Mahkamah Agung Edisi 3 - page 53

BUKU
- No. 3 Edisi Desember 2013
|
51
Hukum Harus Selalu Dinamis
Teori-teori yang ada hubungannya dengan perubahan
hukum disajikan dalam Bab 2 (hlm. 17-27). Para ahli hu-
kum mengutarakan teori-teori, yaitu: 1. Teori Utilitarisme.
Jeremy Bentham mengatakan bahwa manusia akan ber-
tindak untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-be-
sarnya dan mengurangi penderitaan. 2. Teori Sociological.
Eugen Ehrlich berpendapat bahwa hukum positif akan
memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau
selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. 3.
Teori Pragmatic Legal Realism. Rescoe Pound mengata­
kan bahwa hukum dilihat dari fungsinya dapat berperan
sebagai alat untuk mengubah masyarakat. 4. Teori Hu-
kum Pembangunan. Teori ini dikemukakan oleh Mochtar
Kusumaatmadja. Menurutnya, hukum yang dibuat harus
sesuai dan harus memerhatikan kesadaran hukum masya­
rakat. Hukum tidak boleh menghambat modernisasi. 5.
Teori Pengayoman. Suhardjo (mantan menteri kehakiman)
mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengayomi
manusia, baik secara aktif maupun secara pasif. 6. Teori
Perubahan Sosial. Dikemukakan oleh Soleman B Toneko
bahwa hukum dalam masyarakat akan menimbulkan situ-
asi tertentu. Apabila hukum itu berlaku efektif, maka akan
menimbulkan perubahan dan perubahan itu dapat dikate-
gorikan sebagai perubahan sosial. 7. Teori Sosiologi Fung-
sional. Menurut Thomas T.O’Dea, agama memberikan
dasar-dasar ketenteraman hidup dan identitas yang lebih
kuat kepada manusia dalam kehidupannya yang kadang-
kadang bersifat goyah dan penuh dengan perubahan-per­
ubahan yang cepat.
Aspek-aspek apa saja yang dapat mengubah hukum
dijelaskan dalam Bab 4 hingga Bab 10? Bab 4: Globalisasi
sebagai Aspek Pengubah Hukum. Globalisasi adalah suatu
perubahan zaman, sehingga terjadi perubahan pula pada
segala aspek kehidupan manusia (57-69). Bab 5: Aspek
Pengubah Hukum dalam Perspektif Sosial Budaya. Per­
ubahan sosial dalam masyarakat di dunia ini merupakan
hal yang normal. Demikian juga dengan hukum, hukum
yang dipergunakan dalam suatu bangsa merupakan cer-
minan kehidupan sosial suatu masyarakat yang bersang-
kutan (71-99). Bab 6: Aspek Pengubah Hukum Ditinjau dari
Segi Politik. Politik hukum adalah kebijakan dasar penye-
lenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang,
dan telah berlaku yang bersumber dari nilai-nilai yang ber-
laku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang
dicita-citakan (101-119). Bab 7: Perubahan Hukum Ditinjau
dari Aspek Ekonomi. Tinjauan dari segi ekonomi antara
lain pengaruh organisasi internasional, pengaruh mo­
neter, dan pengaruh hukum dalam pembangunan ekonomi
(121-138). Bab 8: Perubahan Hukum Ditinjau dari Aspek
Pendidikan. Yang diuraikan di sini lebih kepada pendidikan
hukum, antara lain peranan perguruan dan pentingnya
sumber daya manusia. (139-157). Bab 9: Ilmu Pengeta-
huan dan Teknologi sebagai Aspek Pengubah Hukum.
Lahirnya teknologi tinggi, cepatnya arus globalisasi, pe­
ngaruh global dalam bidang teknologi dan berkembangnya
situs internet dapat mengubah hukum (159-183). Bab 10:
Supremasi Hukum sebagai Salah Satu Aspek Pengubah
Hukum. Negara dikatakan sebagai negara hukum apabi-
la supremasi hukum sebagai landasan penyelenggaraan
negara dijalankan tidak hanya sebatas hukum yang dibuat,
melainkan juga bagaimana hukum tersebut dilaksanakan
dengan baik. (185-210).
Mahasiswa, para penggiat hokum, termasuk mereka
yang konsentrasi di bidang pembaruan hukum dan per­
spektif hukum Islam, haruslah menjadikan buku ini se-
bagai salah satu referensi utama bacaan mereka. Hal ini
sejalan dengan backgroud penulisan buku yang berawal
dari catatan ringkas ketika penulis memberi kuliah dalam
mata kuliah hukum. Penulis mendedikasikan buku ini un-
tuk mereka yang konsentrasi di pembahasan teori hukum
sebagai ajaran dan falsafah hukum sebagai aplikasi nilai.
Kekurangan buku terbitan Kencana Prenada Media
Group ini adalah miskin layout. Juga tidak dilengkapi in-
deks untuk memudahkan pembaca mencari istilah-istilah
(hukum) ataupun kata asing. Setting buku membuat me­
reka yang memang baru mau mempelajari hukum akan
langsung tersengat mitos bahwa hukum itu membosankan
dan seram. Tetapi bagi mereka yang memang sudah ex-
pert, kualitas isinya tidak diragukan lagi, buku ini sangat
representatif. Selain itu, buku yang sudah masuk cetakan
keempat ini sangat komplit dan gaya penulisannya pun
tidak membosankan, karena memang buku ini lahir dari
praktisi yang terjun langsung ke dunia hukum baik secara
teori dan praktik. Selamat membaca. (Azizah)
1...,43,44,45,46,47,48,49,50,51,52 54,55,56,57,58,59,60,61,62,63,...92
Powered by FlippingBook