Mahkamah Agung Edisi 3 - page 33

panitera pengganti pun rela membuat “Surat Pernyataan”
berisi komitmen PP untuk menyelesaikan tunggakan minu-
tasi sesegera mungkin.
Hasilnya lumayan. Seorang panitera pengganti, yang
hingga November masih menanggung tunggakan minuta-
si untuk 33 perkara, ‘terpaksa’ bekerja keras. Desember
2013, tunggakannya tinggal 10 perkara. “Larinya jauh
sekali,” ujar Djamaluddin sambil tertawa senang.
Sejauh ini, dari laporan terakhir (Desember 2013), tunggak­
an berkurang lebih dari 50%. Sebuah peningkatan yang
signifikan. Akan tetapi Djamaluddin tidak lantas berse-
nang-senang. “Tapi kalau dibiarkan, mereka tidur lagi. Per-
lu manajemen personalia,” katanya.
Efek surat pernyataan pertama akan dievaluasi terus.
Ke depan, jika perlu, surat pernyataan pertama akan diikuti
surat pernyataan kedua dan ketiga. Jika sudah sampai su-
rat pernyataan ketiga tidak jalan juga, baru akan kita sam-
paikan ke pengadilan tinggi,” tegasnya.
Payung hukum baru
Untuk kasus-kasus tertentu, pekerjaan mengetik ulang
tuntutan (dari penuntut umum) dan jawaban (dari pihak
terdakwa) sangat merepotkan PP. Belum lagi pengetikan
selalu mengandung risiko salah ketik.
PP akan sangat terbantu jika para pihak yang berper-
kara menyerahkan hardcopy plus softcopy. Maka para pi-
hak berperkara perlu diwajibkan untuk menyerahkan juga
softcopy. Akan tetapi hal itu memerlukan payung hukum.
Sebab, tanpa payung hukum itu, mereka tidak bisa diwa-
jibkan menyerahkan softcopy. (VP/MMA)
petugas peradilan tidak bisa digantikan oleh mesin. Jika di
pabrik, bisa saja jumlah pegawai tetap atau malah berku-
rang, tetapi hasil kerja bertambah banyak dan lebih cepat
selesai.
Tidak demikian halnya dengan peradilan. Faktor
manusia berperan penting di sini. Komputerisasi mem-
percepat minutasi. Template mempermudah penyusunan
putusan. Tapi semua itu tidak serta-merta menjamin mutu.
Bersihnya putusan dari kesalahan ketik, misalnya, bukan
karena komputerisasi, melainkan karena si pengetiknya
kurang teliti. Jadi, ujung-ujungnya adalah manusianya, yai-
tu pegawai MA dan pengadilan di seluruh Indonesia.
Pentingnya personalia, itulah yang menjadi kesadaran
bersama di lingkungan PN Balikpapan. I Wayan Sedana
dan Djamaluddin Daeng Ngemba, masing-masing Ketua
dan Pansek PN Balikpapan, bekerja sama secara total, ba-
hu-membahu memberikan layanan terbaik kepada pencari
keadilan. Mereka me-manage panitera pengganti dengan
sentuhan personal. Pansek mendekati mereka satu per-
satu. Kelebihan dan kekurangan masing-masing dinilai
dalam rangka penyelesaian tugas. Dari situlah ia menemu-
kan pentingnya panitera pengganti menguasai IT. “Maka
sebaiknya, ke depannya, sebelum seseorang diangkat
menjadi PP, ia diikutkan pelatihan IT dulu. Kalau kita ang­
kat PP yang tidak menguasai IT, suatu saat akan terjadi
juga penumpukan perkara,” kata Djamaluddin.
People first
Sekali lagi, aturan dan teknologi tidak serta-merta
menyelesaikan seluruh masalah. Itu cuma alat bantu un-
tuk mempermudah pekerjaan manusia. Yang terpenting
adalah manusianya, panitera pengganti. Ujung-ujungnya,
faktor kompetensi manusia inilah yang menentukan lancar
tidaknya penyelesaian tugas.
Itulah sebabnya, perusahaan-perusahaan raksasa
seperti Microsoft dan Intel menganut strategi “people first”.
Mereka beranggapan bahwa aset terpenting mereka ada-
lah karyawan. Kunci kemenangan mereka terhadap pe-
saing adalah karyawan. Produk mudah ditiru oleh pesaing.
Tapi tidak demikian dengan tenaga kerja yang kompeten
dan memiliki integritas tinggi. Pesaing tidak gampang
mendapatkan tenaga kerja seperti itu.
Mahkamah Agung, juga peradilan di bawahnya, mestinya
menerapkan pola serupa. Di atas segalanya, pegawainya
harus diutamakan. Anggaran untuk diklat peningkatan kom-
petensi pegawai tidak boleh dinomorduakan. Harus bisa
dipastikan para pegawai melek teknologi. Dengan demiki-
an, Mahkamah Agung akan memperoleh pegawai-pegawai
yang lebih berdedikasi dan punya komitmen tinggi untuk
menyukseskan visi-misi MA. Pada gilirannya layanan me­
reka akan semakin memuaskan pencari keadilan. Mereka
rela bekerja keras untuk MA. Bukankah itu yang dicari oleh
MA? (VP/MMA)
LAPORAN UTAMA
- No. 3 Edisi Desember 2013
|
31
1...,23,24,25,26,27,28,29,30,31,32 34,35,36,37,38,39,40,41,42,43,...92
Powered by FlippingBook