Mahkamah Agung Edisi 2 - page 9

LAPORAN UTAMA
- No. 2 Edisi September 2013
|
7
kamah Agung. Alasannya pun ber-
macam-macam. Padahal, putusan
pengadilan adalah dokumen negara,
bukan milik pribadi. “Saya kira sudah
waktunya Mahkamah Agung menja-
dikan berkas di direktori putusan se-
bagai rujukan rekam jejak para hakim
dan panitera yang akan mengalami
proses promosi dan mutasi. Argu-
mentasinya sederhana. Bagaimana
kita bisa menilai bahwa seseorang
memang berkualitas dan memiliki
kualifikasi serta pengalaman dalam
menangani perkara kalau buktinya
–berkas putusan– tidak tersedia?”
tanya Hatta Ali.
Kemudahan akses informasi
DALAM urusan publik, Hatta me-
nekankan, jajaran Mahkamah Agung
jangan abai terhadap hak-hak para
pencari keadilan yang tinggal di da­
erah-daerah terpencil, yang jauh dari
lokasi gedung-gedung pengadilan.
Pencari keadilan tidak hanya
tinggal di kota-kota. Banyak warga
yang tinggal jauh di pelosok. Banyak
yang karena jarak dan masalah biaya
memiliki kesulitan untuk mengakses
pengadilan. Mungkin perlu wak-
tu berhari-hari melintasi hutan dan
menyeberangi sungai atau bahkan
laut untuk bisa mengakses keadilan
di pengadilan. Untuk itu, Hatta me-
minta, pengadilan juga harus proaktif
mendekatkan diri kepada kelompok
masyarakat ini. Sehingga mereka
bisa mengakses layanan pengadilan
untuk menyelesaikan persoalan-per-
soalan hukum yang mereka ala-
mi. Demikian pula pelayanan bagi
kelompok masyarakat disabilitas
yang mengalami keterbatasan fisik.
Karena itu, amat penting peng­
adilan memanfaatkan tempat-tempat
bersidang (
zitting splatsen
) dan
pos layanan hukum (dulu pos bantu-
an hukum) dan meja informasi untuk
melayani mereka.
Menurut Hatta, akses informasi
merupakan persoalan klasik peng­
adilan di seluruh dunia. Karena itu,
katanya, jangan sampai kita memiliki
gedung-gedung megah, tapi minim
informasi. Hatta menyarankan, agar
PN Tenggarong dan 38 pengadilan
lainnya memasang spanduk besar
di halaman gedung yang menginfor-
masikan perkara dan putusan peng­
adilan sudah tersedia di situs internet
pengadilan.
Hatta meminta segenap warga
pengadilan secara bersama-sama
merawat dan menjaga kehormatan
penegakan hukum, sehingga bisa
mengisi gedung-gedung megah de­
ngan jiwa yang luhur bagi pelayanan
para pencari keadilan di Indonesia.
“Mari kita jadikan peresmian ge-
dung-gedung baru ini juga sekaligus
sebagai momen untuk menetapkan
wajah baru pengadilan. Pengadilan
yang lebih ramah, sigap dan tidak
berpihak dalam melayani para pen-
cari keadilan,” kata Hatta di akhir
sambutannya.
Capaian WTP
Selain peresmian 39 gedung pen-
gadilan, hal yang harus diakui sebagai
capaian positif Mahkamah Agung
adalah hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan. Seperti dikatakan Kepa-
la Badan Urusan Administrasi, Aco
Nur, hasil audit BPK terhadap laporan
keuangan MA pada 2012 adalah WTP
(wajar tanpa pengecualian).
Dilihat begitu saja, capaian WTP
bukan prestasi luar biasa, karena be-
gitulah seharusnya institusi negara
mengelola asetnya. Tapi, mengingat
MA mempunyai begitu banyak satu-
an kerja (satker), menurut Aco Nur,
capaian ini perlu disyukuri. Karena
MA mempunyai begitu banyak satu-
an kerja (satker), 842 buah, dengan
mengelola anggaran Rp.7,2 triliun
(plus APBNP. Terlebih menurut BPK,
MA sesungguhnya mempunyai 1.603
satker karena setiap pengadilan
mempunyai dua DIPA. Hanya MA in-
stitusi negara yang mempunyai begi-
tu banyak DIPA.
1,2,3,4,5,6,7,8 10,11,12,13,14,15,16,17,18,19,...76
Powered by FlippingBook