Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 9 April 2026 13:47 WIB / Satria Kusuma

PERKUAT BUDAYA ANTI SUAP, MAHKAMAH AGUNG PERLUAS IMPLEMENTASI SMAP DI ESELON I HINGGA PENGADILAN BANDING

PERKUAT BUDAYA ANTI SUAP, MAHKAMAH AGUNG PERLUAS IMPLEMENTASI SMAP DI ESELON I HINGGA PENGADILAN BANDING

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan (Bawas) MA terus memperkuat integritas di lingkungan peradilan melalui pencanangan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026. Acara digelar di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat pada Kamis (9/4) yang dihadiri langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.

Selain itu, pencanangan ini turut dihadiri Panitera MA, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA), Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag), Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun). Serta para pejabat eselon II dan pimpinan tingkat banding dan pertama di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama bagi MA untuk mewujudkan visi sebagai badan peradilan yang agung. Hal tersebut disampaikan dalam acara Pencanangan Implementasi SMAP Tahun 2026.

"Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung dan 4 lingkungan peradilan di bawahnya terus berupaya melakukan asesmen dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran perilaku hakim dan aparatur pengadilan untuk kemudian mencari jalan keluar dan menutup peluang tersebut," ujar Prof. Yanto sebelum peresmian.

Juru Bicara MA itu menyadari bahwa lembaga peradilan rentan terhadap aktivitas penyuapan. Oleh karena itu, SMAP bersama program Pembangunan Zona Integritas dinilai sebagai solusi terbaik dan menjadi program unggulan Mahkamah Agung.

Hingga tahun 2025, tercatat sudah ada 48 pengadilan tingkat pertama yang menerapkan sistem ini. Berdasarkan evaluasi tiga tahun terakhir, implementasi SMAP memberikan dampak signifikan, terutama dalam memitigasi risiko pada bisnis proses utama pengadilan, mulai dari pelayanan perkara hingga tata kelola administrasi persidangan.

"Dengan melakukan deteksi potensi penyuapan pada kegiatan bisnis proses pelayanan perkara dan pada kegiatan tata kelola administrasi, persidangan administrasi perkara dan lain-lain yang ditindaklanjuti dengan mitigasi terhadap potensi tersebut, maka lambat laun aktivitas penyuapan itu akan tercegah, akan berkurang, bahkan akan hilang," tegasnya.

Selain mencegah korupsi, SMAP juga bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola yang transparan dan akuntabel, meningkatkan efektivitas pengawasan internal, serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Memasuki tahun 2026, Mahkamah Agung melakukan langkah progresif dengan mendorong unit eselon 1 dan pengadilan tingkat banding untuk menerapkan SMAP secara mandiri. Kepaniteraan MA, Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, dan Ditjen Badilmiltun tercatat telah memulai inisiasi sosialisasi dan pembangunan sistem tersebut.

 

Prof. Yanto menekankan bahwa SMAP seharusnya tidak dianggap sebagai beban kerja tambahan, melainkan sebuah nilai yang harus diinternalisasi.

"Sistem manajemen anti penyuapan bukanlah sesuatu yang menambah pekerjaan, akan tetapi sebagai upaya untuk menghadirkan roh atau jiwa anti penyuapan. Dalam bisnis proses pengadilan yang diperlukan hanya komitmen dan konsisten dari Bapak Ibu sekalian," tambahnya.

Secara teknis, pembangunan SMAP menggunakan metode Plan-Do-Check-Action (PDCA). Tahapan ini melibatkan siklus berkesinambungan mulai dari perencanaan mitigasi risiko, pelaksanaan uji kepatuhan, audit internal, hingga tindakan korektif untuk memastikan nilai risiko korupsi menurun hingga batas yang dapat ditoleransi.

Sebagai bentuk perluasan, Badan Pengawasan MA kembali menunjuk 28 unit satuan kerja (satker) untuk mengimplementasikan SMAP pada tahun 2026. Daftar ini mencakup tiga Direktorat Jenderal (Badilum, Badilag, dan Badilmiltun), empat peradilan tingkat banding, serta 20 pengadilan tingkat pertama.

Prof. Yanto juga mengingatkan bahwa keberhasilan SMAP tidak diukur dari sekadar raihan formalitas, melainkan pada dampak nyata di lapangan.

"Saya perlu mengingatkan bahwa pelaksanaan SMAP bukan tentang selembar sertifikat saja tetapi lebih dari itu, penerapan SMAP harus menjadi katalisator yang dapat meningkatkan kepercayaan publik," pesan Prof. Yanto kepada seluruh jajaran.

Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, S.H.. S.Sos.. M.H. dalam kesempatan yang sama menyampaikan pihaknya terus mendorong pencanangan SMAP di Mahkamah Agung. Hingga tahun 2026 tercatat ada 77 satuan kerja atau  8,28 persen dari seluruh satker di lingkungan MA yang telah menerapkan SMAP.

“Meskipun demikian, jumlah tersebut masih tergolong sedikit. Oleh karena itu kami berharap ke depan semakin banyak satuan kerja yang dapat menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, tidak hanya pada unsur teknis peradilan tetapi juga satuan kerja lain di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Plt. Kepala Badan Pengawasan.

Adapun satker tahap pembangunan yaitu Kepaniteraan MA. Sementara untuk satker tahap pembangunan ulang yakni PN Bandung, PN Bogor, PN Pontianak, dan PN Bale Bandung. Untuk satker tahap evaluasi yaitu PN Palangkaraya, PN Tasikmalaya, PN Banyuwangi, PN Mojokerto, PN Malang, PN Tulungagung, PN Bantul, PA Jakarta Utara, PA Yogyakarta, PA Denpasar, PA Bogor, PA Tangerang, PTUN Surabaya, PTUN Yogyakarta, dan Dilmil II-09 Bandung, serta satker tahap evaluasi ulang yaitu PN Medan, PN Ternate, PN Makassar, PN Denpasar, PA Jakarta Pusat, PA Batam, dan PTUN Tanjung Pinang.

Untuk satker tahap paripurna yaitu PN Pangkal Pinang, PN Yogyakarta, PN Padang, PN Wates, Gorontalo, Klaten, Jambi, Pati, PA Jakarta Selatan, PA Makassar, PA Banjarmasin, PA Bantul, PA Magelang, PTUN Jakarta, PTUN Serang, PTUN Manado, dan Dilmil II-11 Yogyakarta. Sedangkan PN Jakarta Pusat, PN Semarang, PN Palembang, PN Sidoarjo, PN Ambon masuk ke dalam satker yang ditangguhkan.

Sementara satker dengan tahap pembangunan mandiri yaitu Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, Ditjen Badilmiltun, PT Jakarta, PTA Jakarta, PT TUN Jakarta, Dilmilti III Surabaya, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Surabaya, PN Depok, PN Pekanbaru, PN Batam, PN Karawang, PN Lubuk Pakam, PN Sengkang, PA Jakarta Barat, PA Jakarta Timur, PA Surabaya, PA Bandung, PA Tanjung Karang, PA Jambi, PA Wonosari, PA Muara Bulian, PTUN Denpasar, PTUN Makassar, PTUN Pangkalpinang, dan Dilmil I-06 Banjarmasin. (sk/ds/RS/Photo: sno, alf)




Kantor Pusat