Mahkamah Agung Edisi 3 - page 71

SEBAGAIMANA
diketahui bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 17 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian dinyatakan bahwa Pegawai Negeri
Sipil (PNS) diangkat dalam Jabatan dan Pangkat. PengĀ­
angkatan dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip
profesionalisme, sesuai kompetensi, prestasi kerja, jen-
jang pangkat, dan syarat objektif lainnya. Pengangkatan
dalam jabatan PNS terdiri dari jabatan struktural dan ja-
batan fungsional. Jabatan Struktural adalah jabatan yang
melekat pada struktur organisasi pemerintahan sedangkan
jabatan fungsional adalah jabatan yang berisi tugas pokok
dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Keberadaan jabatan fungsional dalam organisasi
memiliki posisi yang sangat vital, perubahan lingkungan
organisasi yang begitu cepat menuntut setiap pejabat
fungsional untuk melaksanakan tugas secara profesional
sesuai kompetensi yang dimiliki. Sudah menjadi tuntutan
jaman agar setiap pegawai bekerja secara profesional,
untuk itulah pemerintah berupaya untuk mengembangkan
jabatan-jabatan fungsional, yang hingga saat ini terdapat
120 jabatan fungsional, ke seratus dua puluh jabatan fung-
sional tsb adalah jabatan fungsional yang pola kariernya
dengan menggunakan angak kredit. Jabatan-jabatan fung-
sional dimaksud antara lain adalah Perencana, Arsiparis,
Widyaiswara, Peneliti, Penerjemah, Pustakawan, Analis
Kebijakan, Assessor, Auditor, Auditor Kepegawaian, dan
lain sebagainya.
Jabatan-jabatan fungsional sebagaimana tersebut
diatas (120 jabatan fungsional), jenis jabatannya dibeda-
kan 2 jenis, yakni jabatan fungsional keahlian (ahli) dan
BERANDA
- No. 3 Edisi Desember 2013
|
69
Pola Karier dalam
Jabatan Fungsional
Oleh: Drs. Erwin Widanarko, S.H., S.A.P., M.Pd.*
Sosialisasi.
Jabatan fungsional
Mahkamah Agung RI oleh Drs. Er-
win Widanarko
1...,61,62,63,64,65,66,67,68,69,70 72,73,74,75,76,77,78,79,80,81,...92
Powered by FlippingBook