Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 4 Maret 2020 15:07 WIB / Ishmah Purnawati

WKMA BIDANG NON YUDISIAL HADIRI PELUNCURAN LAPORAN TAHUNAN OMBUDSMAN RI TAHUN 2019

WKMA BIDANG NON YUDISIAL HADIRI PELUNCURAN LAPORAN TAHUNAN OMBUDSMAN RI TAHUN 2019

Jakarta – HUMAS : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH., MH menghadiri Acara laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2019,  pada hari Selasa, 3 Maret 2020, di Golden  Ballroom 2 Hotel Sultan, Jakarta Pusat.Turut hadir dalam Acara tersebut Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si., Ketua Komisi yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Drs. Kiagus Ahmad Badaruddin, M.Sc., Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia( ANRI) Drs. Mustari Irawan, MPA.

Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai mengatakan bahwa acara peluncuran Laporan tahunan 2019 yang mengusung tema "Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Adil dan Pasti" ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja Ombudsman RI dan sarana publikasi kepada masyarakat. Ia menjelaskan, salah satu garis besar yang bisa disampaikan adalah mengenai Survei Kepatuhan terhadap Undang-Undang tentang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2019 yang telah dirintis oleh Ombudsman mulai tahun 2013. "Di tahun 2020 ini survei akan menjangkau seluruh populasi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dalam sambutannya di acara tersebut, WKMA Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH., MH, menyampaikan bahwa saat ini Instansi Pemerintahan maupun swasta menghadapi tantangan yang perlu direspons dengan cepat. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain penggunaan teknologi informasi yang masif sehingga komunikasi dapat dilakukan secara real time tanpa dibatasi ruang dan waktu (borderless and timeless).Era ini mendorong setiap instansi pemerintahan maupun swasta untuk dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. Tantangan selanjutnya adalah era otomatisasi. Total potensi tenaga manusia di indonesia yang akan diotomatisasi berjumlah 52,2 juta. Bersamaan dengan potensi tenaga manusia di Indonesia yang akan diotomatisasi, muncul juga potensi pekerjaan baru yang membutuhkan kemahiran tinggi (high skill) mencapai 3 kali lipat dari pekerjaan yang hilang (low skill). Selain itu, mindset sebagian aparat yang ingin dilayani. Pola pikir tersebut sudah harus diubah sehingga tujuan disiapkannya aparat sejalan dengan tujuan dibentuknya negara yaitu memberikan pelayanan yang baik, dan yang terakhir adalah tantangan berupa GAP antara pelayanan publik dengan ekspektasi publik. Meskipun di berbagai instansi telah memberikan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan bahkan terus ditingkatkan, namun masyarakat selalu berharap instansi dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Untuk menjembatani GAP tersebut, maka diperlukan pemanfaatan Teknologi Informasi agar pelayanan publik sesuai dengan ekspektasi publik.

Lebih Lanjut, Dr. Sunarto, SH., MH menyampaikan  bahwa menyeimbangi dengan perkembangan jaman yang cepat tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam rangka memastikan pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang baik, hal ini juga sebagai bukti konkret bahwa Mahkamah Agung mendukung prinsip keterbukaan informasi, seperti :

1.Website Mahkamah Agung, menyajikan informasi bagi masyarakat berupa tata cara pengajuan gugatan/permohonan, prosedur persidangan, besarnya panjar biaya perkara, dan semua hal yang terkait pengadilan. Untuk memastikan website pengadilan berfungsi dengan baik, setiap ditjen melakukan audit dan evaluasi secara berkala agar masyarakat memperoleh informasi yang mutakhir. 

2. Mahkamah Agung juga telah menerapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui SK KMA No. 71/KMA/SK/IV/2019.

3. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagai penyempurna Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 ( E -Court).

4.Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Program ini ditujukan agar para pihak berperkara dan yang bukan berperkara hanya dapat berinteraksi dengan pihak pengadilan di bagian depan (frontliner) untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan dan mencegah terjadinya interaksi yang dapat menjurus kepada hal-hal yang bersifat koruptif.

5. Akses untuk memperoleh pelayanan bagi masyarakat yang tidak mampu juga telah diwujudkan dalam bentuk layanan pembebasan biaya perkara. Layanan ini telah ada sejak diterbitkannya Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pada akhir sambutannya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial menyampaikan bahwa Ombudsman merupakan representasi Negara yang memastikan pelayanan publik terlaksana dengan baik kepada setiap warga negara dan penduduk untuk mendapatkan hak dan kebutuhan dasarnya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam menjalankan tugasnya tersebut, Ombudsman hendaknya senantiasa berpegang teguh pada asas kepatutan, asas keadilan, asas non-diskriminasi, asas tidak memihak, asas akuntabilitas, asas keseimbangan, asas keterbukaan, dan asas kerahasiaan.(IP/RS/Photo: Pepy)




Kantor Pusat