PEMBINAAN PANITERA SE-INDONESIA OLEH ESELON I MA, BAHAS PENGELOLAAN BIAYA PERKARA HINGGA EVALUASI KINERJA
Dalam kegiatan di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Jumat (31/10) itu, Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. memaparkan berbagai pembaruan kelembagaan, termasuk pedoman pakaian dinas ASN, mutasi pegawai ke satuan kerja pusat, dan pengangkatan jabatan teknis dari ASN nonteknis. Selain itu, Mahkamah Agung juga memperjuangkan peningkatan kesejahteraan Panitera dan Juru Sita melalui usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 24 dan 25 Tahun 2007 kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian PANRB.
Kebijakan lain yang turut disoroti adalah penguatan standarisasi ruang sidang (STRADA DILAN) untuk mewujudkan ruang persidangan yang bermartabat, inklusif, serta ramah disabilitas, sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 216/KMA/SK.PL.1.2.2./X/2023
Dalam hal administrasi pengadilan, Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H. menegaskan pentingnya kepatuhan panitera terhadap pengelolaan biaya perkara dan barang milik negara (BMN). Berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2018, seluruh penerimaan dan penggunaan biaya perkara harus dikelola secara efisien, transparan, dan dilaporkan tepat waktu.
Ia juga mengingatkan panitera untuk menjaga uang titipan pihak ketiga dan memastikan kesesuaiannya dalam laporan keuangan, serta berperan aktif dalam menjaga aset negara agar tidak menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi. Kepala BUA juga mengajak seluruh panitera agar aktif berkontribusi dalam publikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Majalah Digital MA RI (MARINews) sebagai wadah berbagi informasi dan gagasan hukum.
Selain itu, Mahkamah Agung terus memperkuat keamanan digital dan sistem informasi peradilan, dengan capaian sertifikasi ISO 27001:2022, pembentukan CSIRT, dan peningkatan indeks SPBE MA Tahun 2024 menjadi 3,52 (Sangat Baik).
Sementara itu, Plt. Kabawas MA RI, Suradi, S.Sos., S.H., M.H. menegaskan bahwa panitera dan juru sita bukan hanya pelaksana administratif, tetapi penjaga marwah peradilan. Ia mengingatkan bahwa integritas tidak diukur semata dari tidak menerima suap, tetapi dari keberanian menolak penyimpangan dan mengakui kesalahan.
Suradi juga memaparkan strategi internalisasi kode etik melalui keteladanan pimpinan, forum refleksi etik bulanan, integrasi nilai integritas dalam penilaian kinerja, serta kampanye pengadilan berintegritas. Ia menyebut sejumlah laporan dugaan pelanggaran di lingkup pengadilan yang diterima oleh Bawas diantaranya penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, hingga pelanggaran kode etik, sebagai peringatan penting untuk seluruh jajaran kepaniteraan agar lebih mawas diri.
Dalam sesi ini turut memberikan pembinaan Panitera MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Kepala BSDK MA, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Dirjen Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., Dirjen Badan Peradilan Agama, Muchlis, S.H., M.H., dan Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. (sk/ds/RS/Photo: kdr/sna/yrz)
 
             
             
            