Mahkamah Agung Edisi 3 - page 30

LAPORAN UTAMA
- No. 3 Edisi Desember 2013
28
|
3 (tiga) bulan sejak perkara didaftar/diregister di Mahka-
mah Agung.
Apakah mungkin dilakukan percepatan un-
tuk mengatasi masalah tunggakan perkara
itu? Usaha apa yang dapat dilakukan?
Untuk mengatasi masalah tunggakan perkara dapat
dilakukan percepatan, dengan cara mengadakan pem­
bacaan berkas perkara dan koreksi putusan/ minutasi se-
cara bersama-sama dari masing-masing kamar di suatu
tempat yang tenang dan nyaman. Dan kepada para hakim
agung, panitera pengganti dan operator diberikan insentif
sekurang-kurangnya satu bulan sekali selama 3 (tiga) hari
kerja.
Secara teoritis, penumpukan perkara dapat
diatasi dengan menambah jumlah hakim
agung. Berapa jumlah ideal hakim agung
yang diperlukan untuk mengatasi masalah
penumpukan perkara? Kapan jumlah ideal
itu dapat tercapai?
Jumlah hakim agung yang ideal untuk mengatasi pe­
numpukan perkara adalah 60 orang, yang terbagi atas Ka-
mar Perdata 7 majelis (21 orang), Kamar Pidana 7 majelis
(21 orang), Kamar TUN 3 majelis (9 orang), Kamar Agama
1 majelis = 3 orang, Kamar Militer 1 majelis (3 orang), plus
1 Ketua dan 2 Wakil Ketua.
Menurut Cetak Biru MA, paling lambat 2015
sudah tercapai Modernisasi Manajemen Per-
kara. Itu berarti tahun itu sudah harus ter-
capai transparansi putusan, transparansi
info perkara, integrasi info perkara, dan pe­
laporan perkara berbasis elektronik. Melihat
keadaan sekarang, apakah hal-hal itu akan
tercapai pada tahun 2015?
Berdasarkan evaluasi capaian pada saat ini, maka
transparansi putusan, transparansi info perkara, inte­
grasi info perkara dan pelaporan berbasis elektronik
diprediksikan sudah dapat tercapai seluruhnya pada tahun
2015.
Mengenai penataan ulang proses manaje-
men perkara, metodenya adalah Business
Process Reengineering. Mestinya, menurut
jadwal, tahun 2015 MA sudah harus siap
melaksanakan Business Process Reengi-
neering tersebut. Apakah masalah-masalah
yang terjadi dalam penyelesaian perkara su-
dah diinventarisasi semuanya?
Pada tahun 2015 masalah-masalah yang terjadi da-
lam penyelesaian perkara sudah dapat diinventarisasi
semua, karena sesuai dengan kebijakan Ketua Mahkamah
Agung pada akhir tahun 2013 manajemen perkara berba-
sis teknologi informasi di Mahkamah Agung dan seluruh
badan peradilan Mahkamah Agung sudah terlaksana. Dari
kenyataan di lapangan, sampai saat ini seluruh peradilan
tingkat pertama dan tingkat banding sudah memiliki web,
dan CTS/SIPP sudah terlaksana.
Apakah sudah ada agenda untuk menata
ulang proses manajemen perkara?
Sudah. Agenda untuk menata ulang manajemen per-
kara, di awal tahun 2014 kelompok kerja manajemen per-
kara akan mengadakan rapat-rapat untuk mengevaluasi
implementasi manajemen perkara tahun 2013 dan mene-
tapkan program tahun 2014. (Tim MMA)
1...,20,21,22,23,24,25,26,27,28,29 31,32,33,34,35,36,37,38,39,40,...92
Powered by FlippingBook