Mahkamah Agung Edisi 2 - page 63

KOLOM
- No. 2 Edisi September 2013
|
61
tentang Penyandang Cacat, juga telah dilakukan melalui
berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain be-
berapa peraturan tentang ketenagakerjaan, pendidikan
nasional, kesehatan, kesejahteraan sosial, lalu lintas dan
angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, penerbangan,
dan kepabeanan.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang
memberikan jaminan aksesibilitasi bagi penyandang ca-
cat, sebagai berikut:
a. Amandemen IV UUD 1945, Pasal 28 D ayat (1)
b. UU No 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial, Pasal 1
c. UU No 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian, Pasal
35 (1)
d. UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Ang­
kutan Jalan, Pasal 49 (1)
e. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Pasal 42
Persoalannya, dari beberapa peraturan tersebut, ne­
gara masih memberlakukan kelompok diffabilitas dengan
pendekatan berdasarkan belas kasihan (charity based
approach). Buktinya, dalam undang-undang kelompok dif-
fabilitas ditangani oleh Kementerian Sosial. Seharusnya
ditangani secara multi sektoral. Di sini terdapat ketidak-
sinkronan antara jiwa UUD 1945 dan praktek penyeleng-
garaan negara.
Sesungguhnya adalah kewajiban negara menye-
diakan sarana dan prasarana hidup bagi kelompok diffa-
bilitas agar mereka bisa hidup sejajar dengan warga yang
normal fisiknya.
Aksesibilitasi bagi Penyandang Diffabilitas
Pemberian aksesibilitasi terhadap penyandang dif-
fabilitas di Indonesia belum sepenuhnya dapat terwu-
jud. Sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan Un-
dang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat, upaya perlindungan belum memadai. Padahal ada
prediksi terjadinya peningkatan jumlah penyandang cacat
di masa mendatang.
Pada kenyataannya, betapa sulit seorang penyan-
dang cacat untuk mendapatkan hak akses fasilitas publik,
peran politik, akses ketenagakerjaan, perlindungan hu-
kum, pendidikan, informasi dan komunikasi, serta layanan
kesehatan.
Salah satu diskriminasi bagi para penyandang cacat
terjadi pada pelayanan perbankan. Seorang tunanetra ti-
dak dapat secara mandiri melakukan transaksi. Ia tidak
dapat melakukan transaksi perbankan, karena dianggap
tidak cakap hukum. Oleh karenanya, ia harus mengua-
sakannya kepada orang lain (yang bukan tunanetra) dan
pemberian kuasa tersebut harus disahkan notaris.
Kesamaan Hak dan Kesempatan
Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab untuk menghormati, melindungi, dan memajukan
HAM, termasuk hak-hak para penyandang cacat. Dan
kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan sosial pe­
nyandang cacat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
adalah untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahte­
raan bagi penyandang cacat.
Kewajiban itu tidak hanya berhenti pada kebijakan
formulatif (pembuatan peraturan perundang-undangan),
namun juga pada kebijakan aplikatif serta eksekutif. As-
pek substansi hukum yang menjamin aksesibilitasi bagi
penyandang diffabilitas dari sejumlah peraturan perun-
dang-undangan di Indonesia sudah cukup memadai. Na-
mun, perumusannya lebih banyak yang bersifat negatif,
yaitu memberikan hak-hak bagi para penyandang cacat.
Sederetan undang-undang yang menyangkut pe­
nyandang diffabilitas di atas baru merupakan titik awal
dalam rangka mencapai kesamaan kesempatan dalam
aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat penyan-
dang diffabilitas, guna mewujudkan kemandirian dan ke­
sejahteraan penyandang diffabilitas. Upaya mewujudkan
kemandirian dan kesejahteraan merupakan tanggung-
jawab bersama pemerintah, masyarakat, keluarga, dan
penyandang diffabilitas sendiri. Tetapi hal ini tidak akan
terwujud tanpa ada suatu struktur sosial yang mendukung.
Penanganan masalah penyandang diffabilitas harus
bergeser dari pendekatan berdasarkan belas kasihan
(charity based approach) kepada pendekatan yang lebih
mengedepankan pemenuhan hak-hak penyandang diffa-
bilitas (right based approach). Dengan adanya pendekat-
an ini sudah tentu dari aspek hukum, formulasi substansi
peraturan yang ada perlu diaplikasikan yang lebih konkret
yang berpihak pada penyandang diffabilitas.
* Hakim Agung pada MA-RI
1...,53,54,55,56,57,58,59,60,61,62 64,65,66,67,68,69,70,71,72,73,...76
Powered by FlippingBook