Mahkamah Agung Edisi 2 - page 54

BUKU
- No. 2 Edisi September 2013
52
|
dan perampasan aset hasil tindak pidana itu tetap melalui
pemeriksaan pengadilan dengan menjunjung tinggi
due
process of law
. Maka dalam perkembangannya, bebera-
pa negara telah menerapkan sistem NCB Asset Forfeiture
tanpa didasarkan pada kesalahan pemilik aset tersebut.
Perma tentang Hukum Acara
Sehubungan dengan kesimpulan tersebut di atas, penulis
menyarankan beberapa hal. Menurutnya, untuk lebih meng­
efektifkan upaya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi
melalui UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU, harus ada semacam hukum acara dalam bentuk Pera-
turan Mahkamah Agung. Ini sebagai pedoman bagi penyidik,
penuntut umum, dan hakim dalam penerapan UU tersebut.
Selain itu, ia menyarankan percepatan pengesah-
an RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Pemerintah,
menurutnya, perlu mendorong agar pembahasan RUU itu
dengan DPR diprioritaskan. Itu berarti UU tentang korupsi
akan bertambah lagi.
Tapi memang Yusuf benar. UU perlu ditambah. Se­
perti dikatakan Tacitus, seorang penulis sejarah Romawi,
The more corrupt the state, the more numerous the laws
.”
Buku ini terlalu sayang untuk dilewatkan. “Patut di-
baca hingga tuntas,” kata Ketua Mahkamah Agung RI,
Hatta Ali. Dikatakan dalam sambutan tertulisnya, buku ini
dapat menjadi rujukan bagi para praktisi hukum, khusus-
nya institusi kehakiman, agar tidak hanya mengedepan­
kan aspek penghukuman fisik terhadap koruptor, tapi juga
pengembalian kerugian negara. Pembangunan rezim pe­
rampasan aset tanpa tuntutan pidana, kata Hatta, terkait
erat dengan fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan
tertinggi, yang bertugas menjaga agar semua hukum dan
undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan
secara adil, tepat, dan benar. Ia juga mengatur lebih lanjut
hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan
peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup di­
atur dalam undang-undang.
Kalau ada yang perlu dikritik pada buku ini, barangka-
li hanya soal bahasa. Di sana-sini bertebaran kalimat-ka-
limat kompleks, bahkan kalimat superkompleks, yang ter-
diri dari 120-an kata. Mungkin, karena buku ini bersumber
dari disertasi penulis. Tapi, sekali lagi, buku ini jangan
Anda lewatkan.
(V. Pane)
Judul : Pengadilan HAM, Indonesia,
dan Peradaban
Penulis : Prof. Artidjo Al Kostar
Penerbit : Pusham UII, Jl. Suroto 14 Kotabaru,
Yogyakarta, Indonesia
Cetakan pertama : 2013
Tebal : 180
1...,44,45,46,47,48,49,50,51,52,53 55,56,57,58,59,60,61,62,63,64,...76
Powered by FlippingBook