Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Kamis, 27 Desember 2018 14:01 WIB / pepy nofriandi

BPHN – MA WACANAKAN SINERGITAS BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

BPHN – MA WACANAKAN SINERGITAS BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

Jakarta - Humas: Pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang telah berjalan sejauh ini meskipun menunjukkan peningkatan jumlah organisasi bantuan hukum, namun dalam beberapa hal masih dirasakan belum optimal. Karena itu perlu diciptakan terobosan-terobosan yang dapat mendorong peningkatan pelaksanaan bantuan hukum ke depan.

Demikian antara lain pemikiran yang mengemuka dalam Focus Group Discussion bertema Sinergitas Penyelenggaraan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin di Jakarta Jumat (21/12/2018) kemaren. Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan FGD tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), R. Benny Riyanto, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo dan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta, Toto Yulianto serta dihadiri oleh berbagai elemen organisasi bantuan hukum.

Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. DR. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN., terdapat peningkatan jumlah pelaku bantuan hukum dari periode 2013-2015 ke periode 2016-2018. “Pada periode 2016-2018, jumlah Organisasi Bantuan Hukum mencapai 405 lembaga dengan advokat sejumlah 2.070 orang dan paralegal sebanyak 2.130 orang,” ujar Benny Riyanto menjelaskan. Kondisi ini, lanjut Benny, merupakan sedikit peningkatan dari periode sebelumnya, yang berjumlah 310 lembaga dengan advokat sebanyak 1.117 orang dan paralegal sebanyak 1.018 orang.

Meski mengalami peningkatan dari sisi pelaku, namun dari sisi anggaran belum banyak mengalami peningkatan, bahkan cenderung fluktuatif. Menurut Benny, pada tahun 2013 anggaran bantuan hukum sekitar 40 milyar per tahun dan pada tahun-tahun berikutnya masih turun naik di sekitar 40 an milyar, hingga pada tahun 2018 mencapai sekitar 48 milyar. “Jumlah ini jelas tidak sebanding dengan jumlah penerima bantuan hukum yang meningkat drastis dari sebanyak 1.040 orang pada tahun 2013 dan pada tahun 2017 sudah mencapai 49.788 orang penerima,” papar Benny.

Kondisi inilah yang menurut Benny Riyanto mengakibatkan tidak optimalnya pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia. Masyarakat miskin yang membutuhkan layanan bantuan hukum bisa tidak terlayani dengan baik dengan ketiadaan peningkatan anggaran tersebut.

Sinergi sebagai Langkah Solutif

Selain Kementerian Hukum dan HAM yang melaksanakan bantuan hukum atas mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya juga melaksanakan program bantuan hukum melalui layanan pembebasan biaya perkara (prodeo), pelaksanaan sidang di luar gedung dan layanan pos bantuan hukum (Posbakum).

Benny Riyanto berharap kedepannya dapat dipertimbangkan untuk mensinergikan program bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum dengan layanan bantuan hukum di pengadilan. Salah satu wujud konkretnya, misalnya, masyarakat yang dilayani oleh Organisasi Bantuan Hukum dapat dibebaskan dari membayar biaya perkara di Pengadilan. “Bagaimanapun, basis masyarakat yang dilayani, baik oleh OBH maupun Mahkamah Agung adalah sama, yakni masyarakat miskin,” ujarnya memberikan argumentasi.

Menanggapi harapan Kepala BPHN tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo yang menjadi pembicara kedua dalam FGD tersebut menjelaskan bahwa sinergi tersebut dapat dilakukan diantara kedua lembaga tersebut. “Hanya saja, perlu dipertimbangkan dengan baik agar sinergitas itu dapat dilaksanakan dan dapat menguntungkan bagi program kedua belah pihak,” ujar Pudjoharsoyo menanggapi.

Salah satu indikator saling menguntungkan tersebut, menurut Pudjoharsoyo, adalah berjalannya program bantuan hukum masing-masing pihak. Diketahui, lanjut Pudjoharsoyo, pengadilan telah memberikan bantuan hukum kepada msyarakat miskin semenjak pengadilan di Indonesia itu ada. “Di dalam hukum acara, masyarakat yang tidak bisa baca tulis dapat dibuatkan gugatan atau permohonan melalui Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Selain itu, dalam HIR dijelaskan kemungkinan membebaskan biaya perkara kepada masyarakat yang tidak mampu,” papar Pudjoharsoyo.

Sayangnya, lanjut Pudjoharsoyo, anggaran yang tersedia di Mahkamah Agung untuk layanan pembebasan biaya perkara tersebut juga cenderung stagnan, meski permintaan layanan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, perlu dicarikan jalan agar sinergi tersebut bisa berjalan.

Dua Tawaran Pendekatan Bersinergi

 

Secara konkret Pudjoharsoyo kemudian menawarkan dua hal yang dapat dilakukan pertama kali untuk mensinergikan pelaksanaan bantuan hukum tersebut. Pertama, mendorong agar Organisasi Bantuan Hukum terlibat secara aktif dalam layanan Posbakum di pengadilan. Dengan begitu, lanjut Pudjoharsoyo, kemungkinan biaya perkara tersebut dapat dihapuskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan. “Dalam Perma diatur apabila penerima layanan posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas posbakum pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan,” papar Pudjoharsoyo.

Kedua, dengan menggunakan pendaftaran perkara secara online melalui aplikasi e-court, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Dengan menggunakan e-court, beberapa layanan pengadilan dapat dilaksanakan secara bebas biaya, seperti pemanggilan secara elektronik. “Ini setidaknya dapat mengurangi beban biaya perkara yang harus ditanggung oleh pihak berperkara saat beracara di pengadilan,” ujar Pudjoharsoyo. Tak lupa ia mengajak agar para advokat OBH segera mendaftarkan diri untuk menjadi pengguna terdaftar aplikasi pengadilan secara elektronik.

Selain dua tawaran tersebut, Pudjoharsoyo membuka kemungkinan sinergi dalam bentuk lain, termasuk soal pembiayaan sebagaimana dimaksud Benny. Hanya saja, menurut Pudjoharsoyo diperlukan pembicaraan yang lebih intensif lagi agar masing-masing dapat menyesuaikan cara kerja dalam pemberikan bantuan hukum. (Humas/Mohammad Noor / RS)

 




Kantor Pusat