Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Jumat, 15 Maret 2019 11:34 WIB / Rudy Sudianto

IKAHI GOES TO CAMPUS : UNIVERSITAS INDONESIA (UI)

IKAHI GOES TO CAMPUS : UNIVERSITAS INDONESIA (UI)

Humas : menyambut hari jadinya yang ke 66 tahun, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengadakan sejumlah kegiatan, salah satunya adalah IKAHI GOES TO CAMPUS (IGTC) . Kegiatan yang bertujuan untuk memperkenalkan organisasi hakim Indonesia dan lembaga kekuasaan kehakiman secara umum ini dilaksanakan secara bergiliran ke berbagai kampus yang ada di Indonesia.

Universitas Indonesia (UI) adalah kampus yang mendapatkan giliran pertama dikunjungi oleh PP IKAHI dalam Kegiatan IGTC pada hari Jumat, (15/3). Kegiatan IGTC yang diadakan di auditorium Fakuktas Hukum Universitas Indonesia ini dihadiri sekitar 400 mahasiswa yang ingin mendengarkan seputar Kekuasaan Kehakiman, organsisasi hakim dan Jabatan Hakim.

Hadir selaku pembicara dalam kegiatan IGTC antar lain dari Pengurus Pusat Ikahi yaitu DR. H. Suhadi, S.H., M.H sebagai Ketua Umum PP IKAHI, DR. H. Sofyan Sitompul, S.H., M.H (Hakim Agung) yang juga alumni FHUI serta didampingi oleh pengurus pusat PP IKAHI Lainnya.

Tampak seisi ruangan auditorium FH UI sangat antusias mendengarkan kuliah umum dari para narasumber yang hadir. DR. H. Suhadi, S.H., M.H dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang sejarah perkembangan organisasi IKAHI dan kedudukan jabatan hakim dan independensi hakim dan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

“kekebesan hakim dalam menjatuhkan putusan harus independen dan tidak ada satu apapun yang bisa mempengaruhinya, namun bukan berarti kekebasan hakim itu tanpa ada batas, sebab seorang hakim dalam menjatuhkan putusannya harus berdasarkan hukum yang ada, ia tidak boleh semena-mena dengan alasan independen,” papar Suhadi

Selanjutnya DR. H. Suhadi, S.H., M.H yang juga Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung ini menjelaskan peranan hakim dalam sistem kehakiman di Indonesia. Hakim bukan sekedar pejabat yang diberikan tugas dalam menegakkan hukum yang berdasarkan Undang-undang, namun hakim bertugas menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“untuk itu hakim tidak boleh mengatakan tidak ada Undang-undang apabila ia dihadapkan dalam suatu sengketa yang ia sidangkan, hakim harus bisa menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat dan ia harus bisa membuat hukum, karena ia jabatan yang mampu menemukan hukum (judge made law),” lanjut Suhadi.

Hakim Harus Tunduk Pada Kode Etik Hakim

Dalam kesempatan yang sama, DR. H. Suhadi, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa jabatan hakim merupakan jabatan yang mulia dan terhormat. Untuk itu seorang hakim harus terhindar dari berbuat dan berlaku tercela dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka menjaga perilaku hakim di tengah-tengah masyarakat, ia harus terikat dengan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang harus ia jaga dan pedomani. Apabila seorang hakim tidak mampu menjaga kode etik dan terbukti melanggar kode etik, maka ia dapat dikenakan sanksi yang diberikan sesuai level pelanggarannya, antara lain pelanggaran ringan, sedang hingga berat.

“jadi jabatan yang paling ketat dan memiliki rambu-rambu yang sangat rinci adalah hakim, lain dengan jabatan lainnya yang tidak sebegitu ketat seperti hakim’ jelasnya kepada para mahasiswa hukum UI.

Diantara kode etik yang harus dipegang erat dan dipedomani hakim lanjut suhadi ada 10 point antara lain hakim harus berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, bersikap profesional.

Meskipun demikian, di tengah-tengah calon sarjana hukum UI tersebut, DR. H. Suhadi, S.H., M.H juga mengajak kepada segenap mahasiwa yang hadir untuk mempersiapkan diri, melatih kemampuan dan kedisiplinan sejak di jenjang kuliah, sebab untuk menjadi seorang hakim bukan hanya orang yang pintar dalam bidang akademik tetapi ia juga harus mempunyai integritas yang tinggi.

“tahun lalu alumni UI sebagai salah satu penyumbang terbesar calon hakim yang lulus menjadi calon hakim, jadi bila anda ingin jadi hakim persiapkan sendiri dari sekarang, sebab lembaga Mahkamah Agung ke depan ada di tangan saudara-saudara yang masih muda yang barangkali ada yang jadi hakim” pungkasnya. (abdurrahman rahim/RS)




Kantor Pusat