Nomor 6 Edisi Desember 2014 –
MAHKAMAH AGUNG
–
61
c
RAGAM
Hakim Agung yang telah lulus fit
and proper test di DPR, seleksi
yang sangat ketat. Kiri-kanan:
Is Sudaryono, S.H., M.H., Dr.
Purwosusilo, S.H.,M.H., Sudrajad
Dimiyati, S.H.,M.H., dan Dr. H.
Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.
Empat Hakim Agung terpilih disumpah dengan kitab suci
(dengan nama Allah) untuk menjalankan tugas sebaik-
baiknya. Selamat Pak...
pat keputusan komisi pada Kamis (18/9/2014). Pim
pinan sidang langsung menanyakan kepada semua
anggota yang hadir apakah menyetujui empat nama
hakim agung terpilih disahkan menjadi keputusan
DPR RI. Semua anggota pun serentak setuju.
Akhirnya Komisi III DPR menetapkan empat
hakim agung dari lima calon hakim agung yang di-
rekomendasikan Komisi Yudisial (KY). Adapun
hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua, Muslich Bam-
bang Luqmono, yang dikenal sebagai ketua majelis
kasus Nenek Minah, tersisih karena tidak mendapat
dukungan DPR, walaupun ia sudah lolos dari KY.
Dengan dilantiknya 4 orang hakim agung baru ini,
maka hakim agung saat ini berjumlah 49 orang. Meski
menggantikan pensiunnya 4 orang hakim agung di tahun
2014, jumlah tersebut baru 81,67% dari kuota yang diten-
tukan oleh Undang-Undang Mahkamah Agung, yaitu 60
orang.
Dengan masuknya empat orang hakim agung baru,
komposisi hakim agung pada masing-masing kamar se-
bagai berikut: Pimpinan/Non-Kamar 3 orang, Kamar Pi-
dana 15 orang, Kamar Perdata 13 orang, Kamar Agama 7
orang, Kamar Militer 5 orang, dan Kamar TUN 6 orang.
Hakim Agung yang berjumlah 49 inilah yang akan
menangani 20.000-an perkara per tahun. Jumlah ini ter-
diri dari 13.000-an perkara per tahun, dan sisa perkara ta-
hun sebelumnya yang berjumlah 7.000-an. Jika dibagi rata
beban tersebut ke masing-masing hakim agung, maka se-
tiap hakim agung akan menerima beban perkara rata-rata
408 perkara per tahun.
Dengan penerapan sistem kamar, beban tersebut akan
terdistribusi menurut proporsi perkara di masing-masing
kamar. Menurut dokumen laporan tahunan 2013 proporsi
perkara di masing-masing kamar adalah sebagai berikut:
kamar perdata 38,53%, kamar pidana
37,30%, kamar TUN (termasuk PK
Pajak) 14,75%, kamar agama 7,30%,
dan kamar militer 2,12%.
Pasang Surut Jumlah Hakim
Agung
Dalam laporan tahunan 2013,
MA merilis data bahwa pada awal
2013, jumlah hakim agung 44 orang,
sepanjang tahun 2013 ada 6 hakim
agung yang pensiun dan 1 hakim
agung meninggal dunia. Di tahun
2013 MA mendapat tambahan 12
hakim agung baru, yaitu delapan
hakim agung di bulan Maret 2013