Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 2 Juli 2025 19:00 WIB / Azizah

HAKIM DI YOGYAKARTA BAHAS RUU KUHP BERSAMA KOMISI III DPR RI

HAKIM DI YOGYAKARTA BAHAS RUU KUHP BERSAMA KOMISI III DPR RI

Yogyakarta - Humas: Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di kantor Kepolisian Daerah Yogyakarta ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI dan bertujuan untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan di daerah.

Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., kunjungan ini diikuti oleh para pimpinan dan anggota Komisi III dari berbagai fraksi. Rombongan diterima oleh para mitra kerja Komisi III di daerah, antara lain Kepolisian Daerah DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, BNNP DIY, akademisi dari Universitas Gadjah Mada, serta Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta Prof. Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., memberikan berbagai masukan terkait RUU KUHAP tersebut seperti peran saksi, keadilan restoratif, dan lain-lain. Ia berharap masukan tersebut bisa diakomodir oleh Anggota Komisi 3. Turut hadir dalam kunker tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, para Hakim Tinggi PT Yogyakarta, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ketua Pengadilan Negeri Bantul, dan Ketua Pengadilan Negeri Wates.

Selain Herri, berbagai masukan strategis disampaikan oleh para mitra kerja, khususnya terkait materi dalam RUU KUHAP yang sedang dalam tahap pembahasan. Isu-isu seperti perlindungan hak korban, penguatan mekanisme praperadilan, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan menjadi sorotan utama.

Komisi III DPR RI menekankan bahwa pembaruan KUHAP sangat penting dilakukan mengingat regulasi yang ada saat ini (UU No. 8 Tahun 1981) telah berlaku lebih dari empat dekade dan perlu disesuaikan dengan dinamika hukum, kemajuan teknologi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Kunjungan ini juga menjadi bagian dari upaya Komisi III untuk memastikan bahwa proses legislasi bersifat partisipatif dan berbasis pada kebutuhan riil di lapangan. 

Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU KUHAP agar dapat melahirkan sistem hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (azh/ENK/EM/photo:azh)




Kantor Pusat