Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 29 April 2021 13:15 WIB / pepy nofriandi

MELALUI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2020, MAHKAMAH AGUNG INTENS BERUPAYA DALAM MENYUSUN PEDOMAN PEMIDANAAN

MELALUI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2020, MAHKAMAH AGUNG INTENS BERUPAYA DALAM MENYUSUN PEDOMAN PEMIDANAAN

Jakarta - Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan USAID CEGAH melaksanakan lokakarya tentang Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Lokakarya yang dilaksanakan secara virtua ini diselenggarakan pada Kamis, 29 April 2021.

Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan dalam Pidato Sambutannya bahwa Mahkamah Agung berupaya dengan intens dalam menyusun pedoman pemidanaan. Salah satunya yaitu dengan dibentuknya Kelompok Kerja Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 189/KMA/SK/IX/2018.

Upaya yang Panjang dan dengan dukungan banyak pihak, Kelompok Kerja Pedoman Pemidanaan akhirnya dapat membidani lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah berlaku secara efektif sejak tanggal diundangkannya, yaitu pada tanggal 24 Juli 2020.

Mantan Ketua Kamar Pengawasan tersebut menyatakan bahwa selama rentang waktu 9 bulan ini, PERMA Nomor 1 Tahun 2020 telah diimplementasikan oleh para hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan bagi terpidana korupsi.  “Tentu ada manfaat yang dirasakan akibat hadirnya PERMA pedoman pemidanaan ini, baik manfaat bagi hakim dalam bentuk kemudahan penyusunan variabel yang mempengaruhi pemidanaan, maupun manfaat bagi pengurangan disparitas itu sendiri.” Kata Dr. Syarifuddin.

PERMA Nomor 1 Tahun 2020 ini lahir dengan dasar pemikiran bahwa penjatuhan pidana harus dilakukan dengan memperhatikan proporsionalitas pemidanaan tanpa mengesampingkan kepastian hukum. Di samping itu, PERMA ini juga lahir sebagai upaya memberikan tolok ukur yang memudahkan bagi hakim, terutama dalam penegakan hukum, berupa menetapkan berat ringannya pemidanaan, berdasarkan pertimbangan yang lengkap atas kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, keuntungan dan rentang pemidanaan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Dr. Syarifuddin menyambut baik lokakarya ini sebagai ajang bertukar pengalaman, sekaligus media refleksi evaluatif atas proses pengkajian, penyusunan, sampai kepada proses sosialisasi dan implementasi dari PERMA pedoman pemidanaan ini. Termasuk sarana refleksi baginya yang dahulu dipercaya memimpin Kelompok Kerja Pedoman Pemidanaan Tipikor ini.

Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Gerard Mosquera, Ketua USAID CEGAH, dan undangan lainnya. (ERW/Humas)

 




Kantor Pusat