Mahkamah Agung Edisi 3 - page 41

- No. 3 Edisi Desember 2013
|
39
“Hakim Ha-
rus Belajar
Terus-
Menerus
dan Tahan
Godaan”
WAWANCARA
Tanggal 21 Maret 2013 Dr. Mohammad Saleh, S.H. dilantik oleh Presiden Susilo
Bambang Yudoyono di Istana Negara. Sejak itu pula tugas sebagai Wakil
Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial diembannya. Ia menggantikan
Abdul Kadir Mappong, S.H., yang memasuki masa pensiun pada 1
Februari 2013.
Mengacu pada Undang-Undang Mahkamah Agung No. 5 Ta-
hun 2004, pada pasal 5 ayat 3 disebutkan Wakil Ketua Mah-
kamah Agung Bidang Yudisial membawahi Ketua Muda
Perdata, Ketua Muda Pidana, Ketua Muda Agama, Ketua
Muda Militer, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara. “Jadi,
bidang yudisial itu terutama menyangkut masalah-masa­
lah perkara,” ujar pria kelahiran Pamekasan, Madura,
23 April 1946, ini.
Dengan berpedoman pada visi dan misi Mahkamakah
Agung, pria yang terpilih menjadi hakim agung sejak
2007 ini menjalankan tugas substansialnya, “Sejak
ditunjuk sebagai wakil ketua, saya mendapatkan per-
kara-perkara PK, menangani perkara uji materiil, juga
harus menyelesaikan perkara sebelumnya (sebelum
menjabat wakil ketua MA).”
Doktor hukum lulusan Universitas Pajajaran Bandung
ini menjadi hakim hampir 43 tahun. Ia mengawali karier-
nya sebagai calon hakim tahun 1971. Tahun 1973 diang-
kat sebagai hakim dan ditempatkan di Pengadilan Negeri
Atambua hingga tahun 1980 (lihat Biodata Mohammad
Saleh).
Dengan gamblang dan ramah Mohammad Saleh menjawab
pertanyaan Herki Hartani (Redaksi Majalah Mahkamah Agung
bersama Udin sebagai fotografer). Ia ditanyai berbagai hal, mulai
dari tugas-tugasnya sebagai Wakil Ketua MA, profesionalisme hakim,
sampai manajemen perkara. Berikut petikan wawancaranya.
1...,31,32,33,34,35,36,37,38,39,40 42,43,44,45,46,47,48,49,50,51,...92
Powered by FlippingBook