Mahkamah Agung Edisi 3 - page 62

KOLOM
- No. 3 Edisi Desember 2013
60
|
Informasi Perkara dalam
Genggaman
Oleh Ahsan Dawi Mansur*
Anda
sedang melakukan riset dan membutuhkan
data perkara Pengadilan Agama (PA) di seluruh Indo-
nesia? Sedang berperkara di PA dan ingin mengetahui
perkembangan perkara? Ataukah ingin mengetahui rincian
penggunaan keuangan perkara? Jawabannya ada di por-
tal layanan informasi perkara peradilan agama yang ber­
alamat di
.
Portal ini memuat data perkara PA seluruh Indonesia.
Portal info perkara hadir untuk memenuhi kebutuhan PA,
PTA, Badilag, dan masyarakat terhadap pelaporan dan in-
formasi perkara secara cepat dan efisien. Tujuannya ada-
lah untuk mengetahui data perkara dengan memanfaatkan
gadget tanpa harus datang ke pengadilan.
Eksistensi portal ini juga didukung dengan aplikasi SI-
ADPA Plus sebagai sumber utama, seperti TV media cen-
tre, SMS gateway informasi perkara, mesin antrian sidang
yang dimanfaatkan secara luas. Aplikasi SIADPA Plus
merupakan otomatisasi pola pembinaan dan pengendalian
administrasi kepaniteraan (bindalmin) pengadilan agama,
yang bersifat integratif dan didesain dengan program kom-
puter. Aplikasi ini sebagai alat bantu pengolah dokumen
dan data perkara mulai dari pendaftaran, persidangan
hingga penyelesaian perkara telah diimplementasikan di
359 PA seluruh Indonesia.
Portal info perkara ini melengkapi keberadaan aplika-
si turunan SIADPA Plus. Aplikasi turunan yang dimaksud
adalah aplikasi yang berbasis atau menggunakan data-
base SIADPA Plus sebagai sumber utama, seperti aplikasi
TV media centre, SMS gateway informasi perkara, mesin
antrian sidang yang telah dimanfaatkan secara luas oleh
PA di Indonesia.
Portal ini terbagi atas dua menu, yaitu informasi per­
kara publik dan intranet. Sesuai dengan namanya, informa-
si perkara publik diperuntukkan untuk umum, baik pencari
keadilan ataupun masyarakat umum. Sedangkan menu
intranet dikhususkan untuk warga peradilan agama.
Untuk menelusuri perkembangan perkara, mulai
dari pendaftaran, penggunaan keuangan perkara, hingga
tahapan terakhir, pengunjung portal dapat memilih menu
informasi perkara. Dengan alasan privasi, menu ini diper­
untukkan untuk para pihak berperkara saja. Maka untuk
mengaksesnya diperlukan tiga huruf awal dari nama pihak
berperkara sebagai kata kunci (password), di samping no-
mor perkara yang harus diisi.
Menu lain yang dapat diakses sepenuhnya oleh masy­
arakat adalah rekapitulasi perkara, jadwal sidang, faktor
penyebab perceraian, informasi akta cerai, laporan sidang
keliling, laporan perkara prodeo, laporan pos bantuan hu-
kum dan statistik perkara. Ada juga menu internet seperti
pelaporan perkara, keuangan perkara, register perkara,
serta pembinaan dan pengawasan. Untuk masuk ke menu-
menu ini diperlukan nama pengguna (username) dan kata
kunci (password). Portal info perkara bisa diakses melalui
komputer, tablet atau telepon pintar (smartphone).
Amanat UU
Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 ten-
tang keterbukaan informasi publik mengamanatkan bahwa
setiap lembaga publik diwajibkan untuk mengumumkan
informasi publik secara berkala. Informasi yang dimaksud
antara lain informasi yang berkaitan kegiatan dan kinerja,
serta laporan keuangan badan publik.
Pengadilan sebagai salah satu lembaga publik wajib mem-
berikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh in-
formasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara
dalam proses persidangan. Ketentuan ini diatur pada Pa­
sal 32 B UU Nomor 3 Tahun 2009, Pasal 52 ayat (1) dan
(2) UU Nomor 48 Tahun 2009, dan Pasal 64 A UU Nomor
50 Tahun 2009.
SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 mengatur se-
cara detail tentang kewajiban pengadilan untuk mengelo-
la dan memelihara informasi, serta memastikan informasi
tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat. Infor-
masi yang wajib disediakan pengadilan berkaitan dengan
perkara dan persidangan adalah: 1) seluruh putusan dan
penetapan pengadilan; 2) informasi dalam buku register
1...,52,53,54,55,56,57,58,59,60,61 63,64,65,66,67,68,69,70,71,72,...92
Powered by FlippingBook