Mahkamah Agung Edisi 3 - page 52

BUKU
- No. 3 Edisi Desember 2013
50
|
kasi dan nasionalisme modern.
Dalam halaman lampiran, Arsip Nasional RI memberikan
kontribusi yang baik untuk menyertakan data-data dari
zaman Belanda maupun setelah kolonial.
Buku ini bukan hanya sekedar menjelaskan sejarah
peradilan di Jakarta saja, melainkan juga mengulas kem-
bali tentang sejarah Indonesia secara umum dari masa
kerajaan, penjajahan, dan juga saat proklamasi. Pen-
jelasannya sangat rinci dan logis dengan kalimat yang
tidak terlalu rumit sehingga mudah dipahami. Buku ini
juga menyajikan foto yang relevan, sehingga membuat
pembaca dapat mengetahui gambaran yang sebenarnya
terjadi, sesuai dengan isi. Tetapi sumber foto tidak diser-
takan pada setiap foto. Hanya dijelaskan pada kata pe­
ngantar bahwa foto diambil dari beberapa sumber yang
jumlahnya sebanyak 35 sumber. Untuk mempermudah
mencari istilah ataupun kata-kata yang tidak umum,
buku ini tidak didukung oleh indeks untuk mempermu-
dah mencari istilah ataupun kata-kata yang tidak umum/
asing. Dengan adanya buku ini diharapkan dapat mem-
beri pengetahuan yang lebih mendalam dan lebih luas
mengenai sejarah peradilan di Jakarta.
Buku ini dapat menginspirasi penulisan sejarah hu-
kum di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi
titik awal penelitian kembali sejarah peradilan di Indone-
sia yang lebih lebih Indonesiasentris, terlepas dari mi-
tos-mitos Belandasentris maupun Eropasentris. Saran
penulis, sejarah hukum dan peradilan di Indonesia harus
ditulis ulang. Sumber-sumber prasejarah dan masa-ma-
sa sebelum zaman kolonial digali kembali, agar dapat
dirumuskan suatu formulasi tentang tatahukum dan ta­
taperadilan Indonesia yang sesuai dengan kepribadian,
karakter, dan masa depan hukum dan peradilan di Indo-
nesia. (Rita Z)
KENAPA
hukum bisa berubah-ubah, teori apa
saja yang berhubungan dengan perubahan hukum?
Apa saja aspek pengubah hukum? Dalam buku yang
ditulis oleh Prof. Abdul Manan Ini semuanya dibahas
secara gamblang.
Dalam buku 263 halaman ini dijelaskan bahwa
law is an invention of people, hukum itu lahir dibidani
dan dibesarkan oleh masyarakat itu sendiri. Eksis-
tensi hukum tidak boleh terikat dan tidak boleh ter-
batas pada rumusan-rumusan yang gersang dari
nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di
tengah-tengah masyarakat.
Masyarakat senantiasa mengalami perubahan,
baik yang terlihat maupun tidak terlihat, baik yang
cepat maupun lambat, baik yang menyangkut ma­
salah fundamental maupun masalah kecil-kecil saja.
Hal demikian terjadi karena masyarakat bukan ha­
nya kumpulan manusia, melainkan tersusun pula da-
lam berbagai kelompok dan kelembagaan, sehing-
ga kepentingan anggota masyarakat menjadi tidak
sama.
Judul : Aspek-aspek Pengubah Hukum
Penulis : Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, SH., S.IP.,
M.Hum
Penerbit : Kencana Prenada Media Group
Cetakan pertama : April, 2013
Tebal : 263 halaman
Ukuran buku : 13,5 X 20,5 cm
Tahun terbit : 2013, cetakan ke-4
1...,42,43,44,45,46,47,48,49,50,51 53,54,55,56,57,58,59,60,61,62,...92
Powered by FlippingBook