilan ketenagakerjaan. Pengadilan ketenagakerjan memutuskan sengketa ketenagakerjaan lebih cepat dibandingkan ketika sengketa tersebut masih ditangani oleh Komisi Ketenagakerjaan sebelum terbentuknya pengadilan ketenagakerjaan yang bisa memakan waktu antara 12 sampai 18 bulan. Dengan terbentuknya pengadilan ketenagakerjaan, perkara dapat diputus dalam hitungan hari atau minggu atau kurang lebih 7 sampai 8 kali persidangan bahkan jika dalam suatu perkara yang diajukan dokumennya sudah tersedia secara lengkap, maka pengadilan bisa memutusnya dalam sidang pertama. Keberatan atas Putusan pengadilan Ketenagakerjaan dapat diajukan dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan pengadilan ketenagakerjaan dijatuhkan, dan terhadap putusan pengadilan banding juga dapat diajukan Kasasi dalam tenggang waktu 30 hari sejak keadaan-keadaan yang disebutkan dalam hukum acara pengadilan. Pengadilan ketenagakerjaan Makkah hingga saat ini telah memutus 15.000 perkara dengan 8 orang Hakim, dimana hanya 20 % dari jumlah tersebut yang diajukan banding dengan salah satu syarat banding yaitu sengketa tersebut tidak boleh kurang dari nilai uang SR 20.000, dan hanya sebagian kecil perkara yang sampai ke tingkat Kasasi yang hingga saat ini hanya sekitar 5 perkara karena ketatnya peraturan untuk mengajukan Kasasi di Kerajaan Arab Saudi.

Ketua Pengadilan Ketenagakerjaan Makkah YM Syeikh Muhammad Bin Abdullah Bin Ibrahim Al- Iyaf juga menyampaikan bahwa semua proses di Pengadilan Ketenagakerjaan Makkah saat ini dilakukan secara elektronik yang merupakan bagian dari proyek “paperless-court” yang dicanangkan oleh Kementerian Kehakiman Kerajaan Arab Saudi untuk mengurangi prosedur yang birokratis dan dan memperpendek jangka waktu untuk melakukan eksekusi atas putusan pengadilan. Ketua Mahkamah Agung R.I., Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., beserta delegasi juga sempat menyaksikan langsung salah satu persidangan dimana Hakim membaca dokumen yang diajukan kepada para pihak melalui layar komputer yang berada di depannya serta para pihak tidak lagi membawa dokumen-dokumen ke persidangan. Selain itu, delegasi  Mahkamah Agung R.I. juga melihat secara langsung prosedur administratif peradilan mulai dari penerimaan perkara hingga penyampaian putusan yang semuanya sudah dilakukan secara elektronik. Prosedur peradilan berbasis elektronik ini juga terhubung dengan institusi-institusi lainnya yang terkait dengan ketenagakerjaan seperti kementerian perekonomian dan industri, kementerian ketenagakerjaan, dan lembaga asuransi. Pencari keadilan juga bisa memanfaatkan media sosial seperti twitter, snap, dan facebook untuk memantau perkembangan perkaranya, serta untuk putusan dapat diunduh melalui barcode yang diberikan oleh pengadilan. Sistem elektronik ini juga diterapkan dalam memilih hakim yang akan memeriksa perkara karena semua latar belakang keahlian para hakim pengadilan ketenagakerjaan telah masuk dalam database elektronik pengadilan sehingga ketika ada perkara yang masuk ke pengadilan maka sistem informasi pengadilan akan membaca berkas perkara dan mendistribusikan perkara tersebut ke hakim pengadilan sesuai dengan latar belakang keahliannya. Semua hakim pengadilan ketenagakerjaan mempunyai keahlian khusus seperti sengketa ketenagakerjaan terkait kepailitan dan investasi.  Dalam hal upaya hukum banding pun, para pihak cukup menekan tombol banding dalam sistem informasi pengadilan sehingga dengan menekan tombol tersebut dianggap sudah sama dengan pernyataan banding. Bagi para pihak yang tidak familiar dengan sistem elektromik pengadilan, maka pihak pengadilan telah menyiapkan petugas pelayanan di bagian penerimaan perkara yang akan memasukkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk berperkara di pengadilan ketenagakerjaan Makkah.

Di akhir kunjungan tersebut, Ketua Mahkamah Agung R.I., Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., beserta Ketua Pengadilan Ketenagakerjaan Makkah YM Syeikh Muhammad Bin Abdullah Bin Ibrahim Al- Iyaf saling bertukar cendera mata dan melakukan foto bersama. (Humas)

 




Kantor Pusat