Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 27 Juli 2022 13:46 WIB / Rudy Sudianto

Mahkamah Agung Menerima Kunjungan Untag Semarang

Mahkamah Agung Menerima Kunjungan Untag Semarang

Jakarta-Humas: Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 Mahkamah Agung menerima kunjungan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang di Ruang Rapat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Kunjungan ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih lanjut aspek implementansi Perma 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Bagi Biro Hukum dan Humas MA kunjungan tersebut digunakan juga sebagai sosialisasi Perma, sehingga bisa dikatakan kegiatan tersebut menjadi suatu hubungan simbiosis mutualisme.

Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Sobandi, S.H., M.H. bersama dengan beberapa hakim yustisial menerima rombongan Untag Semarang yang dipimpin oleh Prof. Dr. Retno Mawarini S., S,H., M.Hum selaku Direktur Diklat Mediasi Untag Semarang. Dalam sambutannya Dr. Sobandi, S.H., M.H. menyambut baik kehadiran Untag Semarang sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Mediasi yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung.

Perma 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik diterbitkan sebagai respon Mahkamah Agung terhadap perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan. Sejak kasus Covid-19 merebak, pengadilan tetap berkewajiban menyelenggarakan mediasi namun di lain sisi terdapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga teknologi menjadi jawabannya.

Perma 3 Tahun 2022 tidak hanya disosialisasikan kepada internal peradilan namun juga perlu diketahui oleh Mediator Non Hakim yang terdaftar di pengadilan termasuk akademisi, tutup Sobandi yang pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mewakili Untag Semarang, Prof. Dr. Retno Mawarini S, S,H., M.Hum menyampaikan ucapkan terima kasih atas kesediaan Mahkamah Agung menerima rombongan berjumlah 15 (lima belas) orang yang terdiri dari beberapa Dosen Fakultas Hukum dan mediator yang telah selesai mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Mediasi pada Untag Semarang.

Prof. Retno meyakini, keberadaan Perma 3 Tahun 2022 akan mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan sebagaimana diurai dalam konsideran perma tersebut. Beberapa pasal dalam perma, menurut beliau perlu mendapatkan pemahaman lebih lanjut sehingga dengan kunjungan ini, kami selaku penyelenggara pendidikan dan para mediator dapat secara langsung mendengar dari Mahkamah Agung.

Acara dilanjutkan pemaparan Selayang Pandang Mediasi Secara Elektronik oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. dan Uraian Perma 3 Tahun 2022 oleh Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H. yang merupakan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas. Selayang pandang yang disampaikan Riki Perdana Raya Waruwu antara lain berkaitan dengan dasar hukum, problematika, perbandingan dan persyaratan mediasi secara elektronik. Sedangkan Fikri Habibi menyampaikan materi yang berkaitan dengan Definisi mediasi secara elektronik, unsur penting dalm mediasi elektronik, prinsip mediasi elektronik dan pelaksanaan mediasi elektronik.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sesi tanya jawab ini dilakukan dalam suasana diskusi yang hangat. Acara kemudian ditutup oleh Moderator Maria F. Walintukan, S.H., M.H. (Hakim Yustisial) dengan harapan kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan serta memperkuat hubungan Mahkamah Agung dengan lembaga Pendidikan di bidang hukum. (RPR/RS/Photo:MZN)




Kantor Pusat