Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Selasa, 3 Februari 2026 11:24 WIB / Satria Kusuma

KETUA MA: JABATAN ADALAH AMANAH, BUKAN SEKADAR POSISI STRUKTURAL ATAU FUNGSIONAL

KETUA MA: JABATAN ADALAH AMANAH, BUKAN SEKADAR POSISI STRUKTURAL ATAU FUNGSIONAL

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 11 (sebelas) Hakim Tinggi Pemilah Perkara dan 25 (dua puluh lima) Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Pelantikan ini berdasar pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7/KMA/SK.KP4.1.3/I/2026 dan 8/KMA/SK.KP4.1.3/I/2026 yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, serta pejabar eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung.

Mengawali sambutannya, Ketua MA menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.

“Saya ingin mengucapkan selamat kepada Saudara-Saudara sekalian yang baru saja dilantik, baik dalam Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara maupun dalam jabatan Panitera Pengganti,” ujar Ketua MA di Gedung Tower MA Lt. 2, Jakarta Selasa (3/2)

Prof. Sunarto menjelaskan pelantikan ini memiliki arti strategis dalam upaya pembenahan berkelanjutan sistem penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ia menyebut jabatan Hakim Pemilah Perkara sebagai pranata baru yang lahir dari penguatan sistem kamar.

Menurut Ketua MA, kebijakan pemilahan perkara bukan semata-mata administrative belaka, melainkan terobosan sistemik untuk menjawab meningkatnya beban perkara kasasi dan peninjauan kembali. Melalui pemilahan perkara, Mahkamah Agung berupaya memastikan perkara yang mengandung isu hukum penting memperoleh pemeriksaan mendalam, sementara perkara yang bersifat fakta dapat diselesaikan melalui mekanisme yang lebih sederhana tanpa mengurangi rasa keadilan.

Kepada para Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang dilantik, Ketua MA menekankan peran kunci mereka dalam menjaga kualitas putusan.

“Tugas Saudara tidak sekadar memilah berkas tetapi menuntut ketajaman analisis hukum, kehati-hatian serta integritas yang tinggi,” tegasnya.

Ia mengingatkan setiap rekomendasi harus didasarkan pada hukum, nurani, dan profesionalitas, bebas dari kepentingan apa pun.

“Ingatlah bahwa meskipun Saudara berada di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung, namun tanggung jawab moral saudara behadapan langsung di hadapan keadilan dan Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.

Sementara kepada Panitera Pengganti yang dilantik, Ketua MA menegaskan peran strategis mereka sebagai organ kelengkapan majelis hakim. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu menekankan ketelitian dan kecermatan Panitera Pengganti sangat menentukan kualitas administrasi peradilan, karena kesalahan kecil dapat berdampak besar terhadap kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Dalam bagian penekanan moral, Ketua MA menyampaikan amanah penting kepada seluruh pejabat yang dilantik.

“Jabatan yang Saudara emban adalah amanah, bukan sekadar posisi struktural atau fungsional,” tegasnya.

Amanah tersebut, menurut Ketua MA, tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada institusi dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ketua MA juga menyinggung peningkatan kesejahteraan hakim yang diberikan negara. Ia menegaskan kenaikan tersebut harus dimaknai sebagai penguat tanggung jawab moral.

Dengan nada tegas, Ketua MA memperingatkan agar tidak ada praktik transaksional dalam penanganan perkara.

“Sekali lagi saya sampaikan, kalau ada transaksional tidak melihat berapa nilainya, hanya dua kata, penjara dan berhenti,” kata Ketua MA.

Ia menegaskan peringatan tersebut bukan ancaman, melainkan bentuk harapan publik yang masih besar terhadap lembaga peradilan.

Pada kesempatan ini para Hakim Tinggi Pemilah Perkara Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung yang dilantik dan diambil sumpahnya berjanji untuk senantiasa menjalankan kewajiban dengan baik-baiknya dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun nama-nama yang diambil sumpah dan dilantik sebagai berikut:

Hakim Tinggi Pemilah Perkara

Joko Saptono, S.H., M.H.

Agung Sulistiyono, S.H., S.Sos., M.Hum.

Agustina Dyah Prasetyaningsih, S.H., M.H.

Arman Surya Putra, S.H., M.H.

Thomas Tarigan, S.H., M.H.

Sriwahyuni Batubara, S.H., M.H.

Bambang Joko Winarno, S.H., M.H.

Hari Widya Pramono, S.H., M.H.

Drs. Mohammad Alirido, M.Hes.

Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H.

Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.

 

Panitera Pengganti

Koko Riyanto, S.H., M.H.

Hendhy Eka Chandra, S.H., M.H.

Pronggo Joyonegara, S.H.

Nur Ihsan Sahabuddin, S.H., M.H.

Eva Margareta Manurung, S.H., M.H.

Harry Suryawan, S.H., M.Kn.

M. Fahri Ikhsan, S.H., M.H.

Arief Wibowo, S.H., M.H.

Ferdian Permadi, S.H., M.H.

Dr. Iustika Puspa Sari, S.H., M.H.

Susi Pangaribuan, S.H., M.H.

Octiawan Basri, S.H., M.H.

Yoga Mahardika, S.H.

Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur, S.H.

Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H.

Angel Firstia Kresna, S.H., M.Kn.

Anak Agung Niko Brama Putra, S.H., M.H.

Adhika Bhatara Syarial, S.H., M.H.

Nihayatul Istiqomah, S.H.I., M.H.

Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I.

Panca Yunior Utomo, S.H., M.H.

Poppy Prastiany, S.H.

Ida Faridha, S.H., M.H.

Kusuma Firdaus, S.H., M.H.

Andhy Martuaraja, S.H., M.H. (sk/ds/RS/Photo:sno,yrz)




Kantor Pusat