Mahkamah Agung Edisi 3 - page 55

PUSTAKA
- No. 3 Edisi Desember 2013
|
53
hukum. Misalnya para praktisi hukum, advokat, peneli-
ti, dan mahasiswa yang ingin mencari informasi dalam
bidang hukum, baik berupa buku teks, jurnal, majalah dan
lain sebagainya.
Kunjungan peneliti pada tahun 2013 di perpustakaan
Mahkamah Agung RI datang dari berbagai lapisan mas­
yarakat. Sementara Mahasiwa fakultas hukum datang dari
berbagai perguruan tinggi.
Kedua kategori pengunjung tersebut merupakan pe-
ngunjung potensial bagi perpustakaan, karena hasil dari
penelitian tentang hukum yang berkembang di Indonesia
serta undang-undang yang berlaku akan mempengaruhi
penegakan hukum di masa mendatang.
Mahasiswa yang berkunjung ke perpustakaan MA ten-
tunya merupakan mahasiswa yang menuntut ilmu di bidang
hukum. Di tangan merekalah nanti keputusan-keputusan
hukum akan dibuat, karena pada saatnya mereka akan
menduduki lembaga hukum, baik Mahkamah Agung RI
maupun lembaga hukum lainnya.
Kunjungan mahasiswa ke perpustakaan Mahkamah
Agung biasanya dalam rangka mencari informasi menge-
nai masalah yang sedang terjadi pada saat ini, seperti ko-
rupsi dan politik. Namun tidak tertutup kemungkinan untuk
mencari informasi produk-produk hukum yang dihasilkan
oleh Mahkamah Agung RI. Kunjungan mereka juga ber­
tujuan untuk mengadakan studi banding dengan ilmu hu-
kum yang mereka terima di banggku perkuliahan.
Pengunjung yang lain adalah peneliti, tentunya peneli-
ti dalam bidang hukum. Dengan adanya penelitian secara
ilmiah, keputusan hukum dan teori-teori hukum saat ini
akan dianggap menjadi suatu kebenaran yang akan diikuti
oleh para pengambil keputusan pada masa mendatang.
Penelitian ilmiah mereka adalah serangkaian pengamatan
yang sambung-menyambung, tentunya dengan metode
dan sistem tertentu, dan biasanya dilakukan melalui tiga
tahapan, yaitu: konseptualisasi, operasionalisasi, dan ob-
servasi.
Untuk melakukan penelitian di bidang hukum, ten-
tunya para peneliti akan mengumpulkan sumber-sumber
informasi mengenai kasus-kasus yang ditangani dan dido-
kumentasikan oleh pengadilan maupun Mahkamah Agung;
bisa juga berupa penelitian yang telah dilakukan para pe-
neliti terdahulu, dari buku-buku yang sudah diterbitkan dan
juga literature dalam bidang hukum. Tentu kasus yang su-
dah diteliti tidak akan diteliti lagi, karena kalau demikian
hasil penelitiannya akan mubazir.
Mengapa para peneliti datang ke perpustakaan? Se­
perti sudah dijelaskan di atas, suatu penelitian memerlu-
kan referensi dari berbagai sumber. Dari perpustakaanlah
mereka akan mendapat sumber-sumber yang menukung
penelitian mereka. Sumber-sumber tersebut bisa juga
berupa produk hukum yang diterbitkan oleh Mahkamah
Agung RI.
Di sinilah bisa dikatakan bahwa peneliti adalah pe­
ngunjung perpustakaan yang potensial, karena pada
akhirnya hasil penelitian tersebut bisa dipublikasikan dan
diterbitkan melalui jurnal dan menjadi sebuah buku yang
akan dipelajari oleh mahasiswa hukum maupun mereka
yang berkecimpung di bidang hukum. Tanpa disadari, ha-
sil suatu penelitian yang sudah diakui kebenarannya akan
mempengaruhi pemikiran dan perilaku hukum yang pada
akhirnya akan mempengaruhi pengambilan suatu keputus­
an.
Lalu, di manakah peran perpustakaan? Seperti di-
jelaskan di atas, baik mahasiswa dan peneliti, mereka
datang ke perpustakaan Mahakamah Agung RI untuk me-
menuhi kebutuhan mereka akan informasi dalam bidang
hokum. Maka sudah selayaknya kalau perpustakaan se-
lalu mengembangkan koleksinya, baik berupa buku teks,
jurnal, literatur, jurnal online maupun produk hokum, kare-
na pada akhirnya dari perpustakaanlah semua informasi
itu bisa didapatkan. Apalagi perpustakaan MA RI adalah
perpustakaan hukum di bawah lingkungan Mahkamah
Agung RI. Diharapkan, apabila seseorang tidak mendapat­
kan informasi hukum di manapun di Indonesia ini, ia bisa
mendapatkannya di Perpustakaan Mahkamah Agung RI.
Satu tantangan bagi perpustakaan Mahkamah Agung
saat ini dan ke depan adalah untuk melengkapi koleksinya
agar bisa menyediakan informasi hukum yang dibutuhkan
baik oleh kalangan internal Mahkamah Agung RI maupun
kalangan umum. Di sinilah peran perpustakaan yang sa­
ngat strategis dalam mempengaruhi perkembangan hu-
kum di Indonesia.
* Pustakawan pada Politeknik Kesehatan Bandung, Ke-
menterian Kesehatan RI.
1...,45,46,47,48,49,50,51,52,53,54 56,57,58,59,60,61,62,63,64,65,...92
Powered by FlippingBook