BERIKAN PEMBINAAN, KETUA MA SAMPAIKAN BEBERAPA PESAN
Jakarta – Humas: Para Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum se-Wilayah Daerah Khusus Jakarta mengikuti acara Pembinaan Administrasi dan Teknis Yudisial oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Perdata, dan Ketua Kamar Pengawasan pada Mahkamah Agung. Berlangsung pada Jumat, 18 April 2025 di lantai 2 tower gedung Mahkamah Agung Jakarta.
Pembinaan tersebut juga diikuti Panitera, Sekretaris Mahakamah Agung, para pejabat Eselon I, para Panitera Muda Perkara, para pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung, serta para Ketua, Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum se-Wilayah Daerah Khusus Jakarta.
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam pembinaan menyampaikan beberapa pesan untuk yang bertugas di pengadilan di wilayah DKI Jakarta, sebagai pengingat dalam menjalankan tugas, agar selalu amanah dan bertanggung jawab:
1. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ATASAN LANGSUNG
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, setiap atasan langsung memiliki kewajiban dan tanggung jawab, untuk secara konsisten melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.
Selaras dengan ketentuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung sebagai pimpinan tertinggi lembaga peradilan, juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan secara langsung. Kewenangan ini mencerminkan sifat delegatif, yang memungkinkan pelaksanaan pembinaan dilakukan baik secara struktural, maupun langsung oleh pimpinan tertinggi.
Pelaksanaan pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung, sebagaimana yang dilakukan hari ini, merupakan manifestasi dari kewenangan yang dijalankan secara optimal dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut kata Ketua MA, pelaksanaan pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung, merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan tertinggi yang diamanatkan oleh undang-undang dalam rangka menjamin profesionalisme, integritas, dan kepatuhan etik di lingkungan peradilan.
Meskipun demikian, kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh Pimpinan Mahkamah Agung hari ini, tidak menutup fungsi pembinaan dan pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding terhadap pengadilan tingkat pertama di kemudian hari, imbuhnya.
2. PROMOSI DAN MUTASI BERBASIS DATA
Mekanisme promosi dan mutasi hakim saat ini, tidak didasarkan atas rasa atau kedekatan, namun berdasarkan data. Data yang memuat informasi domisili, pendidikan, riwayat jabatan, prestasi, pelatihan, dan data keluarga, dijadikan pedoman dalam melakukan promosi dan mutasi, sehingga diharapkan terwujud promosi dan mutasi hakim berbasis kapabilitas dan integritas, tidak semata senioritas.
Selain itu, pada rapat pimpinan yang membahas promosi dan mutasi hakim, juga digunakan mekanisme profiling dan personal guarantee, sebagai upaya untuk memotivasi para hakim untuk selalu memiliki kompetensi intelektualitas, kapabilitas, dan juga integritas.
“Penugasan saudara-saudara di wilayah hukum DKI Jakarta, menunjukkan bahwa saudara-saudara adalah orang terpilih, jaga kepercayaan tersebut dengan tetap menjaga integritas, di tengah penyelesaian perkara yang kompleks, baik dari sisi kualitas dan kuantitas” ungkap Prof. Sunarto.
3. TANTANGAN DI JAKARTA
Hidup dan bekerja menjadi hakim di Jakarta, memiliki tantangan yang spesifik, dan bisa jadi tantangan tersebut tidak ditemukan di tempat lain, karena karakteristik kewenangan pengadilan di Jakarta yang juga khusus.
Sudah diketahui, bahwa pengadilan di wilayah hukum DKI Jakarta, setiap tahun menerima perkara dengan jumlah beban yang sangat banyak dan kompleksitas kerumitan yang sangat tinggi. Berdasarkan Laporan Tahunan Tahun 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai pengadilan tingkat banding, telah memutus sebanyak 2.001 perkara.
Sementara Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sepanjang tahun 2024, secara kumulatif telah memutus 15.740 perkara.
Selain jumlah beban perkara yang sangat banyak dan bahkan cenderung meningkat, Pengadilan Negeri di wilayah hukum DKI Jakarta, juga dihadapkan dengan kompleksitas perkara dengan tingkat kerumitan yang tinggi.
Oleh sebab itu, Ketua MA berpesan agar selalu menjaga keseimbangan kesehatan jasmani dan rohani dengan baik, karena beban perkara yang ditangani sangat banyak dan rumit.
“Tantangan yang juga akan dihadapi di pengadilan di wilayah DKI Jakarta, yaitu adanya stereotype bahwa Jakarta adalah etalase yang selalu menjadi contoh,”tambahnya.
4. PERJUANGAN DAN HARAPAN
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, kita patut bersyukur, karena saat ini kita diberikan kepercayaan untuk mengusulkan peningkatkan kesejahteraan.
“Saya mengingatkan kepada saudara-saudara, agar perjuangan tersebut jangan dinodai dengan perbuatan nir integritas, dan tetaplah senantiasa menjunjung tinggi etika profesi, sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim”, tegas Ketua MA yang juga pernah menjabat sebagi Kepala Badan Pengawasan.
Mengakhiri Pembinaan, Ketua Mahkamah Agung berpesan, “Jangan biasakan diri menerima pemberian gratis, sebab suatu saat engkau akan membayarnya dengan harga yang lebih mahal."(enk/pn/photo:alf,sno).