Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 17 Maret 2023 14:00 WIB / Ishmah Purnawati

PANITERA MAHKAMAH AGUNG : PELAYANAN INFORMASI PUBLIK HARUS DILAKSANAKAN DENGAN KONSISTEN DAN KONSEKUEN

PANITERA MAHKAMAH AGUNG : PELAYANAN INFORMASI PUBLIK HARUS DILAKSANAKAN DENGAN KONSISTEN DAN KONSEKUEN

Jakarta - Humas : Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H resmi membuka Kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 2 – 144 / KMA / VIII / 2022 tentang standar pelayanan publik di pengadilan.

Acara yang dilaksanakan pada tanggal 16 – 17 Maret 2023 di Holiday Inn Jakarta, dihadiri oleh Para Panitera muda perkara pada lingkungan Mahkamah Agung, Pejabat Eselon II dan III Mahkamah Agung , Para Hakim Yustisial, dan Peserta Kegiatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr.H. Sobandi, S.H.,M.H menyampaikan dalam laporan kegiatan bahwa Sosialisasi yang dilaksanakan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada anggota PPID Mahkamah Agung dalam berkoordinasi dan berkomunikasi untuk menyalurkan informasi kepada petugas layanan informasi terdepan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan informasi.

 


Dalam sambutannya, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H menyampaikan bahwa Mahkamah Agung mempunyai komitmen terhadap keterbukaan informasi yang telah diwujudkan bahkan sejak sebelum lahirnya UU Keterbukan Informasi Publik, yaitu dengan diberlakukannya SK KMA Nomor 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang kemudian disempurnakan menjadi SK KMA nomor 1-144/KMA/2011 yang menjadi pedoman standar pelayanan informasi publik di pengadilan. 

Melihat adanya perkembangan dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, SK KMA Nomor 1–144 tahun 2011   Kembali disempurnakan dengan diterbitkannya SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022. 

Beberapa hal yang menjadi penyempurnaan dalam SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 : 
1.Layanan Informasi berbasis Teknologi Informasi
2. pengaburan Informasi tertentu
3. Struktur pelaksana layanan informasi
4. Penanganan sengketa informasi
5. Anggaran pengelolaan layanan informasi
6. Waktu dan maklumat layanan
7. Pemohon informasi dari warna negara asing
8. Batasan kewenangan antara juru bicara dengan PPID
9. Kedudukan meja informasi
10. Uji konsekuensi
11. Informasi yang dikecualikan
12. Biaya penggandaan informasi

“Pelayanan Informasi Publik harus dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen, besar harapan saya, Peserta sosialisasi dapat memahami standar pelayanan informasi, menerapkan standar pelayanan informasi secara tepat dan membuat Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung semakin membaik”, ujar Panitera MA di akhir sambutannya. ( Ipr/ Pn/ dokumentasi : Sf)




Kantor Pusat