LAPORAN UTAMA
- No. 2 Edisi September 2013
|
23
rencanaan dan Panitera/Sekretaris
dan Wakil Sekretaris tingkat banding
seluruh Indonesia. Menurut Aco Nur,
mereka inilah yang berusaha meya-
kinkan Kementerian Keuangan dan
mempertahankan anggaran yang
diajukan oleh masing-masing satker
(pengadilan). “Hasil penyampaian
mereka menjadi dasar Kementerian
Keuangan untuk memberikan ang-
garan kepada MA dan pengadilan di
empat lingkungan peradilan seluruh
Indonesia,” jelas Aco Nur.
Proses memperjuangkan dan
mempertahankan anggaran ini bu-
kan hanya melalui Kementerian
Keuangan, tapi juga Bappenas dan
Komisi III DPR. Dari hasil perjuang
an melalui tiga instansi ini keluarlah
apa yang dinamakan “pagu indika
tif” (pagu sementara). Pagu indikatif
ini kemudian dikomunikasikan dan
dikonsultasikan serta dibagikan ke
semua pengadilan di seluruh Indo-
nesia berdasarkan pengajuan yang
tertuang dalam RKA-K/L masing-
masing satker.
Kementerian Keuangan tidak
pernah mengabulkan seluruh ren-
cana anggaran yang telah diajukan
oleh MA dan satker di bawahnya.
Menurut Aco Nur, biasanya, dari nilai
anggaran yang diajukan MA, paling
tinggi 60% yang disetujui oleh Ke-
menterian Keuangan, Bappenas dan
Komisi III DPR. Maka dalam pemba-
gian pagu indikatif yang telah disetu-
jui oleh Kementerian Keuangan dan
Bappenas digunakan skala prioritas.
Dipilah antara rencana kerja yang
perlu diberikan dan yang harus di-
tunda untuk tahun berikutnya ber-
dasarkan hasil komunikasi dengan
satker empat lingkungan peradilan.
Begitulah struktur dan prosedur pen-
gajuan anggaran MA dan satker di
bawahnya sampai mendapat angga-
ran definitif.
Alokasi anggaran MA dan sat-
ker di bawahnya setiap tahun se-
lalu berbeda besarannya, tergan-
tung kualitas dari perencanaan dan
data dukung dari anggaran yang
kita rencanakan serta kemampuan
keuangan negara (APBN). Sebagai
contoh, pada tahun 2012, rencana
anggaran yang diajukan oleh MA dan
pengadilan di bawahnya sebesar
Rp. 9.363.720.822.000, sedang ang-
garan yang disetujui pemerintah se-
banyak Rp.5.107.469.009.000.000.
Tahun 2013 diajukan sebesar
Rp.9.227.340.234.000, disetujui se-
besar Rp.5.325.898.740.000, belum
termasuk APBN-P tahun 2013 sebe-
NO
PERIHAL
RIIL/USULAN DISETUJUI PEMERINTAH
1 Belanja Pegawai
3. 942.427. 369. 000
3. 095. 920. 086. 000
2 Belanja Barang
a. Operasional
635. 694. 027. 000
435. 047. 000. 000
b. Non Operasional
632. 128. 014. 000
607. 502. 425. 000
3 Belanja Modal (sarana dan prasarana)
4. 153. 468. 717. 000
968. 999. 578. 000
Jumlah
9. 363. 720. 822. 000
5. 107. 469. 009. 000
TAHUN 2012
NO
PERIHAL
RIIL/USULAN DISETUJUI PEMERINTAH
1 Belanja Pegawai
3. 615. 062. 775. 000
3. 299. 671. 397. 000
2 Belanja Barang
a. Operasional
602. 789. 783. 000
413. 295. 472. 000
b. Non Operasional
755. 260. 203. 000
673. 073. 899. 000
3 Belanja Modal (sarana dan prasarana)
4. 254. 227. 653. 000
939. 857. 972. 000
Jumlah
9. 227. 340. 234. 000
5. 325. 898. 740. 000
TAHUN 2013
(termasuk APBN-P sebesar Rp1,9 triliun untuk memenuhi PP 94/2013 dan Perpres 05/2013)