Mahkamah Agung Edisi 3 - page 44

WAWANCARA
- No. 3 Edisi Desember 2013
42
|
dang-Undang Mahkamah Agung. Setelah perkara itu dipu-
tus oleh Majelis, tentunya kita harus cepat pula menyele-
saikannya. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor, misalnya
kecepatan pengetikan, kecepatan pemeriksaan/koreksi dari
hakim, dan kecepatan pengiriman berkas kepada penga-
dilan pengaju.
Untuk mengetahui putusan apa saja, itu sudah dapat dilihat
di website Mahkamah Agung. Oleh karenanya Ketua Mah-
kamah Agung telah mencanangkan bahwa “sebelum ayam
berkokok” di awal Tahun 2014, CTS sudah harus berjalan
secara sempurna.
Merujuk kepada misi MA, menurut Anda,
bagaimana cara MA dalam meningkatkan
kredibilitas lembaga dan memberikan trans-
parasi mengenai perkara yg sedang bergulir?
Untuk transparansi tadi telah diwujudkan dalam pelaksa-
naan CTS, dan dalam meningkatkan kredibilitas lembaga
diperlukan semua hakim untuk bersikap profesional dan
berintegritas tinggi. Kalau profesional saja tanpa integritas
tentunya tidak akan memberikan keadilan; begitu pula se-
baliknya. Namun demikian juga para hakim tersebut harus
takwa kepada Tuhan sebagaimana yang telah dipersyarat-
kan oleh undang-undang untuk diangkat sebagai hakim
agung maupun sebagai hakim pada Pengadilan Tingkat
Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding. Kemudian para
hakim juga harus konsekuen dengan sumpah yang diucap-
kan pada waktu diangkat sebagai hakim. Untuk profesio­
nalitas harus terus belajar memperdalam ilmu hukum dan
untuk integritas harus betul-betul takwa kepada Tuhan.
Sebagai seorang hakim juga harus saling mengingatkan
kalau ada temannya yang mau berbuat hal yang tidak pro-
fesional dan tidak berintegritas.
Apa tantangan dan hambatan sebagai seo-
rang Wakil Ketua MA dan juga hakim agung?
Tantangan pertama sebagai hakim agung harus selalu
mengikuti perkembangan hukum, karena hukum selalu
berkembang sehingga putusan-putusannya akan meng­
ikuti perkembangan hukum itu dan agar putusannya adil.
Tantangan kedua, harus bisa menolak godaan-godaan,
baik dari internal maupun eksternal di dalam menegakkan
hukum. Tantangan ketiga, kita harus betul-betul menjaga
kemandirian badan peradilan dari godaan-godaan seperti
di atas.
Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial,
sesuai dengan bidang tugas yang diemban, saya mem-
bantu Ketua Mahkamah Agung melaksanakan tugas teru-
tama dalam Bidang Yudisial untuk mencapai visi dan misi
Mahkamah Agung.
Akhir-akhir ini, banyak pejabat hukum yang
justru tersangkut masalah hukum. Bagaima-
na cara mengantisipasi agar hal tersebut ti-
dak terjadi pada diri Anda sendiri?
Kita harus konsekuen dalam menegakkan hukum ber-
dasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, ser-
ta harus tahan godaan dan menjaga kemandirian hakim
dengan modal profesionalitas dan integritas yang tinggi, di
samping selalu takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Adakah hal-hal lain yang akan Anda sam-
paikan dalam edisi ke-3 majalah ‘Mahkamah
Agung’ yang bertemakan Manajemen Perka-
ra?
Dari pengalaman saya sebagai hakim karier yang su-
1...,34,35,36,37,38,39,40,41,42,43 45,46,47,48,49,50,51,52,53,54,...92
Powered by FlippingBook