Mahkamah Agung Edisi 3 - page 39

- No. 3 Edisi Desember 2013
|
37
KONFERENSI PERS
atau panitera pengganti yang memiliki account gmail un-
tuk bergabung di agenda muscap yang ditentukan. Mereka
yang “diundang” akan diberikan tanda dalam menu kalen-
der di gmail-nya bahwa pada hari dan tanggal yang dijad-
walkan ada agenda musyawarah dan ucapan. Mereka pun
bisa mengatur sistem peringatan (reminder) akan adanya
agenda tersebut sesuai dengan keinginan, misalnya sehari
sebelumnya.
Pimpinan Mahkamah Agung dapat mengakses agen-
da persidangan online ini melalui account “bersama”
. Bagi pimpinan, adanya
agenda persidangan online ini, selain untuk melakukan
monitoring, juga untuk memastikan SK 119/2013 berjalan
efektif.
Sebagai lembaga tertinggi negara di bidang hukum,
MAmemiliki wewenang penuh dalam proses peradilan per-
kara di seluruh pengadilan, tingkat kasasi dan peninjauan
kembali. Maka dari itulah MA juga melakukan pengawasan
terhadap kinerja para hakim. Sekarang ada sekitar 8032
hakim yang berada dalam pengawasan MA.
Data dari Badan Pengawasan MA menunjukkan,
bahwa pada periode Januari–Oktober 2013 Bawas MA
telah memberikan hukuman disiplin kepada 81 hakim.
Ini meningkat dari tahun sebelumnya. Januari–Desember
2012, hakim yang dijatuhi hukuman disiplin ‘hanya’ 73
orang. MA kerap mengikuti kegiatan pameran di instansi/
kelembagaan. Di antaranya, pada pameran Legal Expo
yang diadakan oleh Kemenhukam, MA meraih peringkat
satu.
Dalam hal teknologi informasi, MA juga menunjukkan
kualitasnya, menempati urutan ke-6 dalam hal keamanan
teknologi. Hal ini mampu menjadi penyemangat bagi MA
untuk lebih maju lagi dan meningkatkan pelayanan yang
disokong oleh kemajuan teknologi informasi.
Pada 31 Oktober 2013 MA mendapat penghargaan
sebagai juara ketiga dari Kementerian Keuangan atas ki-
nerja pengelolaan barang milik Negara tahun 2012 pada
kategori Sertifikat Barang Milik Negara untuk kelompok Ke-
menterian/Lembaga dengan jumlah unit kuasa pengguna
barang lebih dari satuan kerja.
Pemerintah Republik Indonesia memberikan peng-
hargaan kepada MA atas keberhasilannya menyusun
dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2012 dengan
capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan
keuangan Pemerintah. Pada tahun 2013, MA meraih Opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuang­
an oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
MA meraih peringkat pertama Indeks Integritas dalam
survei integritas sektor publik yang dilakukan oleh KPK
dengan nilai 7,05. Indeks integritas MA ini merupakan nilai
dari indeks integritas unit layanan administrasi sidang pen-
gadilan agama.
MA mendapatkan penghargaan anugerah Parahita
Ekapraya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak. Penghargaan ini diberikan kepada
kementerian/lembaga yang dipandang menaruh perhatian
pada program dan kegiatan yang dilakukan guna men-
dukung terwujudnya kesetaraan gender dan terpenuhinya
hak anak sesuai dengan Inpres no 9. Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender.
Dalam sistem Manajemen Perkara, dapat disebutkan
beberapa kebijakan Mahkamah Agung, yakni:
• menyertakan dokumen elektronik dalam permohonan
kasasi dan peninjauan kembali melalui SEMA 14/2010;
• menyediakan fitur Komunikasi Data di Direktori Pu-
tusan sebagai media untuk mengirimkan e-dokumen
dari pengadilan ke MA;
• menambah fitur cetak barcode di Direktori Putusan MA
sehingga pengadilan bisa mengetahui kapan berkas
fisik sampai di MA dan MA pun mudah mendeteksi isi
berkas;
• memberlakukan template Putusan MA melalui Surat
Keputusan Ketua MA nomor 155/KMA/SK/XII/2012
tanggal 27 Desember 2013;
• meluncurkan Maklumat Pelayanan One Day Publish;
• mengubah sistem pemeriksaan berkas dari sistem
membaca bergiliran menjadi sistem membaca bersa-
ma dengan menerbitkan SK KMA Nomor 119/SK/KMA/
VIII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan
Ucapan di MA;
• merekayasa prosedur penanganan perkara dengan
mewajibkan ketua majelis menetapkan hari musya­
warah dan ucapan di muka ketika berkas diterima oleh
Ketua;
• menyelenggarakan koreksi bersama.
Buah dari berbagai kebijakan itu, jumlah perkara yang
diputus selama periode Januari–Desember 2013 sejumlah
15.582 perkara. (IFH/MMA)
1...,29,30,31,32,33,34,35,36,37,38 40,41,42,43,44,45,46,47,48,49,...92
Powered by FlippingBook