Mahkamah Agung Edisi 3 - page 31

LAPORAN UTAMA
- No. 3 Edisi Desember 2013
|
29
Survei Kepuasan Pelayanan
Informasi di Pengadilan
Menuju Pelayanan Informasi yang Profesional, Cepat, dan Murah
DALAM
rangka meningkatkan kinerja pelayanan
publik pengadilan di Indonesia, tahun 2012 lalu Mahkamah
Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan
Ketua MA Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar
Pelayanan Publik. Pengesahan SK tersebut menandakan
komitmen besar MA untuk memperbaiki kinerjanya dalam
memberikan layanan keadilan bagi masyarakat. SK terse-
but juga merupakan tindak lanjut dari disahkannya Un-
dang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, yang mewajibkan lembaga negara untuk menyusun
standar pelayanan publiknya.
Untuk mengimplementasikan SK ini, langkah awal
yang harus dilakukan MA ialah mengukur sejauh mana
situasi pelayanan publik pengadilan di Indonesia saat ini.
Salah satu instrumen untuk mengukur situasi yang ada
adalah dengan melakukan survei kepuasaan terhadap
penggunaan layanan pengadilan.
Pengukuran survei kepuasaan ini dimaksudkan un-
tuk melihat persepsi masyarakat terhadap pemberian
pelayanan publik oleh pengadilan. Survei kepuasaan me­
rupakan sebuah metode standar untuk mengukur kualitas
pelayanan publik yang banyak diterapkan pada instansi pe-
merintahan di banyak negara. Salah satunya menyangkut
layanan informasi di pengadilan. Survei ini dilkukan oleh
PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) dan difasilitasi
oleh Badan Pengawasan MA.
Berdasarkan tabel di atas, rata-rata responden yang
dijumpai menyatakan kepuasan terhadap layanan informa-
si sebesar 50%. Tingkat kepuasan layanan informasi di PA
lebih besar 25% dibandingkan dengan PN. PA memper-
oleh tingkat kepuasan sebesar 63%, sedangkan PN hanya
memperoleh 37%. Kepuasan tertinggi didapat oleh PTUN,
dengan presentase 80%, dengan selisih sekitar 17% den-
gan PA dan 43% dengan PN.
Distribusi per wilayah menunjukan kepuasan terting-
gi diperoleh pengadilan di wilayah IV (57%) dan paling
rendah di wilayah I (23%). Kemudian menyusul wilayah III
(54%) dan wilayah II (51%). Jika dilihat dalam prespektif
profil wilayah-wilayah pengadilan, maka dapat disimpulkan
bahwa faktor beban kasus bukanlah faktor utama.
Distribusi kepuasan berdasarkan gender menunjukan bah-
wa kepuasan pada laki-laki (50%) lebih tinggi dibanding-
kan dengan wanita (48%). Pada aspek pendidikan, tingkat
kepuasan responden dengan latar belakang pendidikan
dasar menepati posisi yang tinggi dengan kepuasan men-
capai 60%, pendidikan menengah 57%, kemudian disusul
dengan pendidikan tinggi sebanyak 44%.
Hasil survei ini membuat MA dan jajaran pengadilan
di bawahnya terpacu untuk lebih meningkatkan layanan
informasi di pengadilan. Sebuah kebanggaan bagi MA
apabila mampu memberikan kepuasan dalam memberikan
pelayanan informasi, seperti yang terus digaungkan para
pimpinan di MA untuk mewujudkan peradilan yang agung.
Maka salah satu elemen pentingnya adalah memantapkan
layanan informasi yang profesional, cepat, dan berbiaya
murah. (IFH/MMA)
1...,21,22,23,24,25,26,27,28,29,30 32,33,34,35,36,37,38,39,40,41,...92
Powered by FlippingBook