Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Lambang Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berita / Rabu, 11 Desember 2019 16:08 WIB / Enny Nadra

Dr. SUNARTO: ADVOKAT DALAM MENJALANKAN TUGAS BERADA DIBAWAH PERLINDUNGAN HUKUM, UNDANG-UNDANG DAN KODE ETIK

Dr. SUNARTO: ADVOKAT DALAM MENJALANKAN TUGAS BERADA DIBAWAH PERLINDUNGAN HUKUM, UNDANG-UNDANG DAN KODE ETIK

Jakarta- Humas: Dalam sistem peradilan di Indonesia, salah satu upaya menjunjung tinggi kebebasan kekuasaan kehakiman dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar adalah diperlukannya eksistensi profesi advokat. Eksistensi advokat dalam sistem peradilan di Indonesia diperlukan demi terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Demikian sekelumit sambutan yang disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH.,MH pada acara pembukaan Diskusi dan Silaturahmi Advokat Indonesia bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI pada Rabu, 11 Desember 2019 di Ruang Auditorium lantai 4 Gedung Komisi Yudisial Jakarta Pusat.

http://103.16.79.44/cms/media/6914

Lebih lanjut Sunarto mengatakan oleh karena advokat merupakan profesi mulia dan terhormat (officium nobile), maka dalam menjalankan tugas selaku penegak hukum di pengadilan, advokat sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik. Dalam melaksanakan tugasnya, advokat bersama-sama penegak hukum lainnya, dituntut bertugas secara professional, yaitu memiliki pengetahuan (hard competency), keahlian (experience) dan integritas (soft competency).

http://103.16.79.44/cms/media/6916

Acara Diskusi dan Silaturahmi Advokat Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH.,M.Hum, dihadiri mantan Hakim Agung dari profesi advokat Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, SH., MH, Advokat Dr. Ahmad Yani, SH.,MH, dan Advokat/Kurator M. Ismak, SH., MH, serta sejumlah advokat lainnya. (enk/RS/photo: ip).




Kantor Pusat