Mahkamah Agung Edisi 3 - page 50

BUKU
- No. 3 Edisi Desember 2013
48
|
PerjalananPanjangPeradilanUmum
di Jakarta
Buku
“Sejarah Peradilan Umum di Jakarta” ini hadir
sebagai hasil penelitian yang dilakukan oleh Pengadilan
Tinggi Jakarta bekerjasama dengan lembaga Arsip Na-
sional Republik Indonesia. Buku yang ditulis oleh ketua
Pengadilan Tinggi Jakarta ini khusus mengenai Peradilan
Umum (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Ja-
karta). Disusun secara populer dengan merekonstruksi
secara deskriptif babakan demi babakan jalannya sejarah
peradilan umum di Jakarta.
Menyusun sejarah peradilan di Indonesia tidaklah mudah,
karena terbatasnya literatur yang tersedia sehingga data
dan fakta yang didapat tidaklah lengkap. Penelitian buku
ini dilakukan dengan menghimpun data dan informasi
melalui sumber data sekunder berupa dokumen dan li­
teratur, serta mengunjungi tempat-tempat yang berkaitan
dengan sejarah peradilan di Jakarta. Dalam keterbatasan
data dan fakta sejarah peradilan di Jakarta ini hanya untuk
direkonstruksi tanpa memberikan analisis, bahasan, ko-
mentar, dan kajian sejarah.
Diyakini bahwa hukum dan institusi peradilan sama
tuanya dengan sejarah peradaban yang ada di Indonesia.
Data dalam bentuk dokumen peradilan yang tertua, yaitu
pada abad ke–10, yang disebut Jayapattra. Jayapattra
memperlihatkan aturan-aturan antara lain mengenai hu-
kum materiil, hukum acara, dan hukum kewarganegaraan
(hlm.1). Secara kronologis deskriptif disusun sebagai beri-
kut:
I. Pendahuluan.
II. Sejarah Kota Jakarta (hlm. 7-38).
Sejarah
peradilan di Jakarta tidak bisa dipisahkan dari sejarah kota
Jakarta. Mulai dari prasejarah sampai Jakarta yang masih
dalam bentuk kerajaan yang sangat luas daerah kekua-
saannya. Yaitu hampir seluruh Jawa Barat yang memben-
tang dari Banten, Bogor, dan Cirebon. Hal tersebut dibukti-
kan dengan adanya prasasti yang bernama Prasasti Tugu.
III. Peradilan pada Masa Kerajaan Taru­
manegara, Sunda, Banten Girang, dan Pa­
jajaran
(hlm. 39-48). Pada masa ini tata tertib hukum
yang berlaku dipengaruhi oleh budaya dan agama Hindu,
Budha, dan Islam. Terlihat bagaimana sistem hukum yang
berlaku begitu teratur.
IV. Peradilan pada masa Kesultanan Banten
(hlm. 49-51). Pada masa ini ada satu macam pengadilan
yang dipimpin oleh seorang kadi atau hakim tunggal. Hu-
kum yang berlaku saat itu ialah jika ada hukuman mati
yang dijatuhkan oleh seorang kadi tak lantas bisa langsung
terlaksana. Harus ada pengesahan terlebih dahulu dari
seorang sultan.
V. Peradilan pada Masa VOC
(hlm. 53-82). Pada
masa VOC sistem peradilan yang berlaku didasarkan atas
concordantie-beginsel, yaitu menerapkan sistem peradilan
yang berlaku di Negeri Belanda. Warna Belanda sen-
Judul : Sejarah Peradilan Umum di Jakarta
Penulis : Ansyahrul
Penerbit : Pengadilan Tinggi Jakarta (Katalog
Dalam Terbitan)
Cetakan pertama : April, 2013
Tebal : 260 halaman
1...,40,41,42,43,44,45,46,47,48,49 51,52,53,54,55,56,57,58,59,60,...92
Powered by FlippingBook