Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 11 Juni 2021 10:37 WIB / pepy nofriandi

BIRO HUKUM DAN HUMAS MELAKUKAN PERCEPATAN PERUMUSAN KEBIJAKAN TENTANG PERSIDANGAN ELEKTRONIK UPAYA HUKUM BANDING

BIRO HUKUM DAN HUMAS MELAKUKAN PERCEPATAN PERUMUSAN KEBIJAKAN TENTANG PERSIDANGAN ELEKTRONIK UPAYA HUKUM BANDING

Jakarta – Humas : Mahkamah Agung terus berbenah untuk memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan salah satunya pembaruan di bidang teknis yudisial yang diantaranya menerapkan sistem persidangan elektronik (e-Litigation) terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2019 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Penerapan sistem persidangan elektronik merupakan penyempurnaan layanan sistem administrasi perkara secara elektronik yang telah diterapkan pada tahun 2018 melalui Perma Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam rangka penyempurnaan regulasi mengenai Persidangan Elektronik, baik mengenai SK KMA Nomor 129 tahun 2019 dan SK KMA tahun 271 tahun 2019, Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas mengadakan rapat dan FGD lanjutan terkait E-Court untuk upaya hukum banding yang diselenggarakan pada tanggal 9 sampai dengan 11 Juni 2021, bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni. 

Acara dibuka oleh YM. Samsul Maarif, SH., LLM, Ph.D selaku Ketua Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung dan juga menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI yang juga di dampingi oleh Dr. Andi Julia Cakrawala, ST., SH., MT., MH. Selaku Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung RI.

Kegiatan yang dihadiri oleh beberapa pejabat Eselon 2 Mahkamah Agung, para ketua Pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi serta para hakim yustisial, membahas beberapa  hal diantaranya tentang mekanisme pengiriman memori banding dan kontra memori banding, penegasan pembatasan penggunaan tenggang waktu pengajuan memori dan kontra memori melalui mekanisme sidang elektronik, serta tata cara pembacaan putusan.

Dalam pembahasan tersebut para peserta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan proses persidangan elektronik termasuk sinkronisasi dengan hukum acara dari lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, semoga dengan adanya kegiatan ini segera mendorong terbitnya regulasi mengenai persidangan elektronik tentang Upaya Hukum Banding, ungkap Andi Julia Cakrawala. (Humas)

 




Kantor Pusat