Mahkamah Agung Edisi 2 - page 74

CTS (Case Tracking System)
agama di Indonesia telah menggunakan aplikasi SIADP-
TA (untuk Pengadilan Tinggi Agama) dan SIADPA (untuk
Pengadilan Agama).
Semua aplikasi yang dibangun akan bisa dilak-
sanakan dengan baik apabila ada 3 (tiga) unsur yang sa­
ling berkaitan, yaitu komitmen dengan kebijakan pimpinan
yang mendukung (policy), sarana dan prasarana yang
memadai (hardware dan software), serta user yang mau
belajar dan menggunakan aplikasi (brainware).
Hingga Agustus 2013, jumlah pengadilan yang sudah
memiliki CTS sejumlah 336 pengadilan negeri; hanya 16
yang belum terimplementasi dengan baik. Sementara SI-
ADPA pada semua pengadilan agama sudah memilikinya.
Ke depannya, semoga pengadilan militer dan pengadilan
tata usaha negara dapat segera menyusul. “Tidak ada
yang tidak mungkin dengan usaha. Kita pasti bisa!” tegas
Dr. Ridwan Mansyur, SH, Kepala Biro Hukum dan Humas.
(IFAH/MA)
SIADPA
Apikasi SIADPA ada sebelum aplikasi SIPP/CTS.
Aplikasi SIADPA mempunyai peran penting dalam meng­
optimalkan penerapan Pola Bindalmin di lingkungan
peradilan agama. Sebagai sebuah sistemmanajemen per-
kara (case management system), aplikasi SIADPA telah
dirasakan manfaatnya di bidang administrasi peradilan.
Proses pengolahan dokumen perkara menjadi le­
bih cepat, efektif dan efisien sehingga pelayanan kepa-
da masyarakat pencari keadilan bisa lebih ditingkatkan.
Aplikasi SIADPA terbukti mampu menjawab kebutuhan
administrasi perkara peradilan agama melalui solusi do-
kumen dan solusi data. Spesifikasi minimum untuk Aplika-
si SIADPA adalah Processor Intel Pentium IV, Windows
Server, Memory 500 MB, Harddisk 80 GB.
RAGAM
CTS
merupakan program kerjasama Mahkamah
Agung melalui Ditjen Badan Peradilan Umum dengan
USAID. Programnya – disebut program C4J (Changes
For Justice) – memberikan bantuan kepada Mahkamah
Agung dalam peningkatan kapasitas pelayanan Sistem
Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan berbasis
Teknologi Informasi. Ditjen Badilum membagikan Source
Program aplikasi ini ke satker-satker yang akan mener-
apkan CTS. Source Program juga bisa diunduh dari link
yang telah disediakan.
CTS Versi 01 ini diluncurkan di Pengadilan Negeri
Palembang pada tanggal 23 Maret 2011 bersama de­
ngan 3 (tiga) pengadilan lainnya, yaitu Pengadilan Negeri
Bandung, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan
Negeri Samarinda oleh Ketua Mahkamah Agung pada
saat itu, Harifin A. Tumpa. Aplikasi ini melibatkan seluruh
elemen pengadilan, mulai dari staf, panitera penggan-
ti sampai ketua Pengadilan. Masing-masing memiliki
peran sama pentingnya untuk memaksimalkan aplikasi
CTS. Spesifikasi minimum untuk CTS Versi 01 adalah
Processor Intel Core 2 Duo 2.4 Ghz, Memory 2 GB,
Harddisk 320 GB, Maximum Client Access berjumlah 5
Client.
CTS Versi 02 ini diluncurkan di Pengadilan Negeri
Denpasar pada tanggal 17 Desember 2012 oleh Ketua
Mahkamah Agung, Hatta Ali. Sesuai dengan namanya,
CTS versi 02 merupakan pengembangan dari CTS versi
01. Spesifikasi minimum untuk CTS Versi 02 adalah Pro-
cessor Intel i3 3.3 Ghz, Memory 2 GB, Harddisk 500 GB,
Maximum Client Access berjumlah 5 client.
- No. 2 Edisi September 2013
72
|
1...,64,65,66,67,68,69,70,71,72,73 75,76
Powered by FlippingBook