Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 16 Oktober 2019 16:19 WIB / Mohammad Noor

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TINJAU IMPLEMENTASI E-COURT DI PN PALANGKA RAYA

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TINJAU IMPLEMENTASI E-COURT DI PN PALANGKA RAYA

Palangka Raya - Humas : Kesempatan melakukan kunjungan kerja dalam rangka evaluasi lapangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Palangka Raya dimanfaatkan juga oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo  untuk mengunjungi Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (15/10/2019). Namun demikian, fokus perhatian Pudjoharsoyo bukan pada program Pembangunan Zona Integritas di satuan kerja tersebut, melainkan pada implementasi pengadilan elektronik (e-court).

Pengadilan Negeri Palangka Raya adalah satu dari satuan-satuan kerja yang ditunjuk sebagai pengadilan percontohan untuk e-court pasca keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan.

Memasuki pengadilan negeri yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro No. 21 Palangkaraya tersebut, masyarakat akan disuguhkan pertama kali dengan counter Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lumayan bagus. Dan disebelah kanannya, terdapat sebuah ruang khusus yang diperuntukkan sebagai pojok e-court (e-court corner).

Bak sebuah klinik, ruangan tersebut difungsikan sebagai tempat masyakarat, khususnya pengguna lainnya menanyakan segala hal ihwal beracara secara elektronik (e-litigasi), seperti pendaftaran perkara, meminta bantuan menghadapi kesulitan mengoperasikan e-court, hingga meminta informasi pengadilan elektronik secara keseluruhan.

Menurut Ketua PN Palangka Raya, Kurnia Yani Darmono, sejak pihaknya ditunjuk sebagai salah satu pengadilan percontohan pada bulan Agustus 2019 hingga saat ini, telah diterima 61 perkara dengan menggunakan e-court. “Perkara tersebut terdiri dari 51 perkara perdata gugatan, 1 perkara perdata bantahan, 4 perkara perdata gugatan sederhana dan 5 perkara perdata permohonan,” ungkap Kurnia menjelaskan.

Dari 61 perkara tersebut, semuanya beracara secara elektronik dan satu diantaranya sudah memasuki tahapan pembuktian. Kurnia kemudian menunjukkan sebuah video yang merekam bagaimana proses peradilan secara elektronik tersebut dilakukan di satuan kerjanya.

Dua Kendala

Meski demikian proses persidangan elektronik tersebut tidaklah berjalan semulus yang dibayangkan. Pernah terjadi kendala yang kemudian dikonsultasikan dengan Helpdesk yang disediakan oleh Mahkamah Agung.

“Pernah virtual account (VA) untuk pembayaran tambahan panjar biaya mengalami permasalahan dengan mengeluarkan nomor VA yang sama dengan nomor VA yang sudah dikeluarkan sebelumnya dan untuk pihak dalam perkara yang lain,” ungkap Laili Rahmah, penanggung jawab e-court PN Palangka Raya.

Selain itu lanjutnya, pernah terjadi di akun para pihak tidak bisa diupload jawaban dari pihak Tergugat, padahal batas akhir penyampaian jawaban secara elektronik tersebut sudah dekat,” sambung Laili.

Berkat kerjasama dengan para pihak dan Helpdesk Mahkamah Agung kedua persoalan tersebut dapat teratasi dan prosesnya saat ini berlangsung normal.

Apresiasi Sekretaris Mahkamah Agung

Setelah meninjau langsung fasilitas dan pengimplementasian pengadilan elektronik di PN Palangka Raya, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo menyampaikan apresiasinya atas usaha-usaha yang dilakukan satker tersebut, mulai dari penyediaan ruangan untuk pojok e-court, penyediaan sumber daya manusia yang mengelolanya, hingga langkah-langkah yang ditempuh ketika ada permasalahan (troubleshoot).

Pudjoharsoyo meminta agar permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan segera dilaporkan agar dapat segera diatasi. “Mahkamah Agung memiliki Helpdesk yang bisa membantu setiap saat,” ujarnya menjelaskan.

Di bagian lain Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandar Lampung tersebut berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi e-court dapat menelaah ketepatan antara peraturan dan pelaksanaannya. Hal ini penting untuk memastikan kedepannya tidak ada kendala atau permasalahan, mengingat sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung, per tanggal 1 Januari 2020 aplikasi e-court dengan tambahan menu e-litigasi sudah bisa berjalan dengan baik. [Humas/Mohammad Noor]




Kantor Pusat