Mahkamah Agung Edisi 3 - page 72

jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keah-
lian dipersyaratkan bagi mereka yang berpendidikan mini­
mal S1 sedangkan jabatan fungsional keterampilan diper
syaratkan bagi mereka yang berpendidikan SLTA atau D
III, dengan jurusan atau program studi setidak-tidaknya se­
suai dengan jabatan fungsional yang dimaksud. Misal un-
tuk Jabatan Fungsional Pranata Komputer idealnya yang
berlatar belakang pendidikan bidang teknologi informasi
(IT) atau bisa latar belakang pendidikan non IT namun yang
bersangkutan harus mengikuti diklat terlebih dahulu yang
dilaksanakan oleh instansi pembina dalam hal ini Badan
Pusat Statistik (BPS). Demikian halnya Jabatan Fungsio­
nal Pustakawan, setidak-tidaknya berlatar belakang pen-
didikan perpustakaan, namun yang tidak berlatar belakang
pendidikan perpustakaan bisa diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pustakawan dengan syarat yang bersangkutan
telah mengikuti diklat pengangkatan dalam Jabatan Fung-
sional Pustakawan dan lulus yang di selenggarakan oleh
BERANDA
- No. 3 Edisi Desember 2013
70
|
Jabatan Fungsional Keterampilan
Jenjang Jabatan
Jenjang Pangkat
Angka Kredit yang dipersyaratkan
1. Pelaksana Pemula
- Pengatur Muda (II/a)
25
- Pengatur Muda Tk.I (II/b)
40
2. Pelaksana
- Pengatur (II/c)
60
- Pengatur Tk.I (II/d)
80
3. Pelaksana Lanjutan
- Penata Muda (III/a)
100
- Penata Muda Tk.I (III/b)
150
4. Penyelia
- Penata (III/c)
200
- Penata Tk.I (III/d)
300
Jabatan Fungsional Keahlian
Jenjang Jabatan
Jenjang Pangkat
Angka Kredit yang dipersyaratkan
1. Pertama
- Penata Muda (III/a)
100
- Penata Muda Tk.I (III/b)
150
2. Muda
- Penata (III/c)
200
- Penata Tk.I (III/d)
300
3. Madya
- Pembina (IV/a)
400
- Pembina Tk.I (IV/b)
550
- Pembina Utama Muda (IV/c)
700
4. Utama
- Pembina Utama Madya (IV/d)
850
- Pembina Utama (IV/e)
1050
1...,62,63,64,65,66,67,68,69,70,71 73,74,75,76,77,78,79,80,81,82,...92
Powered by FlippingBook