Mahkamah Agung Edisi 2 - page 46

WAWANCARA
- No. 2 Edisi September 2013
44
|
Apa target yang Anda canangkan sebagai
Wakil Ketua Non-Yudisial?
Membuat sebuah buku pedoman, kemudian mem-
buat sistem-sistem, lalu membuat kelompok kerja dalam
mengimplementasikan program. Sebenarnya bukan target,
tapi keinginan. Kalau target sepertinya milestone, tonggak
sejarah. Kalau saya, mengalir sajalah.
Hal pertama yang diinginkan semua warga Mah-
kamah Agung adalah keempat lingkungan peradilan itu
merasa memiliki lembaga Mahkamah Agung. Dengan
merasa memiliki, tidak mungkin kita merusak atau akan
mengkhianatinya. Kita inginkan rasa persatuan dan ke-
satuan, saling merasa memiliki. Jika sudah memiliki jiwa
yang sama, banyak masalah yang bisa diatasi. Dalam tiga
kewenangan baru itu, kita mesti membuat pelbagai aturan
dan sistem secara bersama-sama. Dasarnya adalah peng­
alaman masa lalu, di saat kita berada di departemen ma­
sing-masing, dalam perspektif ke depannya akan dibawa
ke mana Mahkamah Agung.
Karena itu, pada 2010 disepakati kita membuat blue
print atau cetak biru, lanjutan cetak biru 2003. Ini pokok
pondasi. Cetak biru 2003, muatannya tidak sampai ke
tingkat bawah, hanya Mahkamah Agung. Hal-hal yang
mengatur kepegawaian, sistem keuangan dan sebagainya
sudah dimuat di cetak biru itu. Meski muatannya masih se-
cara umum, itu pun sudah membantu kita.
Kita juga masih berkeinginan akan kedaulatan dalam
mengatur masalah sumber daya manusia. Sekarang ini
belum memungkinkan kita lepas dari aturan-aturan umum
kepegawaian di negara ini. Tapi ada kewenangan khusus
yang diberikan kepada Mahkamah Agung. Jadi, kita ma-
sih berjuang dan berjuang, termasuk dalam hal kedaulatan
keuangan, masalah anggaran, bangunan, dan sebagainya.
Buku pedoman itu tertuang di mana?
Kita punya buku dua. Selain itu, kita membuat sistem.
Dulu, ketika menyongsong era satu atap, kurang-lebih
setahun kita membangun sistem. Tim bekerja di bawah
koordinasi almarhum Pak Gunanto Suryono. Eselon I, Ese­
lon II, dan kadang-kadang Eselon III diikutkan di situ. Kita
membahas pelaksanaan setelah sistem satu atap itu be-
nar-benar diserahkan kepada kita. Jadi, secara embrional
kita sudah membuat pedoman-pedoman. Lalu setelah satu
atap, diperbaikilah hal-hal yang perlu diperbaiki. Sekarang
sudah settled, sudah ada sistem keuangan, standardisasi
perlengkapan, penelitian pengembangan, pengawasan,
dan lainnya, walaupun harus diakui semua tetap dalam
perbaikan.
Apakah target-target tersebut sudah terwu­
jud sesuai dengan visi dan misi Mahkamah
Agung?
Misi yang dibuat pada 2010, yakni terwujudnya peng­
adilan yang agung, ditargetkan akan terwujud pada 2035.
Misi tercapai, baik masalah teknis yang berkaitan de­
ngan masalah perkara, maupun masalah non-teknis yang
non-yudisial. Dalam bidang yudisial, dapat dikatakan,
secara fundamental kita sudah on the track. Contohnya,
masalah moralitas pelaksanaan non-yudisial ini, baik di
daerah maupun di pusat. Dulu mungkin hanya Rp 500
miliar uang yang dikelola. Sekarang sudah lebih dari Rp 5
triliun.
Selama delapan tahun ini, saya belum pernah men-
dengar adanya masalah moralitas. Mungkin ada satu dua
kasus. Alhamdulillah, Mahkamah Agung, entah pimpinan
Mahkamah Agung sendiri, tingkat banding, ataupun tingkat
pertama tidak tersangkut. Sepertinya tidak terdengar ada
ketua pengadilan pajak, ketua pengadilan agama, atau ke­
tua pengadilan negeri yang masuk penjara karena meng-
korupsi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), apalagi
di Mahkamah Agung. Ini masalah moralitas dalam pelaksa-
naan. Saya, kalau bicara mengenai hal ini, terharu betul.
Tapi bukan berarti kita sudah puas. Belum. Masih banyak
kantor pengadilan yang belum bagus. Di Mahkamah Agung
sendiri, yang sudah dibenahi baru kantor eselon I, kantor
diklat, dan litbang. Kalau kita bandingkan dengan Mahka-
mah Agung di luar negeri, masih banyak yang perlu disem-
purnakan. Sebenarnya, kalau bicara target, maka hal yang
mendasar adalah kesejahteraan. Bagaimanapun juga,
tanpa peningkatan kesejahteraan, kerja itu tidak optimal.
Dengan adanya remunerasi dan sebagainya, gaji hakim di
Indonesia sekarang ini adalah yang tertinggi di Asia Teng-
gara. Memang yang naik baru hakim tingkat banding dan
tingkat pertama. Hakim agung dan non-hakim belum. Mu-
dah-mudahan tidak terlalu lama.
Apa dengan capaian itu Anda puas?
Bukan puas. Tapi seperti yang saya katakan tadi, di awal
1...,36,37,38,39,40,41,42,43,44,45 47,48,49,50,51,52,53,54,55,56,...76
Powered by FlippingBook