Mahkamah Agung Edisi 2 - page 41

merumuskan putusan. Cakim, sebagaimana yang telah
diatur dalam magang II, juga harus menangani sejum-
lah perkara sebagaimana ditentukan dalam PPC. Seiring
dengan meningkatnya kesulitan perkara, meningkat pula
pengetahuan dan keterampilannya.
Program intensif selama 2 tahun ini memadukan
metode in-class training dan on-the job training dan
merupakan bagian dari sistem pendidikan dan pelatihan
berkelanjutan (long career leraning process). “Tujuannya
untuk meningkatkan standar calon hakim dan memper-
siapkan calon hakim untuk benar-benar siap menjalan­
kan tugas sebagai seorang hakim”, ungkap IG Agung Su-
manatha, mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI yang saat ini telah
menjadi hakim agung.
Saat pembelajaran di Badan Litbang Diklat Kumdil,
para calon hakim memperoleh pengetahuan untuk men-
dukung kegiatan magang, mencakup kegiatan tugas ma-
gang yang dilaksanakan pada Pengadilan Tingkat Perta-
ma. Hal ini bertujuan untuk membuat program pendidikan
calon hakim lebih fokus dalam topik pembelajaran. Topik
yang diutamakan adalah hal-hal yang relevan untuk calon
hakim pada saat diangkat menjadi hakim. Sementara itu,
topik-topik yang relevan dengan masa jabatan sebagai
hakim senior dapat diberikan lebih mendalam pada pelatih­
an hakim berkelanjutan (continuing judicial education).
Ketika menjalani tahapan magang, calon hakim
memperoleh keterampilan dalam menjalankan tugas
hakim sambil bekerja berdasarkan tugas yang telah diberi­
kan, dan belajar menghadapi masalah yang akan sering
ditemui di lingkungan kerja yang sebenarnya. Dengan
belajar pada lingkungan yang sebenarnya, pemahaman
terhadap tugas hakim dan kesempatan untuk mengoreksi
hal-hal yang salah dapat dilakukan sebelum ia menjadi
hakim.
Selama mengikuti tahapan pemusatan pelatihan di
Badan Litbang Diklat Kumdil, para calon hakim mendapat
penilaian dari tutor dan narasumber. Sedangkan keti-
ka menjalani tahapan magang, evaluasi dan penilaian
dilakukan oleh masing-masing mentor di tempat magang.
Untuk memastikan magang dilaksanakan sesuai dengan
program yang telah ditetapkan, tutor/hakim yustisial yang
ada di Badan Litbang Diklat melakukan monitoring dan
evaluasi secara periodik ke pengadilan tempat magang.
Menyusul disahkannya program tersebut, Badan
Litbang Diklat Kumdil telah melengkapinya dengan berb-
agai kebijakan dan perangkat aturan agar pelaksanaan
program dapat berjalan terarah dan konsisten sesuai
dengan pedoman pelaksanaan yang telah dicanangkan.
Di antaranya penunjukan 21 pengadilan magang serta
penunjukan tutor dan mentor Program PPC Terpadu.
memperoleh nilai terbaik, masing-
masing 10 peserta dari lingkungan
perailan umum, agama, dan tata usa­
ha negara. Bagi calon hakim yang
memperoleh predikat terbaik itu,
Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil
mengusulkan kepada pimpinan Mah-
kamah Agung RI agar mereka diberi­
kan
reward
yang layak, misalnya
penempatan yang memungkinkan
mereka mengembangkan kemam-
puan dan potensinya secara optimal.
Kini, para calon hakim program
PPC Terpadu angkatan pertama te­
lah menyelesaikan seluruh proses
pendidikan dan pelatihan. Banyak
pengetahuan, keterampilan, kemam-
puan dan nilai sikap perilaku telah
mereka peroleh. Sebagai angkatan
pertama dari suatu program yang
strategis dan komprehensif yang
mengubah secara signifikan program
sebelumnya, kepada mereka tentu
banyak harapan digantungkan. Salah
satunya adalah harapan yang disam-
paikan oleh Ketua Mahkamah Agung
RI pada upacara pelantikan. Yaitu,
bahwa di samping harus mempu-
nyai nilai
pioneership
(kepeloporan),
mereka harus mampu mengawal
pembaharuan peradilan di Indonesia,
baik secara individual maupun kolek-
tif. Ibarat sebuah kapal, para calon
hakim adalah jangkar yang mem-
perkokoh pengadilan dan penggerak
keadilan dalam penegakan hukum.
You are the anchor to strengthen the
court and the propeller of the justice
”,
ungkap Ketua Mahkamah Agung RI
menutup sambutannya.
MUDA
- No. 2 Edisi September 2013
|
39
1...,31,32,33,34,35,36,37,38,39,40 42,43,44,45,46,47,48,49,50,51,...76
Powered by FlippingBook