Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 18 Oktober 2019 20:08 WIB / pepy nofriandi

SILATURAHMI DAN DIALOG HUKUM KETUA MAHAKAMAH AGUNG R.I. BERSAMA WARGA NEGARA INDONESIA DI RIYADH

SILATURAHMI DAN DIALOG HUKUM KETUA MAHAKAMAH AGUNG R.I. BERSAMA WARGA NEGARA INDONESIA DI RIYADH

Riyadh – Humas : Dalam rangkaian kunjungan kerja Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., di Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 11-16 Oktober 2019, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh mengundang Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk bersilaturahmi sekaligus berdialog terkait masalah hukum dengan Warga Negara Indonesia yang berdomisli di Riyadh dan sekitarnya. Kegiatan yang berlangsung di KBRI di Riyadh pada Sabtu (12/10/2019) tersebut diawali dengan jamuan makan malam untuk menyambut kedatangan delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dialog hukum yang diselenggarakan KBRI Riyadh dihadiri oleh kurang lebih 200 orang Warga Negara Indonesia baik yang sedang  menuntut ilmu maupun yang bekerja di Arab Saudi, dan kegiatan tersebut dibuka oleh Deputy Chief of Mission (DCM) KBRI Riyadh, Dicky Yunus.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung R.I. memperkenalkan delegasi Mahkamah Agung R.I.  yang terdiri atas Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I. Bidang Yudisial, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I., Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I., Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilag Mahkamah Agung R.I., Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., Kabag Perencanaan dan Keuangan Ditjen Badilag Mahkamah Agung R.I., Arief Gunawansyah, S.H., M.H., serta Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M (Hakim Yustisial / PP Mahkamah Agung R.I.) dan Dr. H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc, LL.M (Hakim Yustisial pada Ditjen Badilag Mahkamah Agung R.I.). Pada sesi pemaparan, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan tujuan kunjungan ke Arab Saudi yaitu dalam rangka memperkuat hubungan kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan lembaga-lembaga peradilan yang berada di bawah Dewan Peradilan Agung / Kementerian Kehakiman Kerajaan Arab Saudi serta membuka peluang dibukanya kembali kerjasama Pendidikan dan Pelatihan di bidang Ekonomi Syari’ah bagi Hakim-hakim Peradilan Agama dari Indonesia di Ma’had Aly Lil Qadha (Lembaga Pendidikan Tinggi Peradilan) Universitas Al-Imam Muhammad Ibn Suud Riyadh. Selain itu, Ketua mahkamah Agung juga menyampaikan kemajuan-kemajuan yang telah dicapai oleh badan-badan peradilan di Indonesia khususnya layanan peradilan yang sudah menerapkan e-court dan telah diluncurkannya aplikasi e-litigation yang diharapkan bisa diberlakukan secara serentak pada seluruh pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara pada Januari 2020.

Dalam sesi dialog, beberapa Warga Negara Indonesia menanyakan masalah hukum yang dihadapi selama berada di Arab Saudi serta perkembangan-perkembangan hukum dan politik terbaru di Indonesia. Para penanya berharap kiranya kunjungan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat membantu meringankan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia di Arab Saudi. Terhadap pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa ada beberapa prinsip yang harus dipegangi terkait persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah Indonesia, yang pertama bahwa WNI yang berada di luar Indonesia sebaiknya mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di tempat dimana dia berada di luar wilayah Indonesia. Hal ini penting karena hukum yang berlaku di suatu Negara tidak hanya untuk warga Negara yang bersangkutan namun semua penduduk yang berada di wilayah Negara tersebut. Selain itu, proses peradilan suatu Negara merupakan kedaulatan Negara yang bersangkutan sehingga tidak bisa dilakukan intervensi karena terkait dengan Independensi Lembaga Peradilan. Namun ada sarana-sarana bersahabat yang bisa difungsikan untuk membantu Warga Negara Indonesia yang sedang menghadapi masalah hukum di luar wilayah Indonesia. Salah seorang warga juga menanyakan kedudukan alat bukti pengakuan di sistem hukum pidana Indonesia karena dalam sistem hukum pidana di Kerajaan Arab Saudi, pengakuan merupakan alat bukti sempurna. Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, keterangan terdakwa saja tidaklah bisa menjadi dasar terbuktinya tindak pidana karena sesuai ketentuan Pasal 183 dan 189 ayat (4) KUHAP, keterangan terdakwa saja tidak cukup membuktikan dirinya bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan, melainkan harus disertai dengan alat bukti lain, dan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang dengannya Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya.

Selain itu beberapa warga juga menyampaikan keluhan terkait layanan pengadilan di Indonesia yang masih birokratis dan berbelit-belit. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa saat ini layanan peradilan Indonesia sudah semakin maju dan modern sehingga administrasi yang birokratis dan berbelit di lembaga peradilan sudah jarang ditemukan dan jika hal tersbeut masih ditemukan silahkan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan dari lembaga peradilan terkait. Warga lainnya juga menanyakan tentang penetapan waris dari pengadilan di Indonesia yang tidak diakui di kerajaan Arab Saudi. Terkait hal tersebut, ketua Kamar Agama Mahkamah Agung R.I., Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., menjawab bahwa perbedaan sistem hukum dalam penetapan waris yang menyebabkan suatu produk pengadilan tidak berlaku di negara lainnya misalnya dalam sistem hukum waris Islam di Indonesia dikenal istilah ahli waris pengganti dan anak perempuan tidak menghijab saudara laki-laki pewaris, sedangkan dalam sistem hukum waris di Kerajaan Arab Saudi tidak mengenal ahli waris pengganti tersebut. Mengenai  penetapan ahli waris ini, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa khusus di Pengadilan Negeri tidak ada lagi penetapan ahli waris karena untuk hal tersebut cukup dengan keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah karena merekalah yang lebih mengenal warganya dibandingkan lembaga peradilan, sedangkan Pengadilan Agama masih ada Penetapan Ahli Waris namun hal tersebut biasanya dikaitkan dengan suatu masalah yang membutuhkan penetapan ahli waris sehingga diperlukan kehati-hatian oleh pengadilan agama dalam memberikan penetapan ahli waris tersebut.

Silaturahmi dan dialog hukum antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H.  dengan Warga Negara Indonesia di Riyadh dan sekitarnya tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan masih banyak pertanyaan yang hendak disampaikan namun karena keterbatasan waktu dan adanya agenda delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada keesokan harinya sehingga dialog tersebut diakhiri pada pukul 22.30 waktu Riyadh. Acara diakhiri dengan tukar menukar cindera mata serta foto bersama antara delegasi Mahkamah Agung R.I. dengan keluarga besar KBRI Riyadh dan Warga Negara Indonesia yang mengikuti kegiatan dialog hukum tersebut. (humas / FS)

 




Kantor Pusat