Mahkamah Agung Edisi 3 - page 43

WAWANCARA
- No. 3 Edisi Desember 2013
|
41
Sedangkan misinya meliputi 4 hal, yaitu: Menjaga kemandi-
rian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang
berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas
kepemimpinan Badan Peradilan, dan meningkatkan kredibi­
litas dan transparansi Badan Peradilan
Jadi, kalau saya berkedudukan sebagai Wakil Ketua Mah-
kamah Agung, tentunya saya membantu Ketua Mahkamah
Agung dalam membuat program-program kerja tadi, se-
bagaimana telah ditetapkan dalam beberapa Keputusan
Mahkamah Agung. Program kerja yang sudah berjalan sam-
pai Desember 2013 ini tentunya penyempurnaan sistem ka-
mar sampai saat ini, karena sistem kamar ini terutama ber-
tujuan mewujudkan konsistensi dan meningkatkan kualitas
putusan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tertinggi.
Oleh karenanya, perlu penyempurnaan mengenai penerap­
an sistem kamar secara menyeluruh.
Dalam hal pengawasan internal, apa saja
kiat-kiatnya dan sejauh mana keberhasi-
lan yang telah dicapai?
Seperti saya katakan tadi, karena pengawasan ini me­
rupakan wilayah dari Wakil Ketua Non Yudisial, tentu­
nya beliau dengan para Ketua Muda Pengawasan yang
berkompeten di situ. Saya kira lebih tepat ditanyakan
kepada Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung Non
Yudisial dan Bapak Ketua Muda Pengawasan.
Secara umum ada 3 indikator kiner-
ja perkara di MA, yaitu penyelesa-
ian perkara dilakukan dgn cepat,
penyelesaian minutasi tepat wak-
tu, dan penurunan tunggakan
perkara. Sejauh ini, apakah in-
dikator tersebut efektif untuk
Mahkamah Agung dalam
manajemen perkara?
Ya, memang untuk mencapai
Visi dan Misi Mahkamah
Agung, memang perlu diin-
tensifkan penyelesaian
dengan cepat. Karena
peraturan undang-un-
dang juga menganut
asas peradilan yang
dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan se-
bagaimana disebutkan pada pasal 2 Undang-Undang No.
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mer-
upakan asas peradilan. Namun, menyelesaikan perkara
dengan cepat tentunya tidak boleh meninggalkan kualitas
putusan; cepat saja, kalau tidak memperhatikan kualitas,
tentunya juga akan menimbulkan kesulitan-kesulitan.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Mahkamah Agung no. 3 Tahun 2009, dalam pasal 32b
disebutkan bahwa Mahkamah Agung harus member-
ikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan
informasi mengenai putusan Mahkamah Agung dan
biaya proses pengadilan yang merupakan ketentuan Un-
1...,33,34,35,36,37,38,39,40,41,42 44,45,46,47,48,49,50,51,52,53,...92
Powered by FlippingBook