Mahkamah Agung Edisi 2 - page 17

LAPORAN UTAMA
- No. 2 Edisi September 2013
|
15
diupayakan MA. Tak berlebihan
kata Wakil Ketua Mahkamah Agung
bidang Non Yudisial, Dr. H. Ahmad
Kamil, SH., MH., “Tahun ini adalah
tahun bersejarah bagi Mahkamah
Agung. Bisa disebut tahun yang
ajaib. Karena setelah bertahun-tahun
mendapat opini kurang memuaskan
dari BPK, dalam waktu yang cukup
singkat, MA meraih capaian fenome­
nal opini teratas mengenai laporan
keuangan, yaitu WTP.”
Kenapa Harus WTP
Opini Wajar Tanpa Pengecuali­
an diberikan kepada lembaga atau
kementerian yang telah melakukan
standardisasi yang telah ditetapkan
oleh BPK. Selain WTP, BPK memiliki
opini lainnya, yaitu Tidak Wajar (TW),
Tidak Memberikan Pendapat (TMP,
disclaimer
), Wajar Dengan Penge­
cualian (WDP), dan terakhir Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP).
MA sendiri sudah melewati
semua opini itu. Dari tahun 2006-2009
MA berkubang di pusaran disclaimer.
Baru pada tahun 2010 MA naik ke-
las menjadi WDP, tetapi masih kritis
seperti pasien di ICU. Tahun 2011
bertahan di opini WDP, baru pada ta-
hun 2012 MA bisa keluar dari ICU dan
mendapatkan opini teratas, WTP.
Sekretaris Mahkamah Agung,
Nurhadi, dalam wawancara dengan
tim Majalah Mahkamah Agung, men-
jelaskan berbagai faktor eksternal
dan internal yang mengharuskan se-
buah K/L mencapai opini WTP. Salah
satunya reformasi keuangan negara,
tuntutan untuk melakukan tata kelo-
la pemerintahan yang baik, tuntutan
untuk memberikan pelayanan yang
prima, pasti, kecepatan, transparan,
dan SDM yang profesional. Semua
harus dilaksanakan efektif efesien
serta akuntabel. Payung hukumnya
adalah UU no 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, UU no 1 tahun
2004 tentang Perbendaharaan UU
no 15 tahun 2004 Tentang Mengatur
Pengelelolaan Keuangan.
Dalam hal pengelolaan keuang­
an ini, menurut Nurhadi, kita harus
memperhatikan asas-asas penge-
lolaan keuangan yang baik, apalagi
jika ending yang diharapkan adalah
WTP. “Kita harus memperhatikan
asas kepastian, asas tertib mengelo-
la keuangan itu sendiri, asas kepen­
tingan umum, keterbukaan, profe-
sionalisme dan proposionalitas, serta
akuntabel. Ini adalah rambu-rambu
yang harus menjadi perhatian.”
MA berpijak kepada regulasi
dan asas-asas tersebut. MA juga
mengaitkannya dengan penciptaan
good and clean government (pe-
merintahan yang baik dan bersih).
Sementara jika bicara akuntabilitas
orientasinya adalah hasil. Good and
clean government juga mengisyarat-
kan adanya transparansi, adanya
lembaga mandiri yang memeriksa
pengelolaan keuangan, dalam hal ini
BPK. Semua ini harus dipahami se-
bagai dasar untuk berpijak.
Dalam mencapai WTP, setiap
K/L memiliki kendala masing-masing.
Begitu juga dengan MA yang dulu
merupakan “kumpulan” beberapa
kementerian besar. “Kondisi lembaga
peradilan sebelum tahun 2005 boleh
dibilang masih karut-marut karena
terdiri dari dua lembaga besar, yaitu
Mahkamah Agung dan Departemen
Kehakiman (sekarang Kementerian
Hukum dan HAM). Tetapi, sesudah
periode 2005, sesuai dengan un-
dang-undang, badan peradilan Indo-
nesia satu atap di bawah Mahkamah
Agung. Artinya, mulai tahun 2005
pengelolaan keuangan berpusat di
MA,” kata Nurhadi.
Perlu diketahui kenapa MA tidak
bisa mencapai opini terbaik. Itu kare-
na MA memiliki problem yang sangat
besar terhadap pengelolaan IP (In-
ventarisasi dan Penilaian). Di akhir
tahun 2011 posisi aset MA selisih IP-
nya Rp. 806,8 miliar, sifatnya materiil,
sangat menentukan opini.
Untuk meminimalisasi IP hingga
mendapatkan opini WTP, pada Ja­
nuari 2012, Sekretaris MA (sebagai
koordinator) mulai bekerja bersa-
ma tim yg terdiri dari seluruh eselon
satu serta jajaran di bawahnya. Tim
ini membuat langkah kerja, memo-
tret–baik pusat maupun daerah–dari
sisi kesekretariatan tentang berbagai
macam persoalan: tata kelola aset
dan tata kelola keuangan, mulai dari
perencanaan, monitoring, hingga
evaluasinya.
Setelah bekerja berdasarkan
langkah-langkah itu, tim mengakui
keadaannya memang
complicated
.
Keuangan MA karut-marut. Kare-
na itu, tim bersepakat tata kelola
keuangan MA diprioritaskan untuk
ditangani. Dan ditekadkan, apa pun
keadaannya, pada 2012 MA harus
mendapat opini WTP. Tim pun segera
menyusun strategi, dengan memper-
tahankan yang baik yang tidak men-
jadi catatan, lalu menyelesaikan yang
menjadi catatan. Catatannya adalah
tim berkonsentrasi untuk mengatasi
masalah aset ini.
Satuan kerja yang berkaitan de­
ngan aset adalah Biro Perlengkapan.
1...,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16 18,19,20,21,22,23,24,25,26,27,...76
Powered by FlippingBook