Mahkamah Agung Edisi 3 - page 32

SAMA
seperti pengadilan-pengadilan lainnya, PN
Balikpapan masih mengalami tunggakan minutasi. Seka-
lipun aturannya sudah jelas –minutasi harus selesai dalam
tempo 14 hari sejak putusan diucapkan oleh hakim– aturan
itu tidak serta-merta mampu menyelesaikan masalah. Di
balik itu ada masalah manajemen perkara yang tidak gam-
pang ditangani.
Setiap tahun PN Balikpapan menangani ratusan per-
kara. Sekedar gambaran, dari Januari hingga November
2013, PN Balikpapan menangani sekitar 600 perkara pi-
dana. Persoalan ada pada proses minutasi. Hingga No-
vember 2013, ada Panitera Pengganti yang menunggak
minutasi untuk 33 perkara, bahkan 37 perkara. Total tung-
gakan minutasi di PN Balikpapan hingga saat itu, untuk
perkara pidana saja, berjumlah 237 perkara .
Masalah minutasi berarti masalah tugas panitera
pengganti. Mereka inilah garda terdepan dalam menyele-
saikan tugas ini. Dalam kasus PN Balikpapan, PP ada
17 orang. Melihat keadaan itu, Ketua PN Balikpapan, I
Wayan Sedana, tidak tinggal diam. Pansek diminta untuk
mengambil terobosan. Menarik disimak, sang Pansek,
Djamaluddin Daeng Ngemba, mengambil sikap humanis.
Para panitera pengganti diajak rembukan, bicara dari hati
ke hati, mengatasi masalah bersama. Setelahnya, para
ATURAN
sudah jelas: Minutasi harus selesai dalam
tempo 14 hari sejak putusan diucapkan hakim. Teknologi
manajemen perkara juga sudah dibangun di tiap peng­
adilan. Tapi aturan adalah aturan. Dan teknologi cuma alat
bantu. Semua itu tidak serta-merta menuntaskan masalah
manajemen perkara. Di balik itu ada masalah manajemen
yang ujung-ujungnya adalah manajemen personalia. Yaitu,
bagaimana me-manage para panitera pengganti, yang no-
tabene adalah manusia, bukan mesin.
Hitungan nominalnya soal mudah. Bayangkan sebuah
PN hanya menerima 1.000 perkara per tahun. Dan di PN
itu ada 20 panitera pengganti. Maka secara matematis,
rata-rata panitera pengganti menangani minutasi 50 per-
kara per tahun. Artinya, seorang panitera pengganti hanya
menangani minutasi 1 perkara per minggu. Apa sulitnya?
Itu hitungan di atas kertas. Kenyataan menunjukkan lain.
Hitungan matematis tidak menggambarkan keadaan se­
utuhnya.
Jika perkaranya sederhana, misalnya pencurian bia-
sa atau judi, dengan terdakwa 1 orang dan saksi 3 orang,
mungkin minutasinya gampang dibuat. Terdakwanya ko-
operatif, terus terang, dan tidak berbelit-belit. Persidangan
lancar.
Lain halnya jika perkaranya rumit. Misalkan sebuah
perkara yang masuk ke pengadilan melibatkan 10 terdak-
wa dan 30 saksi. Bisa dibayangkan betapa rumit masalah
administrasinya, khususnya penyusunan berita acara
persidangan dan minutasinya. Pengetikannya saja butuh
waktu banyak. Belum lagi proses koreksi yang membutuh-
kan tingkat ketelitian yang luar biasa. Sebab, materinya
bukan sekedar bacaan, tapi menyangkut nasib orang yang
menantikan kepastian hukum.
PP dan kemampuan IT
Komputerisasi dan process reengineering memang-
kas beberapa langkah dalam proses perkara. Tugas-tugas
yang biasanya dilakukan secara manual beralih ke auto-
masi. Tetapi harus diingat, peradilan bukanlah pabrik. Dan
LAPORAN UTAMA
- No. 3 Edisi Desember 2013
30
Manajemen Perkara:
Ujung-Ujungnya Manusia Juga
Tunggakan Minutasi:
Surat Pernyataan
Pemicu Perubahan
1...,22,23,24,25,26,27,28,29,30,31 33,34,35,36,37,38,39,40,41,42,...92
Powered by FlippingBook