Mahkamah Agung Edisi 3 - page 42

WAWANCARA
- No. 3 Edisi Desember 2013
40
|
Dapatkah diceritakan bagaimana prosesnya
hingga akhirnya Anda terpilih sebagai Wakil
Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial?
Sebagaimana kita ketahui, dengan berakhirnya masa ja-
batan Bapak Abdul Kadir Mappong, S.H, sebagai Wakil
Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, tentunya terjadi
kekosongan jabatan. Maka Mahkamah Agung melakukan
pemilihan untuk mengisi tersebut.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Mahka-
mah Agung No. 3 Tahun 2009 pasal 8 ayat 7, Wakil Ketua
Mahkamah Agung itu dipilih dari dan oleh hakim agung.
Oleh karenanya telah dilaksanakan pemilihan pada tang-
gal 13 Februari 2013, karena Bapak Abdul Kadir Mappong
pensiun terhitung pada tanggal 1 Februari 2013. Dalam
pemilihan itu ternyata terpilih menggantikan beliau.
Saya sendiri, kalau ditanya bagaimana prosesnya, saya
hanya berpendirian “Kun Fayakun” (kalau Tuhan meng­
hendaki, maka semua akan terjadi). Jadi, saya berke­
simpulan itu semua kehendak Tuhan. Kalau saya terpilih,
wajib mengucap syukur. Tetapi kalau tidak terpilih, bukan
rejeki saya.
Tanggal 1 Maret saya mendapatkan Surat Keputusan
Presiden. Kemudian, karena kesibukan Presiden, akhirnya
baru pada tanggal 21 Maret 2013 dilakukan pelantikan. Se-
jak itulah saya mulai melaksanakan tugas-tugas sebagai
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Banyak masyarakat yang belum paham akan
tugas pokok dan fungsi dari Wakil Ketua
Bidang Yudisial, yang membedakannya de­
ngan bidang non-yudisial. Mohon dijelaskan.
Mengenai jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang
Yudisial, kalau kita mengacu pada Undang-Undang Mah-
kamah Agung no. 5 Tahun 2004, di dalam pasal 5 ayat 3
disebutkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
membawahi Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pidana,
Ketua Muda Agama, Ketua Muda Militer, dan Ketua Muda
Tata Usaha Negara; jadi, bidang yang menyangkut perka-
ra.
Bidang Non Yudisial tentunya di luar hal tadi, jadi me­
nyangkut tugas-tugas dari Ketua Muda Pengawasan dan
Ketua Muda Pembinaan. Jadi, bidang yudisial itu teruta-
ma menyangkut masalah-masalah perkara. Sebagaimana
kita ketahui di Mahkamah Agung sudah dibentuk 5 kamar
yang dipimpin oleh para Ketua Kamar, yaitu: Kamar Per-
data, Pidana, Agama, Militer, dan TUN, yang Ketua Kamar
tersebut dalam Undang-Undang Mahkamah Agung masih
disebut sebagai Ketua Muda.
Sebagai Wakil Ketua Bidang Yudisial, Anda
menjalankan tugas substansial yang berkait­
an dengan perkara. Sejauh ini jenis perkara
apa saja yang banyak Anda tangani?
Sejak saya ditunjuk sebagai Wakil Ketua, saya mendapat­
kan perkara-perkara PK (Peninjauan Kembali) dari Ketua
Mahkamah Agung dan menyelesaikan perkara-perkara
yang sebelumnya (sebelum menjabat menjadi Wakil Ketua
Mahkamah Agung). Saya juga menangani perkara Hak Uji
Materiil, karena sejak wafatnya Prof. Paulus Lotulung dan
sebelum ditunjuknya Bapak Imam Soebechi sebagai Ketua
Kamar Tata Usaha Negara, saya menjabat sebagai Plh.
Kalau dilihat dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung
No. 112/KMA/SK/VII/2013 tentang Perubahan Kedua Su-
rat Keputusan Mahkamah Agung No.142 KMA/SK/IX/2011
tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mah-
kamah Agung disebutkan bahwa Wakil Ketua Mahkamah
Agung tidak merangkap sebagai Ketua Kamar. Wakil Ke­
tua Mahkamah Agung bertugas menangani perkara-per-
kara yang membawa dampak luas kepada negara dan
perekonomian negara, perkara-perkara yang akan mem-
pengaruhi kredibilitas lembaga peradilan atau perkara lain
yang dipandang penting oleh Ketua Mahakamah Agung.
Kemudian Wakil Ketua Mahkamah Agung dapat bersidang
di semua kamar. Penunjukan Ketua Mahkamah Agung
dan para Wakil Ketua Mahkamah Agung untuk bersidang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Mah-
kamah Agung dapat menunjuk hakim agung pada kamar
terkait dengan perkara yang akan disidangkan sebagai
Anggota Majelis.
Secara umum, tugas seorang Wakil yaitu
membantu Ketua dalam membuat program
kerja. Program kerja apa saja yang Anda
canangkan untuk Mahkamah Agung, baik
jangka panjang maupun pendek?
Tentunya program kerja itu dengan mengacu kepada visi
dan misi Mahkamah Agung. Visi Mahkamah Agung yai-
tu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”.
1...,32,33,34,35,36,37,38,39,40,41 43,44,45,46,47,48,49,50,51,52,...92
Powered by FlippingBook