Mahkamah Agung Edisi 3 - page 64

Pelayanan Publik
Oleh Dr. H. RIDWAN MANSYUR, SH.
Berawal
dari niat untuk membangun kepercayaan
masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan Mahka-
mah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya,
serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang RI Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tang-
gal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI mengelu-
arkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan
sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan
peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Hal ini sejalan dengan gerakan internasional Open
Government Partnership. Setelah Amerika Serikat dan
Brazil, kini Indonesia menjadi Co-Chairs Open Government
Partnership (OGP 2012-2014). Saat ini telah tergabung 58
negara yang memiliki rencana aksi untuk merealisasikan
komitmen mereka dalam menciptakan pemerintahan yang
lebih terbuka. Dengan adanya keterbukaan ini masyarakat
menjadi lebih mudah mengetahui kinerja pejabat publik.
Sesungguhnya, produk dari organisasi pemerintah adalah
pelayanan masyarakat (public service). Pelayanan tersebut
diberikan untuk memenuhi hak masyarakat, baik layanan
civil maupun layanan publik. Artinya, kegiatan pelayanan
pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak. Ia
melekat pada setiap orang, baik secara pribadi maupun
berkelompok (organisasi), dan dilakukan secara universal.
Sesuai dengan Cetak Biru Pembaharuan Peradilan
2010-2035, Mahkamah Agung RI menggerakkan reforma-
si sebagai upaya merevitalisasi fungsi Mahkamah Agung
sebagai pengadilan tertinggi dalam rangka menjaga ke-
satuan hukum dan merevitalisasi fungsi pengadilan dalam
rangka meningkatkan akses masyarakat pada keadilan
(access to justice). Untuk mencapai tujuan tersebut, salah
satu program utamanya adalah Program Penguatan Akses
terhadap Pengadilan.
Secara garis besar ada empat jenis pelayanan di
pengadilan, yaitu pelayanan administrasi persidangan, pe-
layanan bantuan hukum, pelayanan pengaduan, dan pe-
layanan informasi.
Layanan publik yang pokok pada manajemen perkara,
yang seharusnya menjadi pelayanan prima di Pengadilan,
adalah dalam bentuk informasi, yaitu layanan dalam ben-
tuk SIPP/CTS, SIADPTA/SIADPA, SIAP TUN dan SIAP
MIL, serta Info Perkara dan Direktori Putusan pada Mah-
kamah Agung.
Kualitas pelayanan publik yang prima merupakan
muara dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Terdapat
sinergi positif dan hubungan kualitas yang sangat erat an-
tara Reformasi Birokrasi dan penyelenggaraan pelayanan
publik. Hal itu didasarkan pada satu prinsip utama, bahwa
setiap penyelenggara negara merupakan Pelayan Publik,
dari level tinggi sampai dengan jajaran paling bawah, demi
terwjudnya good governance.
Pelayanan pengadilan adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan, yang dise-
diakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan
di bawahnya berdasarkan peraturan-perundang-undangan
dan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Standar pelayanan pengadilan terdiri dari pelayanan
perkara dan non-perkara. Standar pelayanan pengadilan
juga mengamanatkan pembentukan standar pelayanan
kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan
dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi
geografis dan karakteristik perkara.
Pelaksanaan pelayanan publik memang sulit untuk
diimplementasikan, namun warga peradilan harus dapat
memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari
keadilan. Prinsip ini khususnya harus dilaksanakan oleh
KOLOM
- No. 3 Edisi Desember 2013
62
|
1...,54,55,56,57,58,59,60,61,62,63 65,66,67,68,69,70,71,72,73,74,...92
Powered by FlippingBook