Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Senin, 26 Januari 2026 19:42 WIB / Satria Kusuma

RAPAT DENGAN KOMISI III DPR, MA BERI MASUKAN TERKAIT RUU JABATAN HAKIM

RAPAT DENGAN KOMISI III DPR, MA BERI MASUKAN TERKAIT RUU JABATAN HAKIM

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri MA serta Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) yang turut memberikan pandangan.

Perwakilan Mahkamah Agung dalam rapat dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., didampingi Hakim Agung Perdata MA yang juga Sekretaris Umum PP IKAHI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA sekaligus Ketua Komisi IV PP IKAHI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. serta para pengurus PP IKAHI lainnya. 

Dalam paparannya, Prof. Yanto menegaskan pentingnya pengaturan kedudukan dan struktur jabatan hakim yang mampu memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Strategi kebijakan yang ideal terkait kedudukan dan struktural hakim dalam upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, modern, bersih, dan terpercaya,” kata Prof. Yanto.

Ia menekankan hakim merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang harus dijamin independensinya, termasuk melalui pengaturan hak dan kewajiban yang adil dan profesional.

“Hakim merupakan penyelenggara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka,” ujarnya.

Ketua Umum PP IKAHI itu juga menjelaskan struktur jabatan hakim berdasarkan tingkat peradilan, mulai dari hakim pada pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi pada pengadilan tingkat banding, hingga hakim agung pada Mahkamah Agung. Menurut Prof. Yanto, jabatan pimpinan pengadilan dan Mahkamah Agung hanya dapat dijabat oleh hakim.

“Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari ketua, wakil ketua bidang yudisial, wakil ketua bidang nonyudisial, dan beberapa ketua muda, ketua muda kamar yang jabatan tersebut juga hanya dapat dijabat oleh hakim agung,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Prof. Yanto juga menyoroti pentingnya jaminan kesejahteraan dan keamanan hakim sebagai bagian dari penguatan independensi peradilan.

“Hakim berhak mendapatkan jaminan dari negara terkait jaminan keamanan dan jaminan kesejahteraan dalam melakukan tugas dan wewenang melaksanakan kekuasaan kehakiman,” kata Prof. Yanto.

Terkait manajemen sumber daya manusia, Prof. Yanto yang menjabat Ketua Kamar Pengawasan MA menegaskan pengelolaan jabatan hakim harus dilakukan secara mandiri oleh MA sebagai wujud kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Pengelolaan jabatan hakim dan aparatur peradilan lain dilakukan secara mandiri oleh Mahkamah Agung secara transparan dan akuntabel sebagai wujud kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

Prof. Yanto juga menjelaskan kebijakan mutasi dan pembinaan hakim yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan integritas, sekaligus mencegah konflik kepentingan.

“Mutasi hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, mematangkan pribadi, menambah pengalaman, menghindari konflik kepentingan, dan mengisi kekurangan hakim di suatu daerah,” tutur Prof. Yanto.

Selain itu, perwakilan MA itu menegaskan pembinaan dan pengawasan hakim tidak boleh mengurangi kemerdekaan hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

“Pelaksanaan pembinaan hakim dan pengawasan hakim tidak boleh mengurangi kemerdekaan hakim dalam melakukan kekuasaan kehakiman,” tegasnya.

Prof. Yanto juga memberikan masukan terkait pengaturan mekanisme penegakan etik hakim melalui Majelis Kehormatan Hakim. Menurutnya, susunan majelis tersebut harus mencerminkan prinsip keseimbangan dan independensi agar penegakan kode etik tidak mengganggu kemerdekaan hakim.

“Susunan majelis kehormatan hakim untuk memeriksa hakim yang melakukan pelanggaran etik berat yang berpotensi dikenai sanksi pemberhentian adalah 3 dari hakim agung, 3 dari Komisi Yudisial, dan 1 orang dari akademisi yang netral yang ditunjuk bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Prof. Yanto.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2026 saat ini tengah dilakukan DPR bersama pemerintah untuk mengatur secara lebih komprehensif kedudukan, peran, hak dan kewajiban hakim, termasuk aspek rekrutmen, pembinaan karier, pengawasan, kesejahteraan, serta perlindungan keamanan hakim. RUU ini disiapkan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan independensi kekuasaan kehakiman sekaligus menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. (sk/ds/RS/Photo:sna)




Kantor Pusat