Mahkamah Agung Edisi 3 - page 35

LAPORAN KHUSUS
- No. 3 Edisi Desember 2013
|
33
Ada Kaitan antara Pengadilan Modern
dan Kemandirian Hakim
Mohammad Saleh:
TEMA
Munas Ikahi XVII seirama dengan derap
pembaruan peradilan yang digulirkan MA bersama badan
peradilan dalam satu dekade terakhir ini. Dalam spanduk
yang terpampang di ruang Munas, tertulis tema “IKAHI
Siap Berperan Mewujudkan Sistem Peradilan Modern”.
Pilihan tema tersebut tentu bukan tanpa alasan. Ketua
Umum PP Ikahi (antar waktu), Mohammad Saleh, dalam
sambutan pembukaan Munas, Minggu malam (27/10),
memberi kupasan yang gamblang tentang hal tersebut.
Menurut Mohammad Saleh, hakim adalah figur sentral da-
lam pelaksanaan tugas pokok badan peradilan. Sebagai
figur sentral, maka hakim pun menjadi pemeran utama
dalam mewujudkan visi badan peradilan “mewujudkan
badan peradilan yang agung” dan keempat misinya. Badan
peradilan yang agung, menurut Mohammad Saleh, tidak
lepas dari karakteristik peradilan yang modern, antara lain
transparan, akuntabel, profesional, dan berteknologi in-
formasi. Maka, Ikahi sebagai organisasi yang mewadahi
hakim harus mendukungnya.
Gagasan pengadilan modern ini, lanjut Mohammad
Saleh, berkorelasi dengan isu utama yang terkait dengan
profesi hakim, yakni kemandirian. Dalam konferensi inter-
nasional yang diikuti oleh para hakim sedunia beberapa
tahun lalu, di mana hadir juga perwakilan Ikahi, telah dilon-
tarkan premis bahwa ada keterkaitan antara pengadilan
modern dan kemandirian hakim.
Dikatakan Mohammad Saleh, korelasi tersebut ter-
letak pada karakteristik pengadilan modern, yaitu transpa­
ran, akuntabel, profesional, dan manajemen perkara ber-
basis IT. Kemandirian hakim pun akan tumbuh dengan baik
dalam “iklim” pengadilan yang modern tersebut.
Senada dengan Ketua Umum Ikahi, Ketua Mahkamah
Agung, dalam sambutannya, menguatkan adanya korelasi
ini. Menurut Ketua MA, keadilan yang harus diwujudkan
oleh hakim bukan hanya keadilan substantif, tetapi juga
keadilan prosedural. Keadilan prosedural ini, kata Ketua
MA, dibumikan melalui penerapan hukum acara dan pelak-
sanaan manajemen perkara yang modern.
Manajemen perkara yang modern tentu saja ha-
rus berbasis teknologi informasi. Manajemen perkara
yang modern, kata Ketua MA, akan meniadakan kontak
langsung antara aparat peradilan dan pencari keadilan.
Komunikasi Pusat-Daerah
Hal lain yang disampaikan Ketua Umum PP Ikahi, Mo-
hammad Saleh, adalah peningkatan pola hubungan antara
Pengurus Pusat dan Daerah. Saleh menilai pola hubungan
ini harus mendapat perhatian, karena akan mengefektifkan
penyerapan aspirasi anggota melalui jalur komunikasi bot-
tom up. Agar pola hubungan ini efektif, kata Saleh, Ikahi
telah membangun website yang bisa diakses di alamat
. (AN/MMA)
Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. dan Dr.H. Mohammad Saleh, S.H.,MH.
siap memulai Munas Ikahi.
1...,25,26,27,28,29,30,31,32,33,34 36,37,38,39,40,41,42,43,44,45,...92
Powered by FlippingBook