Mahkamah Agung Edisi 3 - page 28

LAPORAN UTAMA
- No. 3 Edisi Desember 2013
26
|
MAHKAMAH AGUNG
terus berupaya untuk
mempercepat penyelesaian tunggakan perkara kasasi
dan pengajuan kembali . Dalam rangka itu, MA memo­
dernisasi manajemen perkara di lingkungan MA dan badan
peradilan di bawahnya. Menurut Cetak Biru MA, paling
lambat 2015 modernisasi sudah harus tercapai. Hal ini
bukan perkara sulit, karena tahun 2011 MA sudah meman-
faatkan teknologi informasi melalui Direktori
Putusan. Dan 2012, diluncurkan CTS.
Pada akhir 2013, sesuai kebijakan
Ketua MA, manajemen perkara
berbasis teknologi informasi
sudah terlaksana. Saat ini
seluruh peradilan tingkat
pertama dan tingkat tinggi
sudah memiliki web, dan
CTS/SIPP sudah terlaksa-
na.
Untuk mengenal le­
bih dalam manajemen per-
kara yang telah dilakukan
MA, tim majalah Mahkamah
Agung (Herki Artani dan Azizah)
mewawancarai Suwardi. Dia adalah
ketua Pokja Manajemen Perkara MA.
Berikut petikannya.
Hambatan apa saja yang dialami MA dalam
mengatasi masalah tunggakan perkara? Dan
bagaimana cara mengatasi hambatan-ham-
batan itu?
Ada beberapa hambatan dalam mengatasi masalah
tunggakan perkara. Pertama, faktor perangkat perun-
dang-undangan. Undang-Undang tidak mengatur pem-
batasan perkara perdata yang dapat diajukan kasasi mau-
pun PK. Kedua, jumlah hakim agung belum mencukupi
sesuai dengan kuota yang ditentukan dalam Undang-Un-
dang. Ketiga, faktor etos kerja para hakim agung. Maksud-
nya, kinerja para hakim agung belum merata. Keempat,
faktor kesadaran hukum masyarakat pencari keadilan.
Banyak perkara yang diajukan kasasi atau PK, sekalipun
permasalahannya sudah jelas dan dalam hati kecilnya
pihak yang kalah mengakui bahwa mereka di pi-
hak yang salah.
Untuk mengatasi hambatan tersebut,
perlu revisi undang-undang yang
memberikan pembatasan perkara
yang dapat diajukan kasasi atau
PK. Jenis perkara perdata diklasi­
fikasikan atas perkara biasa dan
perkara perdata kecil (small claim).
Untuk perkara perdata kecil diten-
tukan misalnya nilainya maksimal
Rp. 100.000.000,- dan perceraian
ditentukan upaya hukumnya cukup
sampai di tingkat banding.
Juga perlu undang-undang atau peratur-
an Mahkamah Agung yang mengatur hukum
acara pemeriksaan perkara perdata kecil dengan
sistem small claim port.
Sementara itu jumlah hakim agung perlu ditambah sesuai
dengan kuota yang ditentukan dalam Undang-Undang,
yaitu 60 orang.
MA sudah mengeluarkan beberapa kebijakan
untuk mengatasi tunggakan perkara di MA,
di antaranya pembatasan perkara yang dapat
diajukan kasasi dan PK. Apakah pengaruh
Modernisasi Manajemen Perkara
Berbasis e-Dokumen dan e-Manajemen
Wawancara Suwardi, SH., MH.,
Ketua Pokja Manajemen Perkara
P
e
rl
u
r
e
v
i
s
i
u
n
d
a
n
g
-
u
n
d
a
n
g
u
n
t
u
k
m
e
m
b
a
t
a
s
i
p
e
r
k
a
r
a
k
a
s
a
s
i
a
t
a
u
P
K
1...,18,19,20,21,22,23,24,25,26,27 29,30,31,32,33,34,35,36,37,38,...92
Powered by FlippingBook