Mahkamah Agung Edisi 2 - page 52

BUKU
- No. 2 Edisi September 2013
50
|
Mencari Terobosan
Pemberantasan Korupsi
KORUPSI
seperti tak ada ha-
bis-habisnya di negara kita. Hampir
tak ada hari tanpa korupsi di media
kita. Silih berganti para pejabat publik
diseret KPK ke pengadilan. Di depan
publik, mereka kadang tersenyum,
sesekali melambaikan tangan, seper-
ti para pesohor. Seperti tak ada rasa
malu bagi mereka. Apa yang salah
dengan sistem hukum kita? Kenapa
sistem hukum kita tidak bisa mem-
buat orang takut korupsi? Masih ada-
kah solusi untuk keadaan ini?
Topik solusi itulah yang dibahas
dalam Buku Merampas Aset Korup-
tor. Ia mengupas sebuah pendekat-
an baru dalam upaya pengembalian
kerugian keuangan negara akibat
korupsi. Pendekatan baru itu dike-
nal dengan istilah “Non-Conviction
Based (NCB) Asset Forfeiture”, per-
ampasan aset tanpa tuntutan pidana.
Materinya termuat dalam United Na-
tions Convention Against Corruption
(UNCAC), Konvensi PBB Anti Korup-
si, yang telah diratifikasi oleh pemer-
intah Indonesia dalam UU 7/2006.
Gagasan baru ini disambut baik
oleh Ketua KPK, Abraham Samad.
KPK, katanya dalam sambutan tertu-
lisnya, menyambut baik jika pembe­
rantasan korupsi melalui perampas-
an aset tanpa tuntutan pidana dapat
diterapkan di Indonesia.
Di luar pendahuluan dan penu-
tup, Muhammad Yusuf, penulisnya,
membagi tulisannya atas empat ba-
gian. Pertama-tama, dalam Bab II,
ia meninjau teori-teori tentang pe­
rampasan aset tindak pidana korupsi.
Kemudian, ia membahas perampas-
an aset tanpa tuntutan pidana ber-
dasarkan UNCAC 2003, mulai dari
latar belakang lahirnya konvensi PBB
itu hingga contoh-contoh penerapan-
nya di beberapa negara. Pada bab
berikut, ia mengulas dasar hukum
dan praktik pengembalian kerugian
negara di Indonesia, lengkap dengan
analisis terhadap beberapa putusan
pengadilan Indonesia yang sudah
berkekuatan tetap. Terakhir, pada
Bab V, ia menguraikan kebijakan hu-
kum perampasan aset tanpa tuntutan
pidana.
Melihat perkembangan keadaan
pemberantasan korupsi di Indonesia,
ada dua kesimpulan yang diambil
penulis. Pertama, perampasan aset
berdasarkan UU 31/1999 (dan UU
20/2001) tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi belum mem-
berikan hasil maksimal dalam pene­
rapannya. Karena itu, diperlukan
suatu terobosan baru dalam upaya
pengembalian kerugian keuangan
negara. Kedua, terobosan baru itu
adalah kebijakan hukum perampas-
an aset tanpa tuntutan pidana (NCB
Asset Forfeiture) sesuai dengan Kon-
vensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003.
Tumpulnya UU 31/1999 dan
UU 20/2001
Berdasarkan UU 31/1999 ten-
tang Pemberantasan Tindak Pidana
Judul : Merampas Aset Koruptor,
Solusi Pemberatasan Korupsi di
Indonesia
Penulis
: Dr. Muhammad Yusuf
Penerbit : Kompas
Cetakan pertama
: 2013
Tebal
: 274 + xxii
1...,42,43,44,45,46,47,48,49,50,51 53,54,55,56,57,58,59,60,61,62,...76
Powered by FlippingBook