Mahkamah Agung Edisi 2 - page 44

WAWANCARA
- No. 2 Edisi September 2013
42
|
Berbagai jabatan dipercayakan padanya, antara lain
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang (2000), Wakil Se­
kretaris Jenderal MA (2002), Hakim Agung (2003), Ketua
Muda Bidang Pembinaan (2006). Berikut petikan wawancara
dengan pria yang semula bercita-cita menjadi seorang pen-
didik ini. Mahkamah Agung mempunyai dua wakil ketua,
yaitu bidang Yudisial dan Non-Yudisial.Apa ruang lingkup
tugas keduanya, khususnya bidang Non-Yudisial?
Sebelum menjawab itu, saya ingin mengucapkan se-
lamat kepada pemimpin redaksi dan semua kru yang mem-
bidani lahirnya Majalah Mahkamah Agung. Mudah-mudahan
lancar, lahir yang kedua, ketiga, dan seterusnya. Bagaimana-
pun juga, dengan adanya majalah ini, warga peradilan dan
juga masyarakat luar bisa lebih memahami berbagai hal
yang telah dan sedang dilakukan Mahkamah Agung. Karena
sebuah majalah merupakan alat transformasi informasi atas
yang telah dilaksanakan Mahkamah Agung untuk orang luar.
Bukannya kita ingin gagah-gagahan. Barangkali, dengan cara
seperti ini, ada masukan dari luar yang membawa kita menuju
lembaga yang lebih baik.
Mungkin juga di antara kita ada yang memiliki kemauan
untuk memajukan lembaga ini melalui tulisan-tulisan di ma-
jalah.
(Tim pewawancara langsung menyambut
dengan mengatakan: ”Terima kasih, Pak.
Apresiasi ini semoga kian mendorong se­
mangat kami.”)
Sekarang, tentang wakil ketua Mahkamah Agung.
Dengan adanya Undang-undang tentang Perubahan
Mahkamah Agung yang pertama pada 2004, salah satu
pasalnya menyatakan bahwa ada dua wakil ketua, yaitu
wakil ketua yudisial dan wakil ketua non-yudisial. Memang
strategis sekali di Mahkamah Agung ada dua wakil. Yang
satu membidangi hal-hal yang sangat substansial, yakni
pelaksanaan tugas pokok yang berkaitan dengan teknis
perkara. Dan itu ciri khas lembaga pengadilan, lembaga
kekuasaan kehakiman. Inilah yang ditangani Wakil Ketua
Mahkamah Agung Yudisial. Saya sendiri ditunjuk sebagai
Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial. Wilayah tu-
gasnya meliputi pekerjaan dari dua “ketua kamar” yang
dalam undang-undang disebut “ketua muda”. Saya meng-
koordinasi pelaksanaan tugas Ketua Muda Pengawasan
dan Ketua Muda Pembinaan, yang sekarang menjadi “Ke­
tua Kamar Pengawasaan” dan “Ketua Kamar Pembinaan”.
Adanya kewenangan atau tugas baru wakil Ketua
Bidang Non-yudisial ini merupakan implementasi perubah­
an Mahkamah Agung berdasarkan Undang-undang No-
mor 5 tahun 2004, yang dikenal dengan istilah one roof
system atau sistem satu atap. Makna satu atap itu, Mah-
kamah Agung diberi kewenangan oleh undang-undang
untuk mengatur masalah organisasi, finansial, sarana,
prasarana, dan sebagainya, yang sebelumnya ditangani
masing-masing departemen, termasuk Panglima Angkatan
Bersenjata bagi lingkungan peradilan militer.
Jadi, sekarang semua di bawah MA?
Betul. Lahirnya undang-undang itumembawa perubah­
an pada Mahkamah Agung. Tadinya MA hanya mengurus
masalah yudisial. Sekarang MA diberi tiga kewenangan
oleh undang-undang baru itu. Pada waktu itu, muncul ke-
galauan di kalangan para pakar hukum. Berbagai tang-
1...,34,35,36,37,38,39,40,41,42,43 45,46,47,48,49,50,51,52,53,54,...76
Powered by FlippingBook