Mahkamah Agung Edisi 2 - page 64

Kompetensi Pengadilan TUN
dalam Sistem Peradilan
di Indonesia
Oleh H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., MH.
DALAM
Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 se-
karang (hasil amandemen) disebutkan, bahwa:
1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakan hukum dan keadilan;
2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Makamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Makamah
Konstitusi.
Ini berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen,
yang mengatur bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman di
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer, dan peradilan tata usaha negara.
Kekuasaan kehakiman kita sekarang, selain diseleng-
garakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan
peradilan di bawahnya dalam empat lingkungan peradilan,
juga oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedudukan Mahkamah Agung tetap sama, baik se-
belum dan sesudah amanden UUD 1945, yaitu sebagai
puncak dari badan-badan peradilan di empat lingkungan
peradilan. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-
masing memiliki badan peradilan (pengadilan) tingkat per-
tama dan banding.
Bagi lingkungan peradilan tata usaha negara, ber-
dasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah terĀ­
akhir dengan Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun), Pasal
47 mengatur kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di
Indonesia, yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa tata usaha negara.
Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang
timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang/
badan hukum perdata dan badan atau pejabat tata usaha
negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perun-
dang-undangan yang berlaku.
PTUN mempunyai kompetensi menyelesaikan sengke-
ta tata usaha negara di tingkat pertama. Sedangkan PTTUN,
selain selaku pengadilan tingkat banding, juga sebagai
pengadilan tingkat pertama bagi sengketa-sengketa tata us-
aha negara yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui
upaya administrasi berdasarkan Pasal 48 UU Peratun dan
sengketa tata usaha negara Pemilihan Umum Legislatif.
Kompetensi Absolut PTUN
Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan
pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek,
materi atau pokok sengketa. Adapun yang menjadi obyek
sengketa di PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN).
Ada dua jenis KTUN berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan
Pasal 3 UU Peratun. Pada Pasal 1 angka 9 UU Peratun,
KTUN ialah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
badan atau pejabat tata usaha negara tentang tindak an
hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perun-
dang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, indi-
vidual, final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseo-
rang atau badan hukum perdata.
KOLOM
- No. 2 Edisi September 2013
62
|
1...,54,55,56,57,58,59,60,61,62,63 65,66,67,68,69,70,71,72,73,74,...76
Powered by FlippingBook