Mahkamah Agung Edisi 3 - page 73

intansi pembina dalam hal ini Perpustakaan Nasional RI.
Kompetensi inti jabatan struktural dan jabatan fung-
sional adalah : pada jabatan struktural mengacu kepada
kepemimpinan dan manajerial sedangkan pada jabatan
fungsional mengacu kepada keahlian dan atau keterampil­
an spesialistik dan mandiri. Kedua jabatan tersebut baik
jabatan struktural maupun jabatan fungsional keduanya
mempunyai kode etik.
Jabatan fungsional keahlian (ahli) adalah jabatan fung-
sional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan
fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi dibidang keahliannya. Tugas utama jabatan
fungsional keahlian meliputi pengembangan pengetahuan,
penerapan konsep dan teori ilmu dan seni untuk pemecah-
an masalah dan pemberian pengajaran dengan cara yang
sistematis. Sedangkan jabatan fungsional keterampilan
(terampil) adalah Jabatan Fungsional kualifikasi teknis
atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan
fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis
di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas uta-
ma jabatan fungsional keterampilan meliputi pelaksanaan
kegiatan teknis yang berkaitan dengan penetapan kon-
sep dan metode operasional di bidang ilmu pengetahuan
tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan
tertentu. Jenjang jabatan dan pangkat serta angka kredit
yang dipersyaratkan dalam jabatan fungsional adalah se-
bagai berikut :Unsur-unsur yang dinilai dalam jabatan fung-
sional adalah terdiri dari :
Unsur Utama :
Kompetensi yang meliputi pendidikan yang telah ditempuh
dan diklat-diklat yang pernah diikuti oleh seorang PNS.
Pelaksanaan tugas pokok
Pengembangan Profesi Jabatan
Pengembangan Profesi Jabatan terdiri dari tugas
pokok dan fungsi serta metode pelaksanaan tugas.
Unsur Penunjang :
Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas.
Prosentase perolehan angka kredit untuk unsur utama
minimal 80% sedangkan unsur penunjang maksimal 20%.
Angka kredit dari unsur pendidikan atau gelar yang telah
diperoleh ditentukan sebagai berikut
Pendidikan/berijazah SMA angka kredit sebesar : 25
Pendidikan/berijazah DII angka kredit sebesar : 40
Pendidikan/berijazah DIII angka kredit sebesar : 60
Pendidikan/berijazah S1 angka kredit sebesar : 100
Pendidikan/berijazah S2 angka kredit sebesar : 150
Pendidikan/berijazah S3 angka kredit sebesar : 200
Sedangkan perolehan gelar pendidikan tambahan diluar
pendidikan pokok yang sesuai dengan keahliannya atau
seseorang yang mempunyai gelar lebih dari satu, gelar
pendidikan lainnya angka kredit yang dipertimbangkan un-
tuk S1 : 5; S2 : 10; S3 : 15.
Jenis dan jenjang diklat fungsional pada prinsipnya
terbagi menjadi 3 yakni : Pertama diklat pengangkatan da-
lam jabatan fungsional terampil maupun ahli, diklat ini un-
tuk mencapai persyaratan kompentensi jabatan tingkat te­
rampil atau ahli. Kedua diklat penjenjangan, diklat ini untuk
mencapai persyaratan kompetensi sesuai jenjang jabatan
fungsional. Ketiga diklat teknis fungsional, diklat ini untuk
mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlu-
kan untuk pelaksanaan tugas jabatan fungsional. Jenis
dan jenjang diklat tersebut, penyelenggaraannya dapat
dikoordinasikan dengan instansi pembina masing-masing
jabatan fungsional.
Pengangkatan dalam jabatan fungsional dapat melalui
3 jalur, Pertama pengangkatan secara inpassing atau
penyesuaian. Pengangkatan secara inpassing atau penye-
suaian dalam jabatan fungsional adalah pengangkatan da-
lam jabatan fungsional bagi PNS yang melaksanakan tu-
gas pokok jabatan fungsional pada saat jabatan fungsional
tersebut ditetapkan dengan menetapkan jenjang jabatan
sesuai dengan pangkat yang dimiliki. Kedua melalui jalur
perpindahan dari jabatan struktural atau jabatan fungsional
lain, pengangkatan ini adalah pengangkatan yang dilaku-
kan melalui perpindahan dari jabatan struktural atau ja-
batan fungsional lain kedalam jabatan fungsional tertentu.
Ketiga melalui jalur pengangkatan pertama, pengangkat­
an ini untuk mengisi formasi kebutuhan pegawai melalui
seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
* Kepala Bagian Administrasi Jabatan Fungsional Biro
Kepegawaian Badan Urusan administrasi Mahkamah
Agung RI
BERANDA
- No. 3 Edisi Desember 2013
|
71
1...,63,64,65,66,67,68,69,70,71,72 74,75,76,77,78,79,80,81,82,83,...92
Powered by FlippingBook